Tumgik
marufridho · 6 years
Photo
Tumblr media
Ilustrasi tentang Riba Korban Utama : Masyarakat . Indonesia Bersih Riba @indonesiabersihriba (at Special Region of Yogyakarta)
0 notes
marufridho · 6 years
Photo
Tumblr media
[ Dimanapun kaki berpijak, Disitulah 'Masjid' dijunjung.. ] . . Alhamdulillah, dipertemukan dengan lokasi KKN yg cukup Islami.. Basis Muhammadiyah.. . Semoga Allah menjaga Takmir Masjid dan Masyarakat seluruhnya dalam kebaikan.. . Barakallahu fiihim... . **Penyaluran Buka Puasa Bersama Syawal 1439 H di Masjid Baiturrahman, oleh Tim KKN-PPM UGM Caturharjo.. . . Hendak donasi kebaikan bersama Tim KKN kami? Atau ingin menyalurkan dana Riba? Call 081339051119 (Ridho) (at Tegallayang Caturharjo Pandak Bantul)
0 notes
marufridho · 6 years
Photo
Tumblr media
MARI BERBAGI MEMBANGUN NEGERI BERSAMA KKN-PPM UGM CATURHARJO . --- . Mari kita duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi, Berjalan sembari merangkul dan membangun sembari menguatkan. Tiada pula rasa kebahagiaan jikalau saudara masih kesusahan. . Kami dari Tim KKN-PPM UGM Caturharjo 2018 membuka kesempatan, bagi saudara sekalian yang hendak berbagi untuk pelaksanaan program "Membangun Negeri" di Desa Caturharjo, Bantul, DIY. . # Pengelolaan Sampah # Pendampingan UMKM # Perbaikan Infrastruktur # Program Pendidikan # Program Sosial # Program Kesehatan # Program Agama # dan program bermanfaat lainnya.. . Insyaa Allah, program KKN-PPM UGM Caturharjo akan dilaksanakan pada Bulan Juni-Agustus 2018. . . Mari Bergabung, Kesempatan Emas Membangun Negeri . Donasi dapat Anda salurkan melalui rekening berikut : . 🏧 Bank BNI Syariah No. Rek : 040-9620-668 (kode bank: 427) an. Ma'ruf Ridho Syahrofi . ✅ Wajib Konfirmasi : [ Nama# Domisili# Tanggal Transfer# Nominal# Donasi KKN ] . ✅ dikirim ke 081339051119 . 📞 Info dan Pertanyaan : 081339051119 (Ridho) 085741888147 (Ganes) . NB: - Kami menerima Dana Riba dan Syubhat - Transfer ke rekening yang sama, wajib konfirmasi . --- . Berbuat semampu kita. Besar atau kecil pasti akan bermanfaat, tentu saja. Insyaa Allah. . Seberapapun yang kita bagikan tidak akan mengurangi harta kita. . Segala sesuatu yang karena Allah, pasti akan kekal. . Maa kaana lillahi abqaa . YUK, BANTU SHAREE... . ===== 🔊 Broadcasted by : KKN-PPM UGM CATURHARJO 2018 📱081339051119 | @kknugmcaturharjo (at Yogyakarta)
0 notes
marufridho · 6 years
Photo
Tumblr media
"Menimba Ilmu Syar'i Sembari Kuliah, Mengapa Tidak?" . Dulu, sebelum kuliah ke Jogja, pernah dibilangin kalau "Jogja itu Madinah nya Indonesia.." . Rugi kalau kamu kuliah di Jogja, tapi gak ikutan Mahad Ilmi... . Yuk, daftar segera... Sebelum ketinggalan... (at Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari)
0 notes
marufridho · 6 years
Photo
Tumblr media
Monggo, yang sudah bekerja dan berkeluarga bisa ikut program ini... . #ypiayogyakarta #ypiajogja #yogyakarta #jogja #mahadjogja #kajianjogja #infokajian (at Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari)
0 notes
marufridho · 6 years
Photo
Tumblr media
