Tumgik
#pengadilan Tipikor
bantennewscoid-blog · 17 days
Text
3 Terdakwa Korupsi Pungli BP2MI Sebut Satgas Covid Juga Pernah Lakukan Hal Sama
SERANG – Satgas Covid disebut pernah melakukan pungutan liar penukaran mata uang asing kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Hal tersebut dikatakan ketiga terdakwa korupsi pungutan liar yang merupakan mantan pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) saat membacakan pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang Melalui kuasa hukumnya, ketiga terdakwa yaitu, Ketua Tim B…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
Text
Polres Jepara di Praperadilankan Karena Kurang Cermat,Perdata Dibawa Ke Ranah Pidana
RELASIPUBLIK.OR.ID, JEPARA || 27 – 05 – 2023 Sidang lanjutan Praperadilan Polres Jepara di Pengadilan Negeri Jepara, selesai menghadirkan 6 saksi (Saksi Fakta) oleh Pemohon dari kantor Pengacara M&S Law Office and Partner Mangara Simbolon, SH., MH. dan 3 (tiga) partnernya yaitu Tri Wulan Larasati, S.E., S.H., M.H., Taufik Hidayat, S.H., M.H. (Ketua LBH Ansor Jawa Tengah) dan Rosdiana Nurpasha…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
beritanews · 2 years
Text
Ahli Keuangan Negara UPA Bicara di Kasus Dugaan Tipikor Dishub Sulsel
Ahli Keuangan Negara UPA Bicara di Kasus Dugaan Tipikor Dishub Sulsel
BERITA.NEWS,Makassar- Pengadilan Negeri (PN) Makassar mendatangkan Ahli Keuangan Negara Universitas Patria Artha (UPA) di Sidang Pra Peradilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Dinas Perhubungan Provinsi. Kamis (22/9/2022). PN Makassar ingin mendengarkan penjelasan Ahli Keuangan Negara UPA Drs. Siswo Sujanto, Diplome d’Etude Approfondie (DEA) dugaan Tipikor pengadaan fasilitas Lalu Lintas Angkutan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
bogorone · 2 years
Text
Jaksa KPK Tuntut Ade Yasin Tiga Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politiknya
Jaksa KPK Tuntut Ade Yasin Tiga Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politiknya
BogorOne.co.id | Bandung – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kembali gelar sidang kasus dugaan suap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar dengan terdakwa Bupati Bogor non aktif Ade Yasin CS, Senin (11/09/23). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk para terdakwa. Dihadapan majlis hakim, Jaksa…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
cyberdelusiondream · 2 years
Text
Perkara Korupsi Dana Desa Kinali Kab. Sitaro Segera Diadili
Perkara Korupsi Dana Desa Kinali Kab. Sitaro Segera Diadili
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
newsnusantara · 2 years
Text
Pungli Oknum Kemenkumham, MAKI Apresiasi Langkah Cepat Kejati DKI Jakarta
Pungli Oknum Kemenkumham, MAKI Apresiasi Langkah Cepat Kejati DKI Jakarta
NEWSNUSANTARA.COM-Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ). memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas cepatnya penanganan perkara dugaan pungli oknum di Kemenkumham dan berharap akan cepat pula tahap berikutnya berupa Pra Penuntutan dan atau Penuntutan di Persidangan Pengadilan Negeri Tipikor.Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
indomedianews-id · 9 months
Text
Jaksa KPK Jebloskan Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin
Tumblr media
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming ke Lapas Sukamiskin. Kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Maming itu telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (4/9/2023).
Ali Fikri menyampaikan, Mardani Maming dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor. Maming mesti menjalani hukuman penjara serta membayar denda serta uang pengganti yang bernilai fantastis.
"Pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan berjalan. Pidana denda sebesar Rp 500 juta. Pidana membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar," ungkap Ali Fikri.
Sebagai informasi, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Maming diyakini bersalah dalam perkara korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeretnya.
Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi terpidana kasus dugaan suap izin tambang, Mardani H Maming. Dia diketahui mengajukan kasasi usai dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Jika uang itu tidak dibayarkan dalam sebulan usai putusan inkrah, harta Maming bisa disita serta dilelang.
