Tumgik
#Trachypithecus auratus
the-last-outpost · 2 years
Photo
Tumblr media
East Javan Langurs (Trachypithecus auratus) at Tanganyika Wildlife Park https://www.instagram.com/p/CeMvmQTLL8C/?igshid=NGJjMDIxMWI=
0 notes
pan-troglodytes · 6 years
Photo
Tumblr media
Primates of Java poster by SwaraOwa
10 notes · View notes
formalsphotos · 7 years
Photo
Tumblr media
Javan langur at ZOO Antwerp.
♦  Support me on Patreon!  ♦
2 notes · View notes
rabbitcruiser · 4 years
Photo
Tumblr media Tumblr media Tumblr media Tumblr media Tumblr media Tumblr media Tumblr media Tumblr media Tumblr media Tumblr media
Bronx Zoo, New York City (No. 43)
The East Javan langur (Trachypithecus auratus), also known as the ebony lutung, Javan langur or Javan lutung, is an Old World monkey from the Colobinae subfamily. It is most commonly glossy black with a brownish tinge to its legs, sides, and "sideburns". It is found on and endemic to the island of Java, as well as on several of the surrounding Indonesian islands. The Latin word auratus in its scientific name means "golden", and refers to a less common color variant. Note that the common name golden langur is used for a different species.
Like all langurs, this species' tail is noticeably long, measuring up to 98 cm in length while the body is only around 55 cm long. The two subspecies of this lutung are fairly similar in appearance and are geographically separated; males and females are both usually glossy black, although the females pale, yellowish white patch around the pubic area. Juveniles of both subspecies are orange in color. The nominate subspecies Trachypithecus auratus auratus has a rare morph that does not lose its juvenile coloration when it matures, instead the coloration darkens slightly, with yellow tinges on its sides, limbs, and around its ears, and a black tinge on its back.
The East Javan langur inhabits the interior and peripheral areas of rainforests. 
This primate is diurnal and arboreal. Its diet is primarily herbivorous, eating leaves, fruit, flowers, and flower buds, although it also eats insect larvae. As with other colobines, it has evolved a specialised stomach to digest plant material more efficiently. This species also has enlarged salivary glands to assist it in breaking down food.
Like other langurs, the East Javan langur is a social animal, living in groups of around seven individuals, with one or two adult males in the group.[3] Although they will look after offspring of other mothers as well as their own, adult females are aggressive towards females from other groups. The brighter coloring of juveniles may alert females to their presence and ensures that they will always be noticed and protected. This species has no discernible mating season and females produce one offspring at a time.
Source: Wikipedia
1 note · View note
cacomantiskelabu · 6 years
Photo
Tumblr media
Hei you ! Here I'm Trachypithecus auratus cristatus endemic primates of Mount Rinjani rain forest. I love sleeping and looking for food mith my alfa. My fav food is Dadap or Erythrina orientlis' leaves Thanks for taking my pict, tweeen @estheradinda 😂
1 note · View note
photoyagetv · 3 years
Photo
Tumblr media
West Javan Ebony Langur / Langur de Java (Trachypithecus auratus) . . #insta #instagood #instagram #instagramers #instaphoto #instadaily #instamoment #picoftheday #photo #photooftheday #photography #photographer #photographydaily #travel #travelphotography #travelblogger #travelgram #love #beautiful #happy #likeforlikes #likeforfollow #like4likes #nature #naturephotography #naturelovers #pet #petstagram #park #zoo (à ZOO DE LA BOISSIÈRE DU DORÉ) https://www.instagram.com/p/CNc8YVZnABA/?igshid=1ckuht14wuogp
0 notes
dudutika · 3 years
Text
Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Di Facebook
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jatim, bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membongkar tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya, melalui media sodial Facebook.
  Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan lokasi berbeda. Tersangka pria berinisial NR (26) tahun, bertempat tinggal di Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
  Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, praktik jual beli satwa langka dan dilindungi itu berhasil dibongkar pada Senin (1/2/2021) lalu.
  "Kami menangkap tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya," kata Kabid Humas Polda Jatim, dihadapan awak media, pada Rabu (17/2/2021). Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, kronologi penangkapan bermula pada hari Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya informasi terkait penjualan satwa yang dilindungi di media sosial Facebook.
  Selanjutnya, berkoordinasi dengan BBKSDA untuk memastikan kebenaran postingan itu. Selang sehari kemudian, Senin (1/2/2021) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus, Polda Jatim. Bersama petugas BKSDA langsung menuju ke rumah NR. Sesampainya dilokasi, petugas gabunga tersebut mendapati kebenaran satwa yang dilindungi. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis. NR terbukti melanggar pidana, lantaran sejumlah satwa itu tak memiliki dokumen, dan Undang-Undang (UU) yang sah. Selanjutnya, Kakaktua itu dibawa oleh BBKSDA Jatim. Sedangkan, NR beserta barang bukti 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat satwa,14 buah keranjang plastik bekas tempat satwa, hingga 1 unit Handphone Iphone 6s Plus warna silver diamankan ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.
Menurut pengakuan tersangka NR, dihadapan penyidik. Mengaku tak mengantongi legalitas yang sah terhadap 15 ekor Kakatua Maluku itu. NR mengakui hanya menjualnya melalui media sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana, mengungkapkan, dari hasil pengembangan terhadap tersangka NR, bahwa ada kasus serupa yang masih satu jaringan dengan tersangka NR, yang juga menjual satwa langka dan dilindungi melalui media sosial Facebook dengan nama akun; Enno Arekbonek Songolaspitulikur. Selanjutnya, petugas gabungan memburu pelaku dengan mendatangi rumah VPE pada Senin (8/2/2021) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Petugas gabungan mendapati seorang pria berinisial VPE (29) dan istrinya berinisial NK (21). Saat itu, VPE dan NK, yang terbukti memelihara satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) dirumahnya.
  "Modus tersangka (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual satwa dilindungi, kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui media online Facebook, dengan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur, dengan cara satwa diposting," terangnya sembari menunjukan barang bukti.
Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan NK, istri dari VPE. Karena sedang hamil. "Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil," imbuhnya.
  Kepada penyidik, para pelaku mengaku sebagai penadah satwa langka itu, lalu menjualnya ke penadah atau konsumen lainnya di sejumlah lokasi. Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta rupiah, sampai puluhan juta rupiah. AKBP Jimmy Tana mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian maupun BKSDA. Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi satwa langka yang tengah diambang kepunahan.
"Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan, bisa segera lapor ke kami," katanya.
Akibat perbuatannya itu, 3 tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (Tan)
1 note · View note
humasguyub · 3 years
Text
Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Di Facebook
Tumblr media Tumblr media Tumblr media
Surabaya-Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jatim, bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membongkar tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya, melalui media sodial Facebook.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan lokasi berbeda. Tersangka pria berinisial NR (26) tahun, bertempat tinggal di Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, praktik jual beli satwa langka dan dilindungi itu berhasil dibongkar pada Senin (1/2/2021) lalu.
"Kami menangkap tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya," kata Kabid Humas Polda Jatim, dihadapan awak media, pada Rabu (17/2/2021).
Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, kronologi penangkapan bermula pada hari Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya informasi terkait penjualan satwa yang dilindungi di media sosial Facebook.
Selanjutnya, berkoordinasi dengan BBKSDA untuk memastikan kebenaran postingan itu. Selang sehari kemudian, Senin (1/2/2021) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus, Polda Jatim. Bersama petugas BKSDA langsung menuju ke rumah NR. Sesampainya dilokasi, petugas gabunga tersebut mendapati kebenaran satwa yang dilindungi.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis.
NR terbukti melanggar pidana, lantaran sejumlah satwa itu tak memiliki dokumen, dan Undang-Undang (UU) yang sah. Selanjutnya, Kakaktua itu dibawa oleh BBKSDA Jatim. Sedangkan, NR beserta barang bukti 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat satwa,14 buah keranjang plastik bekas tempat satwa, hingga 1 unit Handphone Iphone 6s Plus warna silver diamankan ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.
Menurut pengakuan tersangka NR, dihadapan penyidik. Mengaku tak mengantongi legalitas yang sah terhadap 15 ekor Kakatua Maluku itu. NR mengakui hanya menjualnya melalui media sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana, mengungkapkan, dari hasil pengembangan terhadap tersangka NR, bahwa ada kasus serupa yang masih satu jaringan dengan tersangka NR, yang juga menjual satwa langka dan dilindungi melalui media sosial Facebook dengan nama akun; Enno Arekbonek Songolaspitulikur.
Selanjutnya, petugas gabungan memburu pelaku dengan mendatangi rumah VPE pada Senin (8/2/2021) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Petugas gabungan mendapati seorang pria berinisial VPE (29) dan istrinya berinisial NK (21). Saat itu, VPE dan NK, yang terbukti memelihara satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) dirumahnya.
"Modus tersangka (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual satwa dilindungi, kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui media online Facebook, dengan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur, dengan cara satwa diposting," terangnya sembari menunjukan barang bukti.
Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan NK, istri dari VPE. Karena sedang hamil. "Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil," imbuhnya.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku sebagai penadah satwa langka itu, lalu menjualnya ke penadah atau konsumen lainnya di sejumlah lokasi. Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta rupiah, sampai puluhan juta rupiah.
AKBP Jimmy Tana mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian maupun BKSDA. Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi satwa langka yang tengah diambang kepunahan.
"Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan, bisa segera lapor ke kami," katanya.
Akibat perbuatannya itu, 3 tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (NN95)
0 notes
hambasicacing-blog · 5 years
Photo
Tumblr media
August, 14 2019 . I photographed several moments of guest lecture "The change of pelage coloration in infant of Javan lutung, Trachypithecus auratus" by Yamato Tsuji, Ph.D., my sensei (moderator by my mentor, Kurnia Ilham, M.Si @kurniailham.mbz and organized by Dr. Rizaldi, my supervisor) at Biology Department, Andalas University. . The presented study also supported by @sugenk_dmarley @kanchee82 and team. . This is awesome! Encouraging me to learn more about primate ecology in the wildlife. . 📷 Me (at Jurusan Biologi Universitas Andalas) https://www.instagram.com/p/B44qsCZpnWy/?igshid=b52gi0ccuylq
0 notes
bajoe13 · 7 years
Photo
Tumblr media Tumblr media Tumblr media Tumblr media Tumblr media Tumblr media Tumblr media Tumblr media Tumblr media Tumblr media
youtube
Tebing Harrow.
Tebing Harrow ini berada di Kec. Sukamakmur, Jonggol, Kab. Bogor, Jawa Barat. Bagi kalian yang berdomisili di Jakarta Timur, khususnya Cibubur dan sekitarnya, tidak sulit menemukan tempat ini. Apabila lalu lintas Transyogi / Jl. Alternatif Cibubur - Cileungsi sedang bersahabat cukup 1,5 sampai 2 jam waktu tempuh untuk mencapai lokasi Tebing Harrow.
Ada 2 opsi utama di lokasi ini; Pertama Tebing Harrow itu sendiri dengan sajian pemandangan lembah dan hutan dan yang kedua adalah Curug Cilutung, penamaan Cilutung sendiri dikarenakan lokasi ini adalah habitat alami lutung atau dalam bahasa latin disebut Trachypithecus auratus. Akhir pekan lalu (3 Agustus 2017) saya berkunjung ke lokasi ini dan cukup beruntung bisa bertemu dengan 3 ekor lutung yang asyik bermain dan berlompat-lompatan kesan kemari diantara pohon rambutan dan durian.
Wana wisata Tebing Harrow ini murni dikelola oleh warga sekitar, dengan tarif masuk yang cukup ramah bagi kantong, yaitu Rp. 5000 per orang dan Rp. 10.000 untuk biaya parkir mobil.  Pada musim panen Durian, warga disini memberlakukan sistem wisata; setiap pengunjung yang datang diberikan pilihan untuk masuk dan menikmati keindahan alam Tebing Harrow dan Curug Cilutung saja dengan tarif normal atau membayar sebesar Rp. 50.000 dan mendapatkan 1-2 buah durian hasil panen warga sekitar.
Secara pribadi saya sangat mengagumi semangat warga di lokasi ini untuk membangun wisata alam yang berkelanjutan. Disini mereka sangat menjaga kelestarian alam sekitarnya; seperti membiarkan lutung-lutung liar itu hidup disitu dengan tidak memburu mereka, memberikan papan-papan peringatan dilarang membuang sampah sembarangan, dsb.
Tulisan ini juga dimuat di kitaina.id
Jonggol, September 2017.
2 notes · View notes
pangandaran-blog1 · 7 years
Video
Tahukah kamu ??? Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) salah satu Primata dari famili Cercopithecidae yang ada di TWA & CA Pangandaran banyak menghabiskan harinya dengan makan dan bermain . Bahkan, ketika waktu istirahat siang , anak lutung yang menggemaskan sering kali tetap bercanda dengan kawanannya. Bayi lutung yang berwarna kuning keemasan akan tetap melekat erat pada induk sampai cukup waktu untuk bisa hidup sendiri (Biasanya 2-3 bulan akan berubah menjadi kehitaman). Lutung Jawa biasa memulai aktivitas ketika matahari terbit hingga menjelang senja . Lutung Jawa menghabiskan hari dengan makan (daun muda) diatas pohon, bermain, lokomosi atau berpindah dari pohon ke pohon lain , grooming, dan istirahat atau tidur. Biasanya dalam satu kawanan terdiri dari 1 jantan dominan dan para betina serta anak anak mereka . Sebagai primata, lutung berperan penting dalam penyebaran benih tanaman serta menjaga ekosistem lingkungan sebagai fungsi ekologisnya. Pssttt .... Walaupun begitu , IUCN menetapkan lutung Jawa kedalam kategori vulnerable alias rentan lhoo ... Yuk, sama sama kita jaga dan lestarikan si hitam manis endemik Indonesia satu ini agar tetap lestari 😃 〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰 Mari berkontribusi untuk konservasi minimal dengan berbagi ilmu melalui tulisan atau caption. Kirim caption kamu ke email berikut: [email protected] Atau kirim via DM @cagaralampangandaran 〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰 📍 Loc: Cagar Alam, Pangandaran 🎥 Video by: @cagaralampangandaran 📜 Caption by: @mailatulhaqliaa 🎵 Phoebe Ryan - Dark Side 〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰 Yakin sudah Keliling Pangandaran? Ehm,, I'm not sure !! Surga tersembunyi masih banyak yang belum di explore. Share moment terbaik kamu. Sertakan hashtag #KELILINGPANGANDARAN. Mention temen ngetrip kamu yang belum pernah kesini agar #Pangandaran mendunia. (at Cagar Alam Pangandaran)
1 note · View note
zoo-animals · 7 years
Photo
Tumblr media Tumblr media
Javan Langur
Trachypithecus aurafus auratus
Twycross Zoo  Leicestershire  UK
December 2016
2 notes · View notes
inanews-blog1 · 5 years
Text
Jual Primata Langka Melalui Medsos, Sopir Truk Ditangkap di Jepara
Inanews - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah meringkus AF (20), warga Desa Wedelan, Kecamatan Bangsri, Jepara karena memperjualbelikan satwa langka jenis primata melalui media sosial. Sopir truk lintas Jawa-Sumatera tersebut tak berkutik ketika polisi membekuknya di wilayah Kecamatan Bangsri, Jepara. Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Mukti Wibowo mengatakan, tertangkapnya AF atas pengembangan penyelidikan dari laporan masyarakat. Dalam laporan itu menyebutkan bahwa AF memelihara primata liar yang ternyata juga diperjualbelikan secara gelap. Aktivitas liar AF ini, kata Mukti, juga tercium oleh para pemerhati satwa yang selama ini memantau dunia maya. Mereka berupaya mengakses akun media sosial AF dengan berpura-pura menjadi pembeli. Dalam tawar menawar itu, AF menjual primata yang dilindungi undang-undang itu dengan harga jutaan rupiah. "Kasus ini dilaporkan kepada polisi. Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata benar dan kami kemudian meringkus AF beberapa hari lalu," terang Mukti saat dihubungi Inanews. Tim Satreskrim Polres Jepara mengamankan empat ekor primata langka yang dilindungi di rumah AF. Hewan tersebut diantaranya, seekor Owa Kelempiau atau Owa Kalawat (Hylobates muelleri). Owa Kelempiau merupakan sejenis kera arboreal yang termasuk ke dalam suku Hylobatidae. Primata ini menyebar terbatas (endemik) di pulau Kalimantan atau seluruh pulau, kecuali bagian barat dayanya, yang dihuni owa Kalimantan. Hewan lain ada seekor Lutung Budeng (Trachypithecus auratus) atau sejenis lutung yang rambutnya berwarna hitam legam. Monyet anggota suku Cercopithecidae ini menyebar terbatas (endemik) di Indonesia bagian barat. "Terus kami juga amankan beberapa ekor kera makaka dari rumah AF. AF menjualnya melalui media sosial. Kami akan menyerahkan primata langka tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah," kata Mukti. Dari hasil pemeriksaan, AF mengaku mendapatkan primata langka dari pasar gelar di pedalaman Sumatera. AF juga mengaku memperjualbelikan primata langka sudah empat bulan terakhir. AF menjual empat ekor primata langka dengan harga Rp 1,5 juta per ekor. "Kasus ini adalah tindak pidana dimana setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Sebagaimana diatur dalam pasal 40 (2) jo pasal 21 (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1999 Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," ujar Mukti. Read the full article
0 notes
radarbanten · 7 years
Text
BKSDA Amankan Lutung Jawa Langka
CILEGON – Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat wilayah Banten mengamankan seekor lutung Jawa atau dalam bahasa Latin disebut Trachypithecus auratus. Lutung jenis ini tergolong kelompok primata yang dilindungi oleh undang-undang.