- STMJ - . Kala itu, hari Ahad tanggal 9 Maret 2014 dilaksanakan Kajian Akbar “Perniagaan Yang Tidak Merugikan” bersama Ustadz DR. Syafiq Reza Basalamah hafizhahullahu di Masjid Al-Wasi’i, Universitas Lampung. . Yang membuat takjub adalah; ketika hari itu hujan sangat deras sedari pagi sampai sore, namun orang-orang tetap berbondong-bondong mendatangi Masjid Al Wasi’i dengan basah kuyupnya. Yaa; mereka adalah para peserta kajian yang datang banyak dari luar kota, dan dengan motor. Padahal bisa saja ia lebih memilih untuk tidur diranjangnya, namun hujan deras tidak menyurutkan semangat mereka untuk mendatangi majelis ilmu tersebut. . --- . Materi yang disampaikan sangat lugas dan tegas. Perjuangan para peserta untuk mendatangi majelis ilmu tersebut terbayar lunas tuntas sudah saat itu. Tergambar dari ekspressi dan antusiasnya ketika mendengarkan kajian. . . Tibalah sesi tanya jawab; ketika ada satu pertanyaan yang ditulis di secarik kertas, yang sampai sekarang ini teringat kembali, dan menjadi renungan yang mendalam. . Kurang lebih pertanyaan nya seperti ini, . “Ustadz ana mau bertanya, ana pernah mendengar istilah ‘STMJ’, bagaimana pendapat ustadz?” . Ustadz Syafiq pun membacakan singkatannya, “Sholat Terus Maksiat Jojong”. Ternyata Ustadz kurang familiar dengan kata ‘jojong’, lantas ada ikhwan yang berkata “jalan ustadz”. . Maksudnya; “Shalat Terus, Maksiat Jalan.” . Saat itu perasaan berdebar, karena langsung terbetik dalam hati, “Ahh, sepertinya pertanyaan ini menyindir ana.” . Dengan sedikit menarik nafas, Ustadz Syafiq (dengan gaya bicara khas beliau) menjawab, “Antum mesti hati-hati tuh sama yang begini, bisa-bisa antum termasuk orang-orang munafik, lha orang di zaman Nabi ﷺ aja orang-orang munafik shalat dibelakang Nabi” #Jlebb! . --- . Jawaban yang sangat singkat, padat, dan jelas, namun sangat memukul hati ini. Betapa tidak; diri ini begitu tersindir ketika mendengar jawaban beliau hafizhahullahu ta’ala... . . Astaghfirullah wa atuubu ilaihi... . #stmj #shalat #maksiat #taubat #islam #sunnah #astaghfirullah . Jogja, 27 Januari 2018 📝 @marufridho (at Masjid Al-Wasi'i Universitas Lampung)
0 notes
marufridho · 6 years
Photo
Tumblr media
BOLEHKAH MENGINVESTASIKAN HARTA ZAKAT?
KASUS :
Badan amil zakat resmi yang telah diakui oleh negara melalui undang-undang zakat sering menginvestasikan sebagian harta zakat dalam bentuk modal usaha dan hanya memberikan keuntungan dari usaha tersebut kepada fakir miskin mustahik zakat. Apakah tindakan badan amil zakat ini dapat dibenarkan secara syar’i atau tidak? Dan apakah muamalat ini termasuk muamalat haram atau tidak? Karena pengelolaan ini jelas menunda pembagian zakat terhadap yang berhak dan bila pengelolanya bukan seorang mustahik dan ternyata usahanya mengalami kerugian, atau pengelolanya pihak yang tidak amanah tentulah harta zakat itu akan hilang dan merugikan para fakir miskin.
JAWABAN :
Para ulama kontemporer berbeda pendapat dalam hal ini:
Pendapat pertama: Investasi harta zakat hukumnya boleh. Pendapat ini merupakan keputusan Majma’ Al Fiqh Al Islami (divisi fikih OKI (Organisasi Konfrensi Islam)), keputusan No. 15 (3/3) tahun 1986, yang berbunyi, “Secara prinsip, harta zakat boleh dikembangkan dalam bentuk usaha yang berakhir dengan kepemilikan usaha tersebut untuk mustahik zakat, atau dikelola oleh pihak lembaga amil zakat yng berugas mengumpulkan dan membagikan zakat, dengan syarat bahwa harta zakat yang diinvestasikan merupakan sisa dari harta zakat yang telah dibagikan untuk menutup kebutuhan pokok para mustahik dan juga dengan syarat ada jaminan dari pihak pengelola”.
