Tumgik
#DinasLingkunganHidupKabupatenBelitung
belitonginfo · 10 months
Text
Dituduh Lakukan Pungli? Ini Tanggapan DLH Belitung
Tumblr media
BELITUNG, belitongingfo.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung memberikan klarifikasi atas berita yang beredar yang menyatakan pihaknya melakukan Pungutan Liar (Pungli), Jumat (21/7/2023). Sebelumnya, sebuah media online menyebutkan jika pihak DLH Kabupaten Belitung melakukan Pungli di kawasan pasar tradisional Tanjungpandan dengan karcis retribusi yang mereka pungut. Menurut Kepala Dinas DLH Kabupaten Belitung, Yasa pihaknya tidak pernah melakukan hal tersebut. Dan bahkan jika memang ada pihaknya melakukan itu, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan hal tersebut kepada DLH Kabupaten Belitung. "Tak tau itu sumbernya dari wartawan mana, mengatakan bahwa DLH Pungli. Di situ kan sudah dijelaskan ada 2 karcis. Dengan warna berbeda saja sudah tau. Yang warna orange (merah muda) itu punya KUKM, nah yang punya kita yang warna hijau," ujar Yasa menjelaskan. Untuk karcis retribusi warna merah muda itu, merupakan pungutan untuk biaya sewa kios. Sedangkan milik DLH untuk biaya retribusi sampah. Untuk seluruh retribusi itu, jelas Yasa, juga memiliki kekuatan hukum dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung. "Perdanya kan ada di situ, turunan Perdanya juga sama, antara KUKM dengan semua, retribusi se-Kabupaten itu sama Perdanya. Yang membedakan nanti Perbub (Peraturan Bupati)," kata Yasa. "Kita menggunakan Perbub yang baru, tahun 2022 tentang perubahan Perbub masalah retribusi. Memang ada peningkatan, kalau tahun-tahun yang dulu Rp 1.000 per kios. Tapikan Rp 1.000 itu sudah dak ada artinya lah, jadi dinaikan Rp 2.000," sambungnya.
Minta Lapor Ke DLH Jika Ada Pungli Atas Pungutan Mereka
Jadi Kata Yasa, hal itu sudah jelas dan bukan Pungli. Apabila ada pihak yang mengambil retribusi itu tanpa karcis atau mengambil retribusi melebihi biaya, baru lah dinamakan Pungli. "Itu juga akan disetorkan juga ke kas daerah. Dak ngendap di kita. Langsung nomor rekening, nomor rekening daerah, bukan nomor rekening DLH," tandasnya. Dari kejadian itu, Yasa juga sangat menayangkan hal tersebut. Apalagi pihak wartawan yang membuat berita tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu ke DLH. "Dak ada Pungli. Kalau ada petugas kami yang mengambil lebih dari karcis, laporankan ke kami," pungkasnya. Baca juga : Masyarakat 6 Desa Demo, Minta PT Foresta Lestari Dwi Karya Berikan Plasma Jangan. Lupa. Kunjungi. Facebook (Dengan Kamu. Mengklick. Link. ini. Kamu. Akan. Masuk. ke Facebooknya. Belitong Info). Ayo Klik Sekarang Juga. Atau Kamu Juga Dapat Melihat Instagram , Twitter , Linkedin , Tumblr , Medium Kami. atau. bisa mengunjungi Google News Kami. Kami Juga Ada Channel Youtube Untuk Melihat Berita kami Secara Visual Ayo Sekarang Juga Bergabung Bersama Kami. Read the full article
0 notes