Tumgik
#Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Text
Keputusan Menentukan: Gugatan Perdata Terkait Asuransi PDL Dimenangkan di Pengadilan
RELASIPUBLIK.OR.ID, JAKARTA II Setelah melalui rangkaian mediasi dan sidang sejak Tahun 2023, Kantor Hukum Johnny Situwanda & Partner, akhirnya berhasil memenangkan Gugatan Perdata atas nama kliennya ” Teo Kwan Seng terhadap Tergugat Asuransi PDL, dengan Gugatan Perdata Nomor : “1066/.G.2023/Jak.Bar” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ” Pada 6 Mai 2024. Dalam Amar putusan tersebut : Mengadili…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
ligapediaslot · 9 days
Text
Hotman Paris: keluarga kecewa polisi hilangkan dua DPO pembunuhan Vina
Tumblr media
Ligapedia.news - Hotman Paris Hutapea, penasehat hukum keluarga Vina Dewi Arsita, korban kasus pembunuhan di Cirebon, mengaku kecewa dengan pernyataan kepolisian yang menghilangkan dua orang DPO pelaku dalam kasus pembunuhan yang kembali diungkap usai delapan tahun lalu diputus di pengadilan. “Keluarga kecewa dengan penetapan pelaku Pegi alias Perong dan menghilangkan dua orang DPO sebagai pelaku oleh Polda Jawa Barat,” kata Hotman Paris dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu. Polda Jawa Barat mengumumkan satu orang pelaku telah tertangkap dan dua DPO lainnya fiktif. Menurut Hotman, pernyataan tersebut membuat keluarga kecewa dengan penetapan yang dilakukan oleh kepolisian. Ia menjelaskan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pihak kepolisian, lima dari enam pelaku terpidana yang diinterogasi menyatakan bahwa Pegi bukan pelaku aksi. Hanya satu orang pelaku yang menyatakan Pegi sebagai pelaku pembunuhan. “Ini BAP yang baru dilakukan polisi dalam waktu dua minggu ini setelah kasus ini kembali viral,” katanya. Menurut Hotman, ilmu hukum menyatakan jika ada keragu-raguan dalam suatu kasus, maka tidak boleh dilakukan penetapan hingga ada alat bukti yang lengkap. Terlebih, dalam kasus ini, polisi mengungkap pelaku Pegi ke publik secara terburu-buru dan menghilangkan dua pelaku lain yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kalau polisi belum bisa menangkap pelaku, kami maklum karena kasus ini sudah berjalan lama. Tapi jika ada yang dihilangkan seperti ini tentu muncul pertanyaan,” ujarnya. Pihak keluarga, lanjut Hotman, juga tidak dapat melakukan upaya hukum apa-apa selain hanya berharap pemangku kekuasaan hukum di negeri ini dapat meluruskan kasus ini sesuai dengan kebenaran. “Kami berharap Presiden, Menko Polhukam dan lainnya memberikan atensi agar pemeriksaan ini berjalan dengan jelas sesuai dengan fakta dan bukti yang ada,” katanya. Ada tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong, dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 di Cirebon. “Kami berharap seluruh pelaku yang ada dibawa ke Jakarta untuk dilakukan tes kebohongan dan pemeriksaan lainnya sehingga menjadi lebih jelas dan terang,” imbuh Hotman. Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan pengejaran terhadap daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon hanya dilakukan terhadap Pegi Setiawan (PS) dan tidak ada tersangka lainnya yang terlibat. Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyampaikan bahwa dengan ditangkapnya Pegi Setiawan total pelaku pada kasus pembunuhan Vina di Cirebon ini berjumlah sembilan orang. “Itu sudah kami dalami. Ternyata yang dua. DPO sebelumnya atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS,” kata Surawan. Read the full article
0 notes
indonesia247 · 3 years
Text
Salinan Putusan ada Dua, Ketua PN Jakbar Harus Mengklarifikasi
Terkait dengan adanya dua salinan/petikan putusan  atas terdakwa  Eric Pratama Santoso alias Eric (35 thn) yang dipidana selama 6 bulan penjara, dan juga dipidana rehab di BNN Lido,Jawa Barat, karena dinyatakan terbukti bersalah  dalam  penyalahgunaan untuk kepentingan sendiri ganja, sangat membingunkan. Diman terdakwa Eric  dikenai Pasal  127 ayat (1) huruf a Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim diketuai Sapto Supryanto SH.MH.,  dan hakim anggota  terdiri dari Muhammad Irfan SH.Mhum., dan Sutarno SH.MHum, dalam putusannya yang dibacakan pada persidangan Kamis (24/6/21) menghukum terdakwa Eric Pratama Santoso dengan pidana rehab 6 bulan di BNN Lido,Jawa Barat.  Juga memerintahkan barang bukti berupa 1 plastik klip berisikan ganja berat netto 3,1224 gram, dan 1 linting kertas berisikan ganja  berat netto 0,4086 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara Kejari Jakbar melalui Jaksa Penuntut Umum Alif menuntut terdakwa Eric dengan penjara selama 1 tahun.
