Tumgik
#firmahukum hammurabi firmahammurabi lawyer pengacara advokat bantuanhukum pendampinghukum pendampinganhukum hukum keadilan sadarhukum konsul
hammurabifh-blog · 5 years
Text
Iklim Investasi dan Pungli Aparat Negara
Tumblr media
Investasi VIetnam maju saat ini dan menempel ketat Indonesia dalam penciptaan iklim investasi yang kondusif. Padahal tidak demikian 10 tahun yang lalu. Vietnam kesulitan menampilkan iklim investasi dalam negaranya karena pungutan liar yang dilalakukan oknum aparatnya.
Dengan perbaikan besar-besaran serta pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia menjadikan banyak perubahan. Kualitas SDM yang dibangun salah satunya adalah sektor hukum. Kesadaran hukum masyarakat di sana dibangun dengan baik.
Pungutan liar akan muncul ketika ada penyimpangan terhadap aturan perundangan disebabkan ketidaktahuan. Semisal, suatu pabrik memiliki limbah yang seharusnya dikelola masih menunggu proses dengan pihak ketiga. Dan ada oknum aparat yang melakukan razia. Pemilik dan pekerja pabrik panik karena baru tahu aturan tersebut. Karena panik, tidak berpikir panjang aparat apa yang melakukan razia. Limbah adalah urusan Lingkungan Hidup bukan aparat lainnya, jika yang melakukan razia adalah aparat lainnya tanpa koordinasi gabungan berarti jelas-jelas pungutan liar.
Inilah yang dikikis oleh Vietnam. Pembelajaran masyarakat agar sadar hukum karena setiap aspek kehidupan selalu berkaitan dengan hukum. Kita di Indonesia, lebih maju daripada Vietnam. Sadar hukum harus terus menerus dibangun.
Iklim investasi kian semakin bagus dan kondusif dengan sadar hukum. Jelas pungutan liar di Indonesia tidak akan ada.
Semisal jika tentang Limbah tadi, Masyarakat Indonesia sudah sadar bahwa kita sudah ada sistem penegakan hukum satu atap yang dikenal dengan one roof enforcement system (Ores). Secara umum pun sudah dikenal integrated criminal justice system (penegakan hukum pidana terpadu). Karena itu, penegakan hukum lingkungan terpadu antara penyidik PPNS, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri Negara Lingkungan Hidup merupakan upaya sungguh-sungguh agar penegakan hukum lingkungan efektif dan efisien. Hal ini sesuai dengan Pasal 95 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Jadi tidak akan panik jika hanya satu lembaga saja yang melakukan razia karena jelas tidak resmi.
Hal yang sama juga di urusan lain seperti tenaga kerja, Surat Ijin Operasional tenaga kerja, Surat ijin kelayakan alat dan lainnya yang menyangkut kompetensi juga mempunyai penegakan hukum pidana terpadu. Dari Dinas Tenaga Kerja baik kabupaten/kota dan provinsi, kepolisan dan Kementerian. Jika razia dilakukan oleh satu lembaga saja tanpa koordinasi tidak perlu panik lakukan koordinasi yang baik.
Kesimpulannya adalah jangan sampai terjadi pelanggaran hukum untuk menghindari pungutan liar. Jika anda tidak paham tentang aturan perundangan dalam industri, lakukan koordinasi dengan pengacara anda atau beberapa lembaga terkait dalam penegakan hukum pidana terpadu tadi sesuai ruang lingkup masalah. Pastikan Pungutan Liar tidak ada di Indonesia
Salam Keadilan
#firmahukum #hammurabi #firmahammurabi #lawyer #pengacara #advokat #bantuanhukum #pendampinghukum #pendampinganhukum #hukum #keadilan #sadarhukum #konsultanhukum #konsultasihukum #bebaspungli #pungli #investasi
0 notes
hammurabifh-blog · 5 years
Text
Firma Hammurabi di Hari Purbakala ke-106
Tumblr media
Ini adalah Arca di pusat kota Mojosari Kab Mojokerto.
Nampak tidak berharga. Tetapi ini adalah peninggalan budaya dengan kebesaran sejarah kita. Pemerintah masih belum mampu mendata dan merawat. DIbutuhkan kesadaran masyarakat untuk kelestarian benda ini.
Untuk kolektor, harganya tidak terhingga. Maraknya kasus pencurian benda bersejarah yang terjadi di Indonesia menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya pengaturan hukum mengenai pencurian benda bersejarah di Indonesia
Negara sudah membentengi hal ini dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dengan ancaman pidana yang berat.
Masalah utama adalah Negara belum mampu membuat polisi khusus yang melakukan patroli rutin di benda-benda bersejarah. Benda-benda ini letaknya tersebar luas karena nenek moyang kita sudah maju peradabannya.
Masalah lain adalah pemerintah daerah juga belum dapat mendata di mana saja benda-benda bersejarah ini.
Walaupun begitu kita tetap tidak boleh mengambil benda bersejarah yang sepertinya tak bertuan ini karena ancaman pidananya sebagaimana di UU No 11 tahun 2010 pasal 101 sampai dengan pasal 108 yang mencantumkan ancaman penjara dengan denda miliaran rupiah.
Tetap taat hukum. Salam keadilan Selamat Hari Purbakala ke-106
#firmahukum #hammurabi #firmahammurabi #lawyer #pengacara #advokat #bantuanhukum #pendampinghukum #pendampinganhukum #hukum #keadilan #sadarhukum #konsultanhukum #konsultasihukum #purbakala #haripurbakala #heritage #warisanbudaya
0 notes