Mengungkap Sindikat Penjual BBM Palsu di Jabodetabek, Polri Tetapkan 5 Tersangka
Jabodetabek, MJL | Dalam sebuah operasi berskala besar, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penjualan bahan bakar minyak (BBM) palsu yang beroperasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Penegak hukum telah menetapkan lima tersangka kunci dalam kasus ini, serta menyita barang bukti signifikan.
Brigjen Nunung Syaifudin, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa operasi ini menargetkan empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat dalam pemalsuan BBM jenis Pertamax. Lokasi SPBU tersebut berada di Kecamatan Karangtengah dan Pinang di Kota Tangerang, Kebon Jeruk di Jakarta Barat, serta Cimanggis di Kota Depok.
"Dalam penanganan perkara ini, tim Dittipidter, khususnya Subdit 3 telah menerbitkan laporan polisi dan menetapkan lima orang tersangka serta melakukan penyitaan barang bukti," jelas Nunung dalam konferensi pers pada Kamis (28/3/2024).
Tersangka yang ditangkap meliputi RHS (49) selaku pengelola SPBU, AP (37) dan DM (41) sebagai manajer SPBU, serta pengawas SPBU berinisial RY (24) dan AH (26). Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan dan penjualan BBM ilegal di empat SPBU yang disebutkan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita total 29.046 liter BBM jenis Pertamax yang diduga palsu dari tangki pendam SPBU tersebut. Rinciannya adalah 9.004 liter dari SPBU Karangtengah, 3.700 liter dari SPBU Pinang, 6.814 liter dari SPBU Kebon Jeruk, dan 9.528 liter dari SPBU Cimanggis.
Selain itu, polisi juga mengamankan empat sampel BBM jenis Pertalite yang telah dicampur zat pewarna agar menyerupai Pertamax, masing-masing lima liter, serta sejumlah pewarna lainnya. Dokumen pemesanan dan penjualan BBM, alat komunikasi, serta uang hasil penjualan BBM sebesar Rp11.552.000 turut disita sebagai barang bukti.
Baca Juga : arsan latif insentif linmas akan dinaikan pada tahun 2024
Kasus ini mengungkap adanya sindikat penjualan BBM palsu yang beroperasi secara terorganisir di wilayah Jabodetabek. Operasi ini merupakan langkah tegas dalam upaya penegakan hukum dan melindungi konsumen dari praktik kecurangan yang merugikan.
Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap aktivitas pemalsuan dan penyalahgunaan BBM, serta mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Masyarakat diimbau untuk turut berpartisipasi dalam melaporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait penjualan BBM ilegal.
(Red)
Read the full article
0 notes
Terulang kembali, Ammar Zoni Terjerat Narkoba!! Ini Alasan yang Mengejutkan!
HOT NEWS!! Ammar Zoni kembali menjadi pusat perhatian – setelah pihak berwajib menangkapnya untuk ketiga kalinya dalam kasus narkoba. Kejadian ini terjadi hanya sebulan setelah ia menyelesaikan masa hukumannya terkait kasus serupa. Alasan kontroversial Ammar yang menyebut stres akibat dituduh sang istri masih jadi pecandu.
Irish Bella yang mendengar kabar tersebut dengan tegas membantah alasan…
View On WordPress
0 notes
Ada Tulisan 'Puas Bunda' di Lokasi Pembunuhan 4 Anak di Jaksel
JAKARTA – Empat anak di bawah umur ditemukan tewas berbanjar di atas kasur, dalam sebuah rumah kontrakan, di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Keempat bocah tersebut diduga kuat tewas akibat dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri yang berinisial P.
Saat ditemukan, P sedang dalam keadaan sekarat berbaring di lantai kamar mandi dengan sebilah pisau yang masih menancap di tubuh.
Luka…
View On WordPress
0 notes
Hati-Hati.!! Jika Sembarangan Melempar Petasan Bisa Dipidana Penjara Hingga 20 Tahun
SAHABAT POLISI SUMUT | SUMUT – Melempar petasan dengan sembarangan merupakan sebuah tindakan pidana. Namun jika perbuatan tersebut telah menimbulkan bahaya bagi orang lain.
Berdasarkan pasal 187 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana), tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum, “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan, kebakaran, ledakan, atau banjir” dapat diancam dengan :
Pidana…
View On WordPress
0 notes
Top News Dihadirkan di Sidang Eliezer, Ahli Pidana Sebut Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana
Dihadirkan di Sidang Eliezer, Ahli Pidana Sebut Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana adalah artikel yang trending di
Hingga kini topik tersebut saat ini ramai dicari dalam 1 jam.