Hal yang aneh dalam salinan/petikan  putusan yang diterima pihak Kejari Jakbar, dimana menerangkan bahwa terdakwa Eric dipidana penjara selama 6 bulan, dan juga menerangkan bahwa terdakwa Eric direhab di BNN Lido, Jawa Barat. Selain itu memerintahkan agar Eric dikeluarkan segera dari penjara untuk menjalani Rehab di BNN Lido.
Namun kemudian  atau beberapa hari saja setelah pihak Kejari Jakbar menerima  salinan/petikan putusan tersebut, maka ada lagi salinan/petikan putusan yang memerintahkan agar terdakwa Eric segera dikeluarkan dari penjara guna menjalani rehab di Yayasan Cakra Sehati, Kuningan, Jakarta Selatan. Padahal  dalam putusan yang dibacakan di persidangan justru Eric menjalani rehab di BNN Lido. Hal inilah yang membingunkan kok bisa terjadi demikian dan kenapa?.
Terkait dengan adanya dua salinan putusan tersebut, Praktisi Hukum Alexius Tantradjaya  ketika dimintai komentar hukumnya, Rabu (14/7/21)mengatakan seharusnya tak boleh terjadi dua salinan putusan yang berbeda dalam satu perkara. “Jika itu terjadi maka patut diduga adanya kecerobohan majelis hakim yang seharusnya tak boleh ada,” katanya.
Jika memang benar-benar itu terjadi, kata Alexius Tantradjaya lagi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat harus mengkalarifikasinya dengan menanyakan kepada majelis tersebut, atau meminta penjelasan dari majelis dimaksud. “Jadi Ketua PN Jakbar harus berinisiatif untuk menanyakannya kepada majelis hakim itu karena penunjukan majelis itukan wewenang dari Ketua Pengadilan. Dengan berinisiatif menanyakan majelis, maka bisa dijelaskan kok ada dua salinan putusan dalam satu perkara, jadi ada kejelasan yang tidak membingunkan baik itu untuk masyarakat dan juga insitusi lain,” kata Alexius.
1 note · View note
complaintreviews · 2 years
Text
KPK Eksekusi Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin  
Tumblr media
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengesekusi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Eksekusi ini dilakukan setelah vonis hukum yang menjeratnya berkekuatan tetap.
"Jaksa eksekutor KPK telah berhasil menjalankan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana Mardani H. Maming, dengan memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam pernyataannya, Selasa (5/9/2023).
Ali menjelaskan bahwa eksekusi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), di mana Mardani Maming dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun setelah dikurangi masa penahanan selama proses penyidikan.
Selain hukuman penjara, Mardani Maming juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Mardani H. Maming.
Sebaliknya, MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin yang menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta terhadap Mardani H. Maming pada Selasa (1/8/2023).
Selain itu, MA juga memutuskan bahwa Mardani H. Maming harus membayar uang pengganti senilai Rp110,6 miliar dengan ancaman tambahan 4 tahun penjara jika ia tidak dapat membayar uang pengganti tersebut.
Jabat bupati Tanah Bumbu, diduga terlibat kasus suap
Sosok politisi PDIP tersebut sempat jabat bupati Tanah Bumbu pada periode 2010-2018. Ketika menjabat, KPK menemukan indikasi bahwa Mardani terlibat dalam dugaan kasus suap  dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP).
Dugaan tersebut semakin kuat usai KPK menghadirkan empat orang saksi yang salah seorang di antaranya adalah Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan.
Ditetapkan jadi tersangka, Mardani ajukan praperadilan
KPK menetapkan Mardani menjadi tersangka dan disangkakan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mardani sontak merasa dikriminalisasi usai KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka. Akhirnya, Mardani ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022) lalu.