Dianatara dalil pendapat ini bahwa pengembangan harta zakat sudah dikenal sejak masa Nabi ﷺ dan masa khulafaurrasyidin dimana hewan-hewan ternak yang dikumpulkan dari zakat ditempatkan di salah satu padang rumput lalu ditunjuk orang untuk mengembalakannya. Sebagaimana yang dijelaskan dlaam hadits ‘Uraynah,
“Sekelompok orang dari bani ‘Ukal atau Uraynah datang ke Madinah (menyatakan keislamannya), lalu mereka terserang wabah penyakit kota Madinah, maka Nabi memerintahkan agar unta zakat yang memiliki susu banyak untuk diperah, lalu mereka minum air kencing beserta air susu unta”. (HR Bukhari).
Tanggapan : Dalil ini tidak kuat, karena yang dilakukan pada masa Nabi ﷺ dan masa khulafaurrasyidin bukanlah investasi dengan pemahaman yang dimaksud dewasa ini. Perkembangbiakanyang terjadi pada hewan ternak zakat hanyalah sebuah proses alami, bukan tujuan. Karena hewan tersebut dikumpulkan di suatu padang rumput dalam waktu sesaat sebelum dibagi-bagikan kepada mustahiknya. (Syaikh Shalih Al Fauzan, Istitsmar Amwal Zakat, hal 118-119, Dr. Abdullah Al Ghufayli, Nawazil Zakat, hal 483).
Pendapat kedua: Investasi harta zakat hukumnya tidak dibolehkan. Pendapat ini merupakan keputusan Al Majma’ Al Fiqhy Al Islami (divisi fikih Rabithah Alam Islami), dalam daurah ke XV tahun 1998, yang berbunyi, “Zakat wajib dikeluarkan dalam waktu secepat mungkin, diberikan kepada mustahik yang ada pada saat zakat dikeluarkan, yang sifat mereka telah disebutkan Allah dalam firman-Nya,
{ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ }
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin....". (At Taubah: 60).
Oleh karena itu harta zakat tidak boleh diinvestasikan oleh sebuah lembaga untuk kepentingan salah satu mustahiknya. Karena tindakan ini melanggar aturan syariat, yaitu zakat wajib diserahkansecepat mungkin kepada mustahiknya dan investasi dapat mengakibatkan hilangnya harta zakat yang telah menjadi hak para mustahiknya dan dapat menyengsarakan mereka”.
Pendapat ini juga merupakan fatwa dewan ulama kerajaan Arab Saudi, No. 9056, yang berbunyi, “
Soal: Apakah lembaga sosial Islam internasional dibolehkan menginvestasikan harta zakat yang terkumpul dengan menyimpan di bnk syariah hingga sampai waktu penyerahannya kepada para mustahik. Investasi ini aman dan dana zakat dapat ditarik sewaktu-waktu dan dikelola oleh lembaga keuangan yang berusaha memperjuangkan syariat?
Jawab: Lembaga sosial yang diberi izin untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat tidak dibenarkan menginvestasikan harta zakat. Harta zakat wajib diserahkan kepada para mustahiknya setelah memeriksa bahwa mereka berhak menerimanya, karena zakat bertujuan untuk menutupi kebutuhan fakir miskin dan melunasi hutang orang yang berutang, sedangkan investasi harta zakat dapat menghilangkan tujuan ini dan menunda penyerahan dana zakat kepada mustahiknya dlaam waktu yang tidak dapat dipastikan”.
Dalil pendapat ini sabda Nabi ﷺ, dari ‘Uqbah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Aku pernah shalat ‘Ashar di belakang Nabi ﷺ di Madinah. Setelah salam beliau bergegas berdiri masuk ke kamar salah seorang isterinya hingga melangkahi pundak sebagian para sahabat, lalu beliau kembali ke masjid. Melihat para sahabatnya heran dengan tindakan beliau, Nabi ﷺ bersabda,
“Aku ingan akan sepotong emas zakat, dan Aku tidak suka emas tersebut menawanku (ditahan lama-lama -pen). Maka, aku perintahkan agar emas itu segera dibagikan (lepada para mustahik).” (HR. Bukhari).
Hadits ini menunjukkan bahwa menunda harta zakat yang sudah terkumpul adalah perbuatan yang dibenci oleh Nabi ﷺ, dan menginvestasikan harta zakat termasuk menunda penyerahan harta zakat kepada mustahiknya.
Umumnya, kebutuhan para fakir miskin bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda maka menunda penyerahan harta zakat dengan tujuan investasi, yang belum pasti mendatangkan keuntungan, adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
Kesimpulan: Wallahu a’lam, pendapat kedua yang melarang investasi zakat sangat kuat dari tinjauan dalil, juga mengingat sifat amanah di zaman sekarang adalah sesuatu yang langka, maka bila celah ini dibuka dikhawatirkan menjadi peluang bagi para pemakan harta haram untuk memakan harta fakir miskin.
Sumber Rujukan:
Dr. Erwandi Tirmidzi, MA. “Harta Haram Muamalat Kontemporer”. Cetakan ke-15, Februari 2017. Penerbit PT. Berkat Mulia Insani.
Nb:
Sumber bacaan lainnya:
1. https://konsultasisyariah.com/29459-hukum-menginvestasikan-hasil-zakat.html
2. http://pengusahamuslim.com/3365-hukum-menginvestasikan-zakat-1801.html
3. http://pengusahamuslim.com/3139-hukum-investasi-zakat-1664.html
4. http://pengusahamuslim.com/1748-bila-zakat-diinvestasikan.html
------
Ditulis Ulang:
Jogja, 17 Januari 2018/30 Rabiuts Tsani 1439 H
📝 @marufridho
0 notes
marufridho · 6 years
Photo
Tumblr media
[ Jangan Sepelekan Dakwah kepada Anak ] . --- . Masa anak-anak; Apabila telah terikat hatinya dengan Islam, maka akan mudah baginya untuk menetapi agama ini saat dewasa.. . Apabila telah digembleng dirinya untuk menghadapi permasalahan, maka ia tak akan mudah ambruk hanya karena terhalang oleh kendala-kendala yang menghadang.. . . Itulah masa anak-anak; Masa ketika penanaman adab dan akidah yang haq perlu diprioritaskan.. . Masa ketika pembangunan mental dan ghirah islam perlu didahulukan.. . Maka, sudah semestinya kita tidak main-main dalam hal ini.. . Ketika membicarakan dakwah kepada anak; artinya kita sedang membicarakan umat 20-30 tahun yang akan datang.. Pundak merekalah yang akan mengemban dakwah.. . Kitalah yang bertanggung jawab akan kuat lemahnya mereka di zaman yang akan datang kelak.. . --- *Ahh, semakin bersemangat saja untuk menanamkan kebaikan kepada anak-anak itu; mereka, para santri TPA Al Furqan tercintaa.. . Jogja, 15 Desember 2017 - Ma'ruf Ridho Syahrofi, (at Special Region of Yogyakarta)
0 notes
marufridho · 6 years
Photo
Tumblr media
Teruslah beramal baik.. . #amalkebaikan #amalbaik #kebaikan #semangat #masjidmpd (at Masjid Pogung Dalangan - MPD)
0 notes
marufridho · 6 years
Photo
Tumblr media
Berdoa dengan Bahasa Indonesia dalam Shalat, Bolehkah? . (1) Imam Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullahu berkata, "Untuk doa yang tidak ma'tsur (tidak berasal dari Al Qur'an dan As Sunnah) dengan selain bahasa Arab, maka TIDAK DIBOLEHKAN dan ini tidak ada khilaf dalam madzhab Syafi'i dan shalatnya bahkan menjadi BATAL.CHal ini berbeda jika seseorang membuat-buat doa dengan bahasa Arab, maka seperti itu dibolehkan dalam madzhab Syafi'i tanpa ada khilaf." (Al Majmu', 3:181) . (2) Muhammad bin Al Khatib Asy Syirbini rahimahullahu berkata, "Adapun doa yang tidak ma'tsur (tidak berasal dalil dari Al Qur'an dan As Sunnah), maka TIDAK BOLEH DOA atau dzikir tersebut dibuat-buat dengan selain bahasa Arab lalu dibaca di dalam shalat. Seperti itu TIDAK DIBOLEHKAN sebagaimana dinukilkan oleh Ar Rofi'i dari Imam Syafi'i sebagai penegasan dari yang pertama. Sedangkan dslam kitab Ar Roudhoh diringkas untuk yang kedua. Juga membaca doa seperti itu dengan selain bahasa Arab mengakibatkan SHALATNYA BATAL." (Mughni Al Muhtaj, 1:273) . --- . Inilah pendapat dalam madzhab Syafi'i. Oleh karena itu, baiknya memang doa dalam shalat adalah doa yang ma'tsur yang berasal dari Al Qur'an dan As Sunnah, itu lebih selamat. . (Faidah Kajian Kamis Sore, bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal hafizhahullahu di Masjid Pogung Dalangan - MPD. 23 November 2017) . 📝 @marufridho 📖 @rumayshocom (at Masjid Pogung Dalangan - MPD)
0 notes
marufridho · 6 years
Photo
Tumblr media
Tenang... Rezeki Kita Tak Akan Tertukar... . Go Follow @masjidmpd . #rezeki #tertukar #berusaha #bersabar #masjidmpd (at Masjid Pogung Dalangan - MPD)
0 notes
marufridho · 7 years
Photo
Tumblr media
Kenalilah tanda-tanda ini, segeralah kembali, sebelum11 semuanya terlambat.. . #futur #istiqamah #sunnah (at Special Region of Yogyakarta)
0 notes
marufridho · 7 years
Photo
Tumblr media
Ada yang kuat... Tak sedikit yang menyerah.. . Kamu? . #semangat #ujian (at Special Region of Yogyakarta)
0 notes
marufridho · 7 years
Photo
Tumblr media
Alhamdulillahilladzi bini'matihi tatimmush shaalihaat . --- . Dari pekan lalu, bolak-balik konsul ke dosen terkait rancangan penelitian skripsi.. Dan, selalu penuh koreksian dan revisi (karena proyek dosen, jadi parameter nya berubah2) . Semalam saya kirim revisian via email ke dosen.. . Eee, pagi ini langsung di balas sama dosen.. Dan, lagi2 penuh coretan, hehe.. . Namun, kagetnya.. Ada 2 file yg dikirim.. . Ternyata eh ternyata, 1 file coret2an, dan 1 file lainnya adalah hasil revisinya. (file atas hasil revisi, bawah coret2an dosen) . Jadi, rancangan penelitian sudah siap untuk dikumpul.. (Hari ini adalah batas terakhir ngumpul outline penelitian) . Makasih, Bu.. Semoga Allah membalas Ibu dengan sebaik-baik balasan serta memudahkan segala urusan Ibu.. . . Siapa yg pernah ngalamin seperti yg saya alami? Hehe . #perikananugm #universitasgadjahmada #jogjaistimewa (at Departemen Perikanan UGM)
0 notes
marufridho · 7 years
Photo
Tumblr media
Kadang kita -sebagai suami- merasa lelah, capek sehingga banyak mengeluh. Pergi begitu pagi, pulang pun ketika matahari akan tenggelam, rasa lelah yang kita dapat. . Kegiatan mencari nafkah sebenarnya suatu amalan yang mulia yang patut diniatkan dengan ikhlas sehingga bisa meraih pahala. Karena keutamaannya amat luar biasa, pahalanya yang besar, bahkan bisa sebagai tameng dari jilatan neraka. - Dari Sa’ad bin Abi Waqqosh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari no. 56). . Imam Al Bukhari memasukkan hadits ini pada masalah ‘setiap amalan tergantung pada niat’. Ini menunjukkan bahwa mencari nafkah bisa menuai pahala jika diniatkan dengan ikhlas untuk meraih wajah Allah. Namun jika itu hanya aktivitas harian semata, atau yakin itu hanya sekedar kewajiban suami, belum tentu berbuah pahala. . @rumayshocom (at Special Region of Yogyakarta)
0 notes
marufridho · 7 years
Photo
Tumblr media
Sekarang ke @ms_florist_yogyakarta . #flower #love #msflorist #recommended #jogjaistimewa (at MS FLORIST-Artificial and Bouquet)
0 notes
marufridho · 7 years
Photo
Tumblr media
#flower #love #jolie #wirobrajan #jogjaistimewa (at Jolie Jogja Wirobrajan)
0 notes