Untuk itu kami akan membahas Dihadirkan di Sidang Eliezer, Ahli Pidana Sebut Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana yang bisa kamu baca nantinya.
Penasaran dengan Dihadirkan di Sidang Eliezer, Ahli Pidana Sebut Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana? Jika benar yuk simak artikel tersebut di samping https://kepowin.com/dihadirkan-di-sidang-eliezer-ahli-pidana-sebut-perintah-jabatan-tak-bisa-dipidana/
0 notes
Top News Dihadirkan di Sidang Eliezer, Ahli Pidana Sebut Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana
Dihadirkan di Sidang Eliezer, Ahli Pidana Sebut Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana adalah artikel yang trending di
Hingga kini topik tersebut saat ini ramai dicari dalam 1 jam.
Untuk itu kami akan membahas Dihadirkan di Sidang Eliezer, Ahli Pidana Sebut Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana yang bisa kamu baca nantinya.
Penasaran dengan Dihadirkan di Sidang Eliezer, Ahli Pidana Sebut Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana? Jika benar yuk simak artikel tersebut di samping https://kepowin.com/dihadirkan-di-sidang-eliezer-ahli-pidana-sebut-perintah-jabatan-tak-bisa-dipidana/
0 notes
Top News Dihadirkan di Sidang Eliezer, Ahli Pidana Sebut Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana
Dihadirkan di Sidang Eliezer, Ahli Pidana Sebut Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana adalah artikel yang trending di
Hingga kini topik tersebut saat ini ramai dicari dalam 1 jam.
Untuk itu kami akan membahas Dihadirkan di Sidang Eliezer, Ahli Pidana Sebut Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana yang bisa kamu baca nantinya.
Penasaran dengan Dihadirkan di Sidang Eliezer, Ahli Pidana Sebut Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana? Jika benar yuk simak artikel tersebut di samping https://kepowin.com/dihadirkan-di-sidang-eliezer-ahli-pidana-sebut-perintah-jabatan-tak-bisa-dipidana/
0 notes
Top News Dihadirkan di Sidang Eliezer, Ahli Pidana Sebut Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana
Dihadirkan di Sidang Eliezer, Ahli Pidana Sebut Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana adalah artikel yang trending di
Hingga kini topik tersebut saat ini ramai dicari dalam 1 jam.
Untuk itu kami akan membahas Dihadirkan di Sidang Eliezer, Ahli Pidana Sebut Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana yang bisa kamu baca nantinya.
Penasaran dengan Dihadirkan di Sidang Eliezer, Ahli Pidana Sebut Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana? Jika benar yuk simak artikel tersebut di samping https://kepowin.com/dihadirkan-di-sidang-eliezer-ahli-pidana-sebut-perintah-jabatan-tak-bisa-dipidana/
0 notes
Top News Dihadirkan di Sidang Eliezer, Ahli Pidana Sebut Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana
Dihadirkan di Sidang Eliezer, Ahli Pidana Sebut Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana adalah artikel yang trending di
Hingga kini topik tersebut saat ini ramai dicari dalam 1 jam.
Untuk itu kami akan membahas Dihadirkan di Sidang Eliezer, Ahli Pidana Sebut Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana yang bisa kamu baca nantinya.
Penasaran dengan Dihadirkan di Sidang Eliezer, Ahli Pidana Sebut Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana? Jika benar yuk simak artikel tersebut di samping https://kepowin.com/dihadirkan-di-sidang-eliezer-ahli-pidana-sebut-perintah-jabatan-tak-bisa-dipidana/
0 notes
Top News Dihadirkan di Sidang Eliezer, Ahli Pidana Sebut Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana
Dihadirkan di Sidang Eliezer, Ahli Pidana Sebut Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana adalah artikel yang trending di
Hingga kini topik tersebut saat ini ramai dicari dalam 1 jam.
Untuk itu kami akan membahas Dihadirkan di Sidang Eliezer, Ahli Pidana Sebut Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana yang bisa kamu baca nantinya.
Penasaran dengan Dihadirkan di Sidang Eliezer, Ahli Pidana Sebut Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana? Jika benar yuk simak artikel tersebut di samping https://kepowin.com/dihadirkan-di-sidang-eliezer-ahli-pidana-sebut-perintah-jabatan-tak-bisa-dipidana/
0 notes
Draft RKUHP Rampung, Hina Pemerintah dan DPR Terancam Pidana 1,5 Tahun
Draft RKUHP Rampung, Hina Pemerintah dan DPR Terancam Pidana 1,5 Tahun
Draft KUHP telah dirampungkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dalam draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru pemerintah telah melakukan perubahan dibeberapa pasal.
Perubahan pasal di draf RKUHP tertanggal 30 November 2022 yang diunggah di website Peraturan.go.id.
Di draf RKUHP terbaru dalam Pasal 240 RKUHP terbaru disampaikan, setiap orang…
View On WordPress
0 notes
Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Talang Padang Bekuk Pelaku Curanmor
Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Talang Padang Bekuk Pelaku Curanmor
LAMPUNG7COM | Tanggamus – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Talang Padang Polres Tanggamus membekuk pria 35 tahun berinisial ZA, tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curatranmor).
Dalam penangkapan tersebut, tim gabungan Tekab 308 Preisi juga berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian dengan TKP perkebunan Dusun Sriwedari Pekon…
View On WordPress
0 notes
Prof Romli : Anies Pasti Pakai Baju Orange KPK
Prof Romli : Anies Pasti Pakai Baju Orange KPK
Prof Romli : Anies Pasti Pakai Baju Orange KPK
Pakar Hukum Prof Romli Atmasasmita pastikan KPK akan mengenakan baju orange pada AB karena sudah memiliki cukup bukti, dokumen dan saksi.
Prof Romli menilai KPK sangat prudent (hati-hati) untuk mengenakan baju orange pada AB, “Perkara ini bukan perkara politik. Tapi perkara hukum,” ujarnya dalam acara ILC (7/10).
Baju orange KPK siap AB kenakan…
View On WordPress
0 notes
Aktivis Komisariat Raja Alam HMI Cabang Berau Nilai RKUHP Pasal 240 dan Pasal 241 tentang Kebebasan Berekspresi Tak Sesuai Keinginan
Aktivis Komisariat Raja Alam HMI Cabang Berau Nilai RKUHP Pasal 240 dan Pasal 241 tentang Kebebasan Berekspresi Tak Sesuai Keinginan
NEWSNUSANTARA.COM,TANJUNG REDEB- Rencana pemerintah dan DPR RI akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) sejumlah pasal yang mengatur tentang kebebasan berekspresi. Diantaranya pasal 240 dan pasal 241. Meskipun belum di syahkan, namun dinilai banyak mendapat penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.
Rencana pengesahan pasal itu juga mendapat sorotan dari mahasiswa Stiper…
View On WordPress
0 notes
Pasal 340 KUHP, mengatur: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun” Pasal 338 KUHP, mengatur: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”. Pasal 340 KUHP perlu motif dan motif itu perlu dibuktikan, sementara Pasal 338 tidak memerlukan motif. ☕️☕️☕️ #fatilaziralawoffice #fllawoffice #advokat #pengacara #penasehathukum #lawyer #lawyerstatus #legal -#legalnews #legalupdates #legalservices #pidana #tindakpidana #delik #kejahatan #pembunuhan #pembunuhanberencana #motif #pasal340 #pasal338 #kuhp https://www.instagram.com/p/ChG4P04rIAB/?igshid=NGJjMDIxMWI=
0 notes
Viral Video Dugaan Pelecehan Seksual Bocah Perempuan di Gresik, Begini Tanggapan Kapolsek Sidayu
Seorang pria yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada bocah perempuan di Sidayu, Gresik, terekam video berdurasi 1 menit 58 detik.
Kapolsek Sidayu, Iptu Khairul Alam menanggapi video viral di media sosial itu dengan menyebut, bahwa itu bukan pelecehan seksual.
Video tersebut diunggah di grup Facebook Gresik Sumpek dan viral di grup Whatsapp. Video tersebut merekam detik-detik pria mencium anak kecil perempuan berkerudung coklat.
Viralnya video tersebut, membuat anggota Polsek Sidayu langsung turun ke lapangan mendatangi lokasi kejadian di sebuah toko kelontong, di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Gresik.
Diketahui, pria yang berbaju putih itu adalah seorang pembeli. Dia datang mengendarai sepeda motor untuk membeli bensin. Kemudian korban yang merupakan anak kecil itu datang bersama ibunya.
Korban tidak masuk ke dalam toko, dia langsung ditarik pelaku untuk duduk di sampingnya membelakangi toko. Di dekat rak dan lemari es, pria tersebut nampak seperti menciumi korban.
"Menurut saya, kalau pelecehan seksual dibuka bajunya dan lainnya, ini kan cuman disayang-sayang. Menurut saya tidak (pelecehan seksual). Bisa juga gemas,"
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis kemarin. Disebut tidak ada yang kenal dengan pelaku, termasuk pemilik toko. Pengunggah video juga sudah dihubungi. Identitas juga tidak ada. Nopol kendaraan di rekaman CCTV juga tidak ada.
"Di polsek juga tidak ada yang laporan. Orang tuanya juga tidak ada laporan," tandas Alam.
1 note
·
View note