2 notes · View notes
asaberita · 17 days
Text
Cabjari Madina di Kotanopan Buktikan Korupsi IPAL, Kadis Lingkungan Hidup Sumut dan Konsultan Divonis Setahun
  Asaberita.com, Medan- Tim JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) di Kotanopan dimotori Leo Karnando Caniago, Senin (13/5/2023) di Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan berhasil membuktikan korupsi terkait pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Domestik. Yakni IPAL Domestik di Pesantren Roihanul Jannah Kelurahan Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
cekricek · 30 days
Text
Terungkap! Biduan Dangdut Nayunda Nabila Disawer Rp30 Juta oleh Mantan Mentan SYL
Cekricek.id – Publik kembali dihebohkan dengan terungkapnya pembayaran kepada biduan dangdut, Nayunda Nabila, dari dana anggaran Kementerian Pertanian saat masih dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada Senin (29/4), disebutkan bahwa Nayunda Nabila menerima pembayaran sebesar Rp30 juta setelah mengisi acara hiburan di lingkungan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
cakrawalaindo-news · 3 months
Text
0 notes
newstvupdate · 2 years
Text
Periksa Dua Saksi Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Izin Tambang di Kabupaten Tanah Bumbu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik pengurusan hingga pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Timur yang kini telah berujung rasuah.
Itu dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa dua saksi swasta yakni, Budi Harto dan Idham Chalid.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (15/7/2022).
Penelisikan tersebut dilakukan KPK sebagai lanjutan dari jalannya kasus suap dan gratifikasi pemberian izin pertambangan di Kabupaten Tanah, yang diduga turut melibatkan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming.
Hingga kini, KPK memang belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka serta kontruksi perkara dalam kasus ini.
Terkait dengan keteribatan Mardani H Maming, KPK telah menetapkan dirinya sebagai tersangka atas kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
KPK juga telah melakukan penggeledahan apartemen diduga milik politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat.
Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.
Sementara itu, Maming mengajukan gugatan dengan tergugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh lembaga antirasuah.
Merasa Dikriminalisasi
Mardani Maming mengaku menjadi korban dari mafia hukum. Eks Bupati Tanah Bumbu itu menilai semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan
"Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).
Maming sendiri pun sudah pernah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan.
"Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt. Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu,
Nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin
1 note · View note
bantennewscoid-blog · 2 months
Text
Dua Terdakwa Korupsi Dana Retribusi TPI Binuangeun Kembalikan Kerugian Negara
SERANG– Dua terdakwa korupsi dana retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Kabupaten Lebak kembalikan kerugian negara sebesar Rp181 juta. Kedua terdakwa yaitu Mantan Bendahara Penerimaan Dinas Perikanan Kabupaten Lebak bernama Siswandi dan mantan Plt Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun bernama Ahmad Hadi. Pengembalian kerugian negara tersebut…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
Text
Polres Jepara di Praperadilankan Karena Kurang Cermat,Perdata Dibawa Ke Ranah Pidana
BELANEGARANEWS.ID, JEPARA || 27 – 05 – 2023 Sidang lanjutan Praperadilan Polres Jepara di Pengadilan Negeri Jepara, selesai menghadirkan 6 saksi (Saksi Fakta) oleh Pemohon dari kantor Pengacara M&S Law Office and Partner Mangara Simbolon, SH., MH. dan 3 (tiga) partnernya yaitu Tri Wulan Larasati, S.E., S.H., M.H., Taufik Hidayat, S.H., M.H. (Ketua LBH Ansor Jawa Tengah) dan Rosdiana Nurpasha…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
hargo-news · 4 months
Text
Lanjutan Sidang Kerusuhan Pohuwato, PH Terdakwa: Saksi JPU Tak Buktikan Adanya Penghasutan
Lanjutan Sidang Kerusuhan Pohuwato, PH Terdakwa: Saksi JPU Tak Buktikan Adanya Penghasutan #SidangLanjutan #Terdakwa #Kasus #Kerusuhan #KerusuhanPohuwato #AksiDemonstrasi #DemoAnarkis #DemoPohuwato #KabupatenPohuwato
Hargo.co.id, GORONTALO – Sidang kasus kerusuhan Pohuwato kembali di gelar Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Bertempat di ruang sidang Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, menghadirkan 3 saksi dari pihak Kepolisian. Oleh kuasa hukum masing-masing terdakwa, keterangan saksi yang dihadirkan JPU dianggap tak membuktikan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
realita-lampung · 4 months
Text
Kasus Korupsi Dana BOS, 4 Orang Tersangka dan Barang Bukti Telah Diterima Kejaksaan Tinggi
Tumblr media
Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima 4 tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Lampung, perkara tindak pidana korupsi Dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja SD dan SMP se-Kabupaten Tanggamus pada pengadaan Meubelair yang bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran (TA) 2020, yang terjadi di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Menurut Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadan, dugaan Tipikor ini dilakukan oleh tersangka DA, bersama-sama dengan MU, AR dan PE. Kejadian periode Oktober 2020 s/d 31 Desember 2020, sebanyak 170 sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja TA 2020, memesan Meubelair melalui akun SIPLah, masing-masing sekolah dengan cara meng-klik link yang telah di bagikan, dimana link tersebut langsung mengarahkan pada Meubelair di Toko yang telah ditentukan dengan harga sebesar Rp23.000.000,00. “Sehingga kepala sekolah tidak dapat membandingkan harga dan jenis-jenis barang meubelair dengan toko lain di aplikasi SIPLah,” kata Ricky Ramadan dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu, (17/1/ 2024) Dijelaskan Riki, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LHAP), kerugian keuangan Negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung nomor: PE.03/SR-1506/PW08/5/2022, tanggal 15 Agustus 2022 terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp606.347.357,00. (enam ratus enam juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah). Para tersangka dan Barang Bukti telah diterima Kejati Lampung dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandar Lampung. Mereka dijerat dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Diketahui, sebelumnya Penyidik Tipikor Polres Tanggamus mulai memanggil sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP di Kabupaten Tanggamus guna pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan mark up atau penggelembungan anggaran tersebut, sejak Agustus 2021. Kasus itu naik ke tahap penyidikan setelah penyidik Polres Tanggamus telah mengantongi dua alat bukti terkait dugaan korupsi mark up pengadaan barang dan jasa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Kabupaten Tanggamus tahun 2020. Kenaikan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan belum disertai penetapan tersangka. Kasus tersebut selanjutnya ditangani Polda Lampung. Dari beberapa saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, ada nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, AD, dan H, yang merupakan oknum PBJ atau pengadaan barang dan jasa di sekolah. H ini merupakan anak seorang oknum pejabat Dinas Pendidikan Tanggamus. AD yang saat itu tahun 2021 menjadi Kepala Dinas Pendidikan, diduga kuat mengarahkan sekolah penerima BOS Afirmasi tahun 2020 dalam pembelian barang ke salah satu vendor, sehingga terjadinya mark up dan barang tidak sesuai spesifikasi. Modus intervensi AD ini diduga dilakukan lewat sosialisasi BOS Afirmasi dengan mengundang kepala sekolah penerima BOS Afirmasi. Kegiatan ini dimanfaatkan untuk mengarahkan sekolah membeli semua komponen dan perangkat pada penyedia tertentu. Caranya dengan menawarkan dan menyodorkan nota pesanan kepada kepala sekolah yang hadir. (Rls/Hadi) Read the full article
0 notes
asiaonelive · 1 year
Text
Ingin Miskinkan Mardani Maming, KPK Serahkan Memori Banding ke Pengadilan
Tumblr media
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding terdakwa Mardani H. Maming ke Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Selasa (28/2) pekan lalu. KPK tidak terima dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak memperberat hukuman ekonomi kepada mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel itu.
“Kasatgas Penuntutan Jaksa Budhi S telah menyerahkan memori banding Terdakwa Mardani H Maming ke Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin,” jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima.
Menurut Ali, tim jaksa dalam memori bandingnya menyatakan antara lain terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum mengakomodasi nilai yang dimintakan dalam surat tuntutan.
“Penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak dibebankan pada diri terdakwa tersebut karena telah menikmatinya dengan cara melawan hukum,” kata Ali.
Menurut Ali, hukuman subsider pidana kurungan juga dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
“KPK berharap banding Tim Jaksa diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan tim jaksa KPK,” tandas Ali.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis sepuluh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara dan uang pengganti Rp 110 miliar subsider dua tahun penjara.
0 notes