Petugas BKSDA Jawa Barat wilayah Banten Uday Udaya mengungkapkan lutung Jawa termasuk jenis primata yang dilindungi Undang-undang nomor 5 tahun 1990…
View On WordPress
0 notes
malangtoday-blog · 5 years
Photo
Tumblr media
Jual Bayi Lutung Jawa 550 ribu per Ekor, Pria Asal Blimbing Masuk Bui
MALANGTODAY.NET - Kasus jual beli satwa langka yang dilindungi kembali terjadi di Terminal Arjosari Kota Malang pada Rabu (28/12/2018) lalu. Di mana petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur berhasil menangkap Farid Kurniawan (31), warga Jalan Widas, Bunulrejo, Blimbing, Kota Malang. Hingga kini Petugas Balai dan jajaran Polres Malang Kota hingga terus mendalami kasus perdagangan lutung jawa atau primata bernama latin Trachypithecus auratus tersebut. Menurut pihak BKSDA, dugaan sementara lutung tersebut diambil dari kawasan hutan karena di Jawa Timur sampai sejauh ini belum ada pusat penangkaran lutung jawa. Satwa lindung terebutpun didapat dari hasil perburuan ilegal di hutan Suaka Alam Margasatwa Dataran Tinggi. Sebab, di hutan itu populasi lutung jawa masih banyak. [irp] "Diduga dari hutan wilayah Jember, Suaka Alam Margasatwa Dataran Tinggi (Diambil) dari alam. Sampai saat ini di wilayah Jawa Timur belum ada penangkaran. Jadi, diduga jelas dari hutan," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah 6 BBKSDA Jawa Timur, Mamat Ruhimat, ketika ditemui MalangTODAY.net di Mapolres Malang Kota, Selasa (4/12/2018). Diketahui Farid merupakan penjual satwa langka yang terbiasa melakukan transaksi melalui media sosial. Sebelumnya dibekuknya Farid, berawal dari anggota BBKSDA Jatim yang menyamar sebagai pembeli dua anakan Lutung Jawa tersebut. Mereka kemudian sepakat untuk melakukan transaksi dan bertemu di Terminal Arjosari Kota Malang pada Rabu (28/12) pukul 22:30 WIB. Setelah Farid datang, anggota BBKSDA Jatim langsung meringkus Farid bersama barang bukti berupa dua ekor Lutung Jawa. "Intinya, pelaku ini membeli dari seorang pengepul yang katanya dari Jember, kemudian dijual lagi di medsos. Per biji dijual dengan harga Rp 550 ribu," jelas Mamat. [irp] Sementara itu, Waka Polres Malang Kota Kompol Bambang Christanto mengatakan dari hasil penyelidikan, Farid hanya menjual dua Lutung Jawa saja. "Di rumah Farid, kami tidak menemukan satwa langka yang lain. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak BBKSDA Jatim untuk menyelidiki kasus penjualan satwa langka yang dilindungi. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus-kasus lain," pungkas Bambang. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 dan Pasal 40 ayat 2 UU RI No.5 tahun 1990, tentang konservasi sumber alam hayati dan ekosistemnya dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Penulis: Andika Fajar Editor: Ilham Musyafa
Source : https://malangtoday.net/malang-raya/kota-malang/pra-jual-bayi-lutung-jawa/
MalangTODAY
0 notes