0 notes
realita-lampung · 11 months
Text
Polres Lampung Barat Dikunjungi Tim Penelitian STIK-PTIK Lemdiklat Polri
Tumblr media
Polres Lampung Barat Polda Lampung, menjadi salah satu Polres yang menerima kunjungan tim penelitian dan supervisi STIK-PTIK Lemdiklat Polri Tahun 2023 , Rabu (12/07/2023). Tim sebanyak 7 orang di pimpin oleh Brigjenpol Drs.Sofyan Nugroho,S.H.,M.Si.,M.H. mereka berasal dari lembaga pendidikan dan pelatihan Polri (Lemdiklat Polri) jakarta. Dalam kunjungannya tim juga didampingi oleh 2 orang LO dari Polda Lampung. Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH beserta pejabat utama polres setempat menyambut langsung kedatangan tim pada hari Rabu (12/07/2023) tim dan rombongan yang sebelumnya menyambangi polres pesisir barat ini kemudian langsung menuju aula Pratisarawirya polres lampung barat untuk memulai acara. Acara di buka oleh Kapolres Lampung Barat AKBP Heri sugeng priyantho, S.Ik., M.H dalam sabutannya Kapolres mengucapkan selamat datang kepada tim dan rombongan, selain itu Kapolres mengucapkan terimakasih atas kepercayaan tim memilih Polres Lambar sebagai salah satu polres yang dikunjungi. Acara yang mengusung tema “ Kebijakan Polri dalam upaya efektivikasi penerapan konsep-konsep-Konsep hukum pidana baru dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-undang hukum pidana” Selain dihadiri oleh para pejabat utama dan para Kanit Polres setempat acara ini juga dihadiri oleh masyarakat meliputi Akademisi, pengadilan negeri, kejaksaan negeri, advokat, tokoh masyarakt dan tokoh adat . Tim yang selanjutnya akan bertolak menuju Polres Way Kanan ini, mengemas acara dalam bentuk diskusi dan tanya jawab. Acara dimulai dari pukul 13.00 wib dan berakhir pada pukul 14.00 WIB. Read the full article
0 notes
goriaucom · 1 year
Text
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis 17 tahun kurungan penjara terhadap eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. http://dlvr.it/SnpPdr
0 notes
parismanalu · 1 year
Text
0 notes
mediaban · 1 year
Link
Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumbar divonis penjara seumur hidup di PN Jakbar karena terbukti menjual narkoba jenis sabu.
0 notes
Text
Kemenangan Legal: Johnny Situwanda & Partner Raih Kemenangan Penting dalam Kasus Asuransi PDL
REALITANEWS.OR.ID, JAKARTA II Setelah melalui rangkaian mediasi dan sidang sejak Tahun 2023, Kantor Hukum Johnny Situwanda & Partner, akhirnya berhasil memenangkan Gugatan Perdata atas nama kliennya ” Teo Kwan Seng terhadap Tergugat Asuransi PDL, dengan Gugatan Perdata Nomor : “1066/.G.2023/Jak.Bar” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ” Pada 6 Mai 2024. Dalam Amar putusan tersebut : Mengadili…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
cakrawalaindo-news · 1 year
Text
0 notes
apsny-news · 1 year
Text
Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati oleh JPU
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan tuntutan pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
kbanews · 1 year
Text
Abaikan Isu Tunda Pemilu, Komandan dan Jabar Manies Pastikan Relawan Terus Sosialisasikan Anies
JAKARTA | KBA – Isu penundaan pemilu setelah keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima menjadi bahasan dua pimpinan simpul relawan Anies Baswedan. Yaitu, Ketua Umum Komando Menangkan Anies Baswedan (Komandan) Saeful Zaman dan Ketua Umum Jawa Barat Bersama Anies (Jabar Manies) Tarmidzi Yusuf. Selain berbicara tentang keanehan putusan yang…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
detikkota · 1 year
Text
Saksi Kunci Kasus KDRT Selalu Mangkir, Kuasa Hukum Korban Duga Ada Skenario
JAKARTA, detikkota.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Donny pada Jumat (3/3/2023). Donny diduga kuat telah melakukan KDRT kepada Mendy, istrinya. Berdasarkan hasil penyidikan dan telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi kunci dalam perkara itu adalah Nur Aida. Dalam…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
borobudurnews · 1 year
Text
Upload Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Akhirnya Roy Suryo Dinyatakan Bersalah
Upload Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Akhirnya Roy Suryo Dinyatakan Bersