Tumgik
#kekerasanseksual
ihsnfkri · 1 year
Photo
Tumblr media
Dalam laporan tentang kekerasan seksual. Koran kompas (18/01/23) menyebut apa yang dialami bocah perempuan usia 15 tahun tersebut sebagai 'peristiwa memilukan'. Tentu harap maklum, sebab meski hal tersebut adalah interpretasi jurnalis tanpa data narasumber sekalipun. Peristiwa itu memang memilukan. Lebih memilukan lagi ketika jalur yang ditempuh oleh keluarga korban adalah jalur damai. diselesaikan secara kekeluargaan. Kenapa korban tidak melapor kepada polisi? Tentu bukan karena uang damai yang diberikan pelaku. Melainkan selaras dengan apa yang dikatakan oleh sekretaris DP3KB Brebes itu. Demi kepentingan korban. Sebab jika viral, bukan hanya keperawanan dan selaput darah yang rusak. Tapi hidupnya dari luar dan dalam. Sedangkan perbaikannya barangkali dibutuhkan waktu seumur hidup. Sementara itu, masih ada saja pemuka agama yang jadi pelaku kekerasan seksual. kok bisa ya? @kompasid #inyiakjongkek #kekerasanseksual #penyintaskekerasanseksual #kompas #kompasid https://www.instagram.com/p/Cni-iGcr_Fo/?igshid=NGJjMDIxMWI=
2 notes · View notes
baliportalnews · 5 months
Text
Satu Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Persetubuhan Gadis 18 Tahun
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng akhirnya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap seorang gadis 18 tahun asal Kecamatan Seririt. Tersangka yakni KO (40) adalah orang yang sebelumnya mengantarkan korban saat kabur dari rumah sakit untuk pulang menuju rumah bibinya di Wilayah Kecamatan Sawan beberapa waktu lalu. KO telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (9/1/2024) dan disangkakan dengan pasal 6 huruf (b) atau huruf (c) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp300 juta. Kanit IV Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, IPDA I Ketut Yulio Saputra menerangkan jika proses penetapan tersangka dilakukan usai terlapor diperiksa penyidik secara intensif pada Selasa (9/1/2024) lalu. Kemudian gelar perkara telah dilakukan, sehingga dengan barang bukti yang cukup kuat maka pihaknya langsung melakukan penangkapan atau upaya paksa terhadap pelaku. "Penetapan (tersangka) dilakukan kemarin dengan barang bukti CCTV, hasil visum fisik dan psikiater, keterangan korban dan saksi kita yakin dugaan persetubuhan tersebut benar-benar terjadi," ungkap dia. Kemudian terkait kondisi korban, kata IPDA Yulio sampai sekarang mulai membaik dan sudah tidak terlalu depresi. Namun demikian untuk proses pengawasan terhadap korban masih tetap dilakukan baik seminggu sekali atau lewat telepon. Lalu terkait keterlibatan pemilik kos-kosan dalam kasus ini, IPDA Yulio menyebutkan masih dipertimbangkan untuk dihukum, sebab dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan telah kooperatif dan mau memberikan keterangan sebenar-benarnya. "Kita akan kaji lagi apakah dia dinyatakan pasal menghalangi penyidikan atau tidak tapi rasanya dengan sudah kooperatif membantu proses penyelidikan jadi kita tidak berikan sanksi itu," imbuh dia. Yulio juga menerangkan pemilik kos-kosan belakang diketahui tidak meminta uang sewa ke tersangka dengan alasan keduanya adalah teman. Sehingga diketahui alasan tersangka meminjam kos-kosan lantaran mengaku hanya untuk beristirahat. "Tidak bayar karena tersangka ngakunya pinjam untuk istirahat," singkat dia. Berita sebelumnya seorang gadis berusia 18 tahun asal Kecamatan Seririt, Buleleng diduga telah menjadi korban pemerkosaan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Korban kabarnya pasien di sebuah rumah sakit (RS) di Kota Singaraja. Namun entah mengapa, dia kabur saat sedang masa perawatan. Lalu nasib apes menimpanya saat kabur. Korban mencoba kabur pada, Senin (11/12/2023) pagi sekitar pukul 09.00 WITA tanpa sepengetahuan petugas medis yang merawatnya. Korban kemudian bertemu pelaku yang menawarkan mengantar korban pulang. Korban mengiyakan tawaran pelaku dan membonceng sepeda motornya. Namun bukannya diantar ke rumah bibinya sesuai yang diminta korban, tapi justru dibawa ke sebuah kos-kosan di Kelurahan Banyuning, Buleleng. Pelaku menyuruh korban untuk mandi dan diiming-imingi akan diantar setelah selesai mandi.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
kupastuntas · 1 year
Photo
Tumblr media
Bandar Lampung - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung mencatat, kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota setempat ada 142 kasus selama 2022. Plt Kepala Dinas PPPA Kota Bandar Lampung, Maryamah, mengatakan dari jumlah kasus yang ada, kasus kekerasan seksual yang paling banyak. Kasus kekerasan pada anak sebanyak 78 dan perempuan 64 kasus, Jumat (13/1/2022). Semua korban tersebut melapor pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA). Untuk berita selengkapnya, kalian bisa baca di www.kupastuntas.co dan tonton di Channel YouTube KUPASTV LAMPUNG ___________________________________ Untuk berita terbaru dan terkini seputar Lampung di linktr.ee/kupastuntas Selengkapnya, kalian juga bisa cek link di Bio @kupas_lampung Untuk berlangganan koran atau pemasangan iklan, bisa menghubungi: • Suhaili +62 852-0855-3166 • Wanda +62 821-7987-9353 __________________________________ #virallampung #beritaterkini #virallampungbandarlampung #infobandarlampung #lampung #explorelampung #tulangbawang #pesawaran #bandarlampung #beritabandarlampung #tulangbawangbarat #lampungselatan #lampungtimur #metro #pringsewulampung #tanggamus #kupaslampung #kupastuntas #BacadiKupasTuntas #kekerasanseksual https://www.instagram.com/p/CnYZ8XFJQdA/?igshid=NGJjMDIxMWI=
0 notes
zoyaamirin · 1 year
Photo
Tumblr media
#REPOST @_perempuan_ Ada kekerasan yang terjadi kok malah main hakim sendiri? Jangan sampai kamu terlena menghukum pelaku dan malah melupakan korban lho! Dalam upaya penanganan kasus kekerasan, penting untuk diingat bahwa korban harus DILIBATKAN di setiap langkah pemulihan dan keadilannya. Barangkali niatnya baik, ingin membantu korban. Namun, yang harus diingat adalah kita TIDAK BISA MEMBALAS KEKERASAN DENGAN KEKERASAN. Yang paling penting dari prinsip persetujuan korban dalam semua langkah yang akan diambil dalam proses penanganan adalah mengembalikan kendali ke pada korban. Pendamping juga perlu memastikan bahwa tidak ada kekerasan dalam bentuk paksaan apapun pada korban. Kan tujuan dari penanganan kasus kekerasan untuk memberdayakan, memulihkan dan menghapuskan kekerasan yang terjadi? Bagaimana menurutmu? #LawanKekerasanSeksual #GerakBersama #ThinkingThursday #perEMPUan #PemulihanUntukKorban #KekerasanSeksual (at Jakarta, Indonesia) https://www.instagram.com/p/CmddDDAPJ_Z/?igshid=NGJjMDIxMWI=
0 notes
hargo-news · 3 months
Text
LPSK: Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Gorontalo Masih Sedikit
#LPSK #KekerasanSeksual LPSK: Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Gorontalo Masih Sedikit
Hargo.co.id, GORONTALO – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut permohonan perlindungan korban tindak pidana kekerasan seksual di Gorontalo, masih sangat sedikit. Hal tersebut disampaikan Wakil ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar saat menggelar sosialisasi tentang tindak pidana kekerasan seksual di Hotel Aston Gorontalo, Kamis (07/03/2024). “Kami melihat di Provinsi Gorontalo ini…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
vancapella · 2 years
Text
KEKERASAN SEKSUAL YANG MENINGKAT SETIAP TAHUNNYA HINGGA PENGESAHAN RUU TPKS
Penulis: Alya Nurfakhira Zahra
Belakangan ini, angka kekerasan seksual terhadap perempuan mengalami peningkatan. Hal ini membuat miris masyarakat setiap membaca pemberitaan pelecahan seksual terhadap perempuan melalui portal berita. Belum lagi, ranah pendidikan menjadi penyumbang terbesar dalam peningkatan angka kekerasan seksual pada perempuan.
Pemberitaan belum lama ini terjadi pada seorang mahasiswi Universitas Riau yang mengalami kekerasan seksual oleh dosen kemahasiswaan Fakultas Sosial Ilmu Politik (FISIP) pada akhir tahun 2021. Dilaporkan Detik.News pada Maret 2022 sang dosen malah dibebaskan setelah majelis hakim di Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru memberi vonis tidak bersalah karena bukti yang diberikan pihak saksi masih kurang.
Tentu saja, keputusan tersebut memicu terjadinya gelombang amarah dari masyarakat. Masyarakat menilai bahwa hukum tidak adil terhadap korban kekerasan. Dampak ini juga memberikan pengaruh kuat terhadap korban lain untuk memilih tidak melaporkan kepada pihak kepolisian. Terbukti pada tiga tahun terakhir ini, yakni 2018-2020, bahwa korban perempuan yang melapor kepada kepolisian mengalami fluktuatif dan lebih rendah dibandingkan korban laki-laki yang lebih berani melapor kepada pihak berwajib.
Tumblr media
Tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 12,33% korban kekerasan pada perempuan yang melapor kepada kepolisian dari data tahun 2019. Adapun tahun 2018 mengalami penurunan 9,42% korban perempuan yang melapor kepada kepolisian. Korban laki-laki yang melapor kepada kepolisian kepolisian terkait yang dialaminya meningkat sebesar 17,26% dari tahun 2019. Selain itu, mengalami perbandingan 4,93% dengan data korban yang melapor kepada pihak kepolisian.
Dari hasil Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia bahwa perempuan mengalami kekerasan dari berbagai jenis mulai fisik, emosional hingga seksual sebesar 20,5% pada tahun 2013. Dengan demikian,  bias gender   yang terjadi antara perempuan dan laki-laki serta merugikan pihak perempuan. Biasanya faktor eksternal dan internal memberi pengaruh terhadap psikologis korban hingga mereka memilih untuk bungkam.
Kekerasan Seksual Tidak Memandang Usia dan Status
Tumblr media
Pada tahun 2013, proporsi perempuan dan laki-laki yang mengalami kekerasan seksual di bawah umur 18 tahun terlihat setara dengan masing-masing menunjukkan angka 50%. Walau begitu, data tersebut menandakan bahwa kekerasan seksual tidak memandang usia dan jenis kelamin. Tentu saja, fenomena yang paling mengkhawatirkan terutama orangtua karena anak di bawah umur banyak menjadi target dari pelampiasan hasrat seseorang.
Bagi sang anak, tindakan kekerasan terhadap anak, seperti kekerasan fisik, eksploitasi hingga seksual merupakan mimpi buruk yang membuat mereka berada dalam lautan trauma. Hal ini juga membawa perubahan sikap terhadap anak yang menjadi lebih tertutup, ketakutan sampai berlebihan, bahkan anak bisa mengalami depresi dan melukai dirinya.
Oleh karena itu, kekerasan seksual terhadap anak, baik perempuan, maupun laki-laki yang membutuhkan perhatian khusus. Perhatian juga perlu didampingi oleh ahli terapis kejiwaan untuk membantu anak melewati masa sulitnya dan mengolah emosi mereka.
Kasus kekerasan seksual anak di bawah umur yang menggegerkan publik belakangan ini berasal dari seorang guru pesantren yang mencabuli 12 santriwati sampai di antaranya hamil di usia dini. Sang guru bernama Herry Wirawan divonis hukum mati oleh Pengadilan Negri (PN) Bandung dalam persidangan terbuka yang dilaksanakan pada Senin (04/04/2022). Dilaporkan Tempo.id hakim juga memerintahkan sembilan anak dari hasil kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan dirawat oleh pemerintah hingga korban memiliki kesiapan mental dalam menerimanya.
Kurun waktu tujuh tahun terakhir, 2011-2017, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima laporan sebanyak 27.485 baik secara langsung, online , maupun melalui surat suara (telepon). Selama tahun 2017, KPAI menerima aduan paling banyak dari korban anak yang mengalami kekerasan seksual. Kemudahan akses internet untuk melihat situs pornografi, anak yang mudah terpengaruhi, kurangnya pengawasan orangtua menyebabkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tumblr media
Selain tidak mengenal usia, kekerasan seksual juga terjadi tanpa melihat status dari korban. tahun 2016 diperoleh 90% perempuan dewasa (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan seksual tidak adanya hubungan atau tidak dalam pernikahan. Sisanya 10% mengalami kekerasan seksual dalam pernikahan atau sudah memiliki pasangan.
Tumblr media
Pada tahun 2021 terjadi kenaikan sebesar 6% dari data tahun 2016 terhadap kekerasan seksual dalam status pernikahan atau sudah memiliki pasangan. Berbanding terbalik dengan menjadi korban yang mengalami kekerasan di luar status pernikahan atau belum memiliki pasangan dari 90% menjadi 84% pada tahun 2021.
Dengan demikian, kekerasan seksual tidak memandang usia atau status korban, kemudian kekerasan seksual terhadap perempuan lebih banyak terjadi di luar status pernikahan atau belum memiliki pasangan. Maka dari itu, diperlukan perhatian khusus dari masyarakat dan pemerintahan dalam ruang publik yang aman untuk mengetahui penyebab terjadinya kekerasan seksual. 
Pengesahan RUU TPKS untuk Meminalisir Korban Kekerasan Seksual 
Dilansir BBC.NEWS Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna Selasa (12/04/2022) memutuskan mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan dukungan Komnas Perempuan. RUU TPKS memuat perbuatan yang sebelumnya termasuk dalam tindak pidana, yaitu tindakan seksual sebelumnya, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pengendalian, pemantauan seksual, eksploitasi seksual, video seksual dan seksual berbasis elektronik. 
Dengan demikian, telah disahkan RUU TPKS ini menjadi pedoman dalam mengatasi peningkatan kekerasan seksual setiap tahunnya, baik perempuan, maupun laki-laki. Di sisi lain juga memberika perlindungan, membenahi keadilan dan jaminan hukum untuk para korban***
4 notes · View notes
zaarahk · 4 years
Video
Anggapan bahwa pornografi adalah industri yang paling mampu memanfaatkan internet sekaligus sebagai bisnis yang paling menguntungkan sedunia nampaknya bukan isapan jempol semata
Makin hari, industri porno makin mampu menciptakan jarak yang kian signifikan dibandingkan kompetitor lainnya, baik segi bidang entertainment, website, omzet, produktifitas, pengaruh, maupun korporasi
Tercatat, setidaknya setiap 39 detik, ada sebuah video Porno tercipta. Setiap menit, sebuah film Porno dihasilkan. Dalam setahun, ada 13 ribu video Porno yang diproduksi
Belasan ribu video Porno tersebut diketahui mampu menghasilkan pendapatan US$13 miliar atau setara dengan Rp194 triliun
Angka ini melebihi pendapatan Hollywood yang 'hanya' US$8,8 miliar atau Rp131 triliun dari sekitar 500-an film yang diproduksi dalam jangka waktu yang sama. Jangan tanya industri semacam netflix, industri musik, jelas jauh kian tertinggal
Pornhub sebagai contohnya, ialah website yang disebut-sebut sebagai website yang paling banyak diakses di indonesia sekalipun, sekalipun mayoritas nya adalah muslim dan Islam jelas mengharamkan aktifitas ini, sekalipun pemerintahan melakukan berbagai macam upaya seperti pemblokiran
Namun nampaknya pornografi telah menjadi kebudayaan yang seolah tak bisa di lepaskan dalam peradaban modern ini. Hal ini sudah menjadi rahasia umum, meski secara nampak masyarakat masih memandang hal ini sebagai hal yang tabu
Lihainya pebisnis pornografi menyebarkan bodaya ini lewat lifestyle, gadget, hiburan, film, bacaan, game, musik, dan iklan yang jor joran kian menambah kritis negeri ini. Data nasional 2018, menyebutkan 97% anak SD telah terpapar pornografi. SD lho? jangan tanya SMP-SMAnya, apalagi mahasiswa kuliahan, apalagi pegawai dan pekerjanya. Bahkan budaya ini pun tak luput masuk menyubur ke pesantren2 kita, itulah setidaknya yang kami temui secara pribadi
Kebanyakan kita sibuk mempersiapkan kelengkapan fasilitas anak2, adik2 kita. Tanpa pernah serius mempersiapkan kelengkapan potongan perisai diri bernama taqwa dan iman serta mental berani menolak terhadap sesuatu yang merusak sekalipun amat menggiurkan . 🙈 @shifrunn
Hanya berharap tema hari anak bukan sekadar tema, begitupun hari perempuan.
Penanaman nilai agama dalam kehidupan juga menjadi PR besar. Dunia boleh berubah, tapi aqidah tidak boleh goyah.
3 notes · View notes
trenopiniid · 2 years
Photo
Tumblr media
Predator Seksual Subur Dalam Sistem Kapitalisme . https://www.trenopini.com/2021/12/predator-seksual-subur-dalam-sistem.html?m=1 . Berita tentang predator kekerasan seksual kini menjadi topik perbincangan di sosial media. . Siapapun pastinya akan merasa geram dan marah ketika mengetahui perlakuan seorang guru di Bandung bernama Herry Wirawan yang memperkosa belasan orang santrinya. . Diketahui, dari kejadian bejatnya ini sudah berlangsung sejak 2016, dan telah lahir 9 anak dan dua orang santri lainnya tengah mengandung. . Baca selengkapnya, KLIK tautan website diatas, Jangan lupa Ikuti kami di : youtube bit.ly/yttrenopini Instagram bit.ly/igtrenopini Website bit.ly/webtrenopini Fp Facebook bit.ly/fptrenopini Tumblr bit.ly/tbtrenopini Telegram bit.ly/ttrenopini #kekerasanseksual #predatorseks #muslimahsyari #pelecehanseksual #trenopini #khilafahajaranislam #khilafahsolusi #tegakanislamkaffah #terapkanhukumallah (di Trenopini.com) https://www.instagram.com/p/CX0klj2p43r/?utm_medium=tumblr
0 notes
elitethinker · 6 years
Video
Repost from @lakilakibaru . Sebisa mungkin bantu dan dukung korban, bukan malah menyalahkan dan mempermalukan korban. . Apapun alasannya pelecehan dan/ atau kekerasan seksual tidak bisa dibenarkan. Siapa yang salah? Tentu saja pelaku, bukan korban! . Lalu siapa yang bertanggung jawab untuk menghentikan pelecehan seksual? Tentu saja kita semua turut andil dalam hal ini. . . Video oleh: @y_kalyanamitra, UN Women Indonesia, & @pt_transjakarta, mata hati production. . . . #SafeCities #safecity #publicspace #transportation #Indonesia #pelecehanseksual #kekerasanseksual #sexualabuse #SexualHarassment #sexualviolence #stopvictimblamming #meetoo #mentoo https://www.instagram.com/p/Bns5pLwhiEk/?utm_source=ig_tumblr_share&igshid=1pd6biron5zq8
1 note · View note
hasrilia · 3 years
Text
Sexual Harassments tidak untuk dibisukan.
Scroll twitter, liat trending… Media sosial kini sedang panasnya membahas kasus lama yang baru “viral”. Seorang ibu yang melapor kepada pihak kepolisian lantaran ketiga anaknya yang berusia di bawah 10 tahun telah mengalami familia abuse, kekerasa seksual yang dilakukan olah mantan suami pelapor dalam hal ini ayah dari ketiga anak tersebut. Kasus ini viral setelah kurang lebih dua tahun diendapkan hanya karena bukti tidak cukup dan pihak kepolisian yang fokus pada perpektif lain dibandingkan korban.
Tumblr media
https://www.antaranews.com/berita/2444233/penghentian-kasus-pencabulan-anak-di-luwu-timur-dipertanyakan
Padahal dengan gamblang terlihat luka fisik yang dialami oleh korban bahkan gimik yang dipraktekkan anak yang paling kecil terhadap apa yang pelaku lakukan. Malahan kasus ini disangkut pautkan karena adanya dendam pribadi pelapor terhadap terlapor. Korban tetaplah korban, dan fokuslah pada korban.
Penting rasanya untuk kita tidak menyampingkan laporan kekerasa seksual dengan iming-iming itu hanyalah masalah pribadi atau malah menggampangkan tanpa memikirkan dampak yang dialami oleh korban. Seorang anak berhak memiliki masa depan yang cerah dan rasa aman. Berdasarkan beberapa jurnal dan artikel, dampak yang sangat signifikan yang dialami oleh anak dengan worst experience with sexual harassment ialah:
1.       Merasa dikhianati (betrayal)
Orang tua tentunya menjadi sosok yang paling dipercaya oleh anak. Rasa dikhianati yang mendalam dapat dirasakan oleh anak yang mendapatkan families’ abuse. Hilangnya respect dan kepercayaan terhadap orang tua bahkan bisa saja berdampak kepada keluarga lainnya.
2.       Trauma secara seksual (traumatic sexualization)
Sebagai korban kekerasan seksual memiliki luka tersendiri, cenderung menolak hubungan seksual, dan sebagai konsekuensinya menjadi korban kekerasan seksual dalam rumah tangga. Menurun dari rasa pengkhianatan yang dirasakannya, korban merasa tidak ada yang bisa dipercaya dari laki-laki atau lawan jenis.
3.       Merasa tidak berdaya (powerless)
Rasa takut yang ditimbulkan korban membuatnya hilang semangat. Hal ini juga memunculkan rasa takut berlebihan, fobia dan kecemasan mendalam. Hilangnya power membuat anak kehilangan semangat dalam belajar, bekerja bahkan dalam menggapai cita-citanya.
4.       Stigmatisasi
Korban dapat merasa bersalah berlarut-larut, malu, tidak merasa pantas untuk siapapun, cenderung menyendiri, dan mencap dirinya tidak layak untuk merasakan masa depan. Juga berdampak dengan melakukan kekerasan terhadap dirinya sendiri atau orang lain
Tumblr media
pict by pinterest
Dari dampak tersebut masih kah kita menyepelekan bahkan mengendapkan laporan kekerasan seksual? Sungguh egois rasanya ketika korban telah menelan pahitnya dampak tersebut, dan sudah speak up malah tidak dapat rasa aman dari pihak yang seharusnya membela korban. Kalau memang ada motif lain yang menyangkut terlapor, kenapa tidak ada laporan lain yang semestinya digugat oleh terlapor? Kenapa harus polisi yang mengambil pihak atas kasus yang menindas mental anak. Tak heran rasanya jika banyak kasus sexual harassment yang tidak terungkap dan korban semakin banyak “urusan laporan terlalu ribet”, “dikacangin polisi”, dan berujung pada “diselesaikan secara kekeluargaan” annoying banget!!
Semakin dewasa aku semakin ingin rasa aman berada disekelilingku, untuk keluargaku, untuk orang yang aku cintai, dan untuk generasiku ke depannya. Kita berhak atas rasa aman di negeri ini, kita berhak mendapat pembelaan dari pihak yang berwajib. Women do not need to be polite to someone who is making them uncomfortable. It’s ok to speak up, don’t worry about everything. We stand for empowering.
0 notes
Photo
Tumblr media
April is #sexualassaultawarenessmonth, a time to honor the voices and experiences of victims and survivors, and to remember that everyone has a role to play in ending sexual assault, harassment, and abuse. For all those survivors out there -- We Hear You; We Believe You; We Support You! ❤ @bkbynykkynycole #BKbyNykkyNycole . . . . . . . . . . #sexualabuse #sexualviolence #volunteering2021 #antisexualwarriortouchexpsylution #antikekerasanseksual #sexualharassment #oprec2021 #kekerasanseksual #sexualassault #healingandcptsd #isurvivedmychildhood #complexptsdawareness #cptsdsupport #cptsdhealing #complexptsdrecovery #childhoodtraumasurvivor #openrecruitment #cptsdwarrior #emotionalneglect #physicalabuse #rapesurvivor #metoo #dogoodfeelgood #thinkunbrokenSAAM2021 #BKBELIEVES #BKStandsWithSurvivors #BKLoveConsent (at Arkansas/Texas State Line - Texarkana,TX 75503) https://www.instagram.com/p/CNsodI4Ah6D/?igshid=dmewq5rjfhwi
0 notes
ihsnfkri · 1 year
Photo
Tumblr media
DIPERKOSA DULU BARU KEMUDIAN DIPAKSA DAMAI Dalam laporan tentang kekerasan seksual. Koran kompas (18/01/23) menyebut apa yang dialami bocah perempuan usia 15 tahun tersebut sebagai 'peristiwa memilukan'. Tentu harap maklum, sebab meski hal tersebut adalah interpretasi jurnalis tanpa data narasumber sekalipun. Peristiwa itu memang memilukan. Lebih memilukan lagi ketika jalur yang ditempuh oleh keluarga korban adalah jalur damai. diselesaikan secara kekeluargaan. Kenapa korban tidak melapor kepada polisi? Tentu bukan karena uang damai yang diberikan pelaku. Melainkan selaras dengan apa yang dikatakan oleh sekretaris DP3KB Brebes itu. Demi kepentingan korban. Sebab jika viral, bukan hanya keperawanan dan selaput darah yang rusak. Tapi hidupnya dari luar dan dalam. Sedangkan perbaikannya barangkali dibutuhkan waktu seumur hidup. Sementara itu, masih ada saja pemuka agama yang jadi pelaku kekerasan seksual. kok bisa ya? @kompasid #inyiakjongkek #kekerasanseksual #penyintaskekerasanseksual #kompas #kompasid https://www.instagram.com/p/Cni-iGcr_Fo/?igshid=NGJjMDIxMWI=
1 note · View note
zoyaamirin · 1 year
Photo
Tumblr media
#REPOST @hdisociety Para korban mendesak jaksa penuntut umum Untuk mengajukan kasasi. Akankah hukuman akan diperberat dengan vonis hukuman maksimal penjara seumur hidup? Atau rasa keadilan bagi korban kejahatan seksual hanya sebuah fatamorgana di Indonesia? ————————————————__ ZoyaAmirin : Bapak Presiden @jokowi ( yang saya pilih & saya hormati 🙏🏼) Mohon atensinya Pak, Jika Indonesia bapak nyatakan darurat kekerasan seksual pada anak, kenapa implementasi hukum tidak maksimal Pak Jokowi? Tag @kejaksaan.ri Tahun 2019 Pak Presiden memberikan grasi pada Neil Bateman TERDAKWA kasus pelecehan seksual di JIS, bulan September 2021 pedangdut SJ yang merupakan TERDAKWA kasus penyuapan & asusila anak dibawah umur, dari 8tahun penjara mendapat REMISI jadi 5tahun Penjara. Dari beberapa contoh ini saja menunjukan kurang serius pemerintah terhadap ungkapan ‘ INDONESIA GAWAT DARURAT KEKERASAN PADA ANAK’ Menurut kang Asep Iwan Iriawan (Mantan Hakim), hukum perlindungan anak di Indonesia sudah sangat lengkap & cukup komprehensif, sayangnya implementasi hukumnya masih kurang. Mengetuk hati Pak @jokowi dan @kejaksaan.ri kasus JE yang menghancurkan banyak sekali masa depan anak bangsa, relasi kuasa yang dibedaya gunakan sedemikian rupa untuk mengintimidasi para korban, mohon atensinya Pak, agar hukum di implementasikan secara maksimal bagi para pelaku kekerasan & pelecehan seksual pada anak ini 🙏🏼 #kasusspi #kekerasananak #kekerasanseksual #kekerasan #violenceagainstwomen #kickandy #kickandyshow #jatim #malang #surabaya #kickandyheroes2018 #IndonesiaDaruratKekerasanSeksualAnak (at Jakarta, Indonesia) https://www.instagram.com/p/CmIzv3WP-1c/?igshid=NGJjMDIxMWI=
0 notes
triyaszoe · 3 years
Photo
Tumblr media
The year will end soon, but various polemic issues will not end, this is a fact of the world. Welcome in the life that full of fake. #intheend #neverending #fakefacts #streetphotography #manahansolo #indonesia #dinastipolitik #lingkungan #bantuansosial #korupsibansos #korupsi #minoritas #omnibuslaw #desaadat #ruuciptakerja #ruupks #kekerasanseksual #gender #inflasi #merdekabelajar #luhutbinsarpandjaitan #papua #tapolpapua #hoax #kebebasanberpendapat #kebebasanpers #potretkrisismoral #potretkehidupan #industritambang #potretkrisispulau https://www.instagram.com/p/CImZOgTAfDB/?igshid=1lz8h272s8rut
0 notes
satusekolah · 4 years
Photo
Tumblr media
#Repost - @rumahfaye by @get_regrammer Mengklarifikasi mitos-mitos pelaku kekerasan seksual menjadi penting agar publik tidak mudah salah terka dan kena tipu daya pelaku kekerasan seksual serta tidak mudah menyalahkan dan menyudutkan korban semata-mata karena pelaku kekerasan seksual tidak memiliki ciri-ciri yang dipercaya sebagai ciri pelaku kekerasan seksual. #RumahFaye #BreakTheCycle #STOPITNOW #gerakbersama #mitosfakta #faktadanmitos #kekerasan #kekerasanseksual #mythvsfact https://www.instagram.com/p/CD8UN8eARUo/?igshid=1g15k7lgevy8b
0 notes
kadaryanto97 · 4 years
Photo
Tumblr media
Legal Drafting Teori dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Penerbit: Rajawali Pers Penulis: Lutfil Amsori ISBN: 978-602-425-884-9 Halaman: 288 hlm Ukuran: 15 x 23 cm Tahun Terbit: 2019 Original Harga Rp95.000 diskon 15% Rp80.750 Sinopsis Salah satu ciri utama sistem hukum civil law adalah pentingnya peraturan perundang-undangan tertulis. Dalam konteks Indonesia, mengingat begitu luasnya wilayah Indonesia serta keberadaan pemerintah daerah yang diberi kewenangan membuat peraturan, tentu dibutuhkan banyak sekali peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun sayangnya, kebutuhan akan peraturan perundang-undangan itu sering kali tidak dibarengi dengan kemampuan merancang peraturan perundang-undangan yang baik (legal drafting skill). Buku ini tidak saja membahas dari segi praktis semata dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, namun juga disertai bahasan secara teoretis untuk memahami hakikat pembentukan peraturan perundang-undangan. Memahami pembentukan peraturan secara holistik ini penting untuk mewujudkan lahirnya peraturan perundang-undangan yang responsif. Dengan uraian sangat lengkap, buku ini layak menjadi referensi utama bagi perancang peraturan perundang-undangan, pejabat Biro Hukum di lingkungan pemerintahan pusat dan daerah, anggota parlemen, dosen dan mahasiswa hukum, serta masyarakat pada umumnya yang berminat di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. #legaldrafting #legal #law #bukuhukum #lawyer #bukubaru #hukumham #dpr #ruuketahanankeluarga #kekerasanseksual #feminisindonesia #bukuperempuan #penulisperempuan #bukubagus #feminism #bukufeminisme #keluargabahagia #hukumtatanegara #kemenppa #covid19indonesia #covid19book #bukuwanita #ketikanegaramengaturkekerasanseksual #ruupenghapusankekerasanseksual #institutperempuan #valentinasagala #feminisme #penyairfeminis #advokatperempuan #advokatwanita https://www.instagram.com/p/CCIyU0lp5Tx/?igshid=ue9pr1r623wz
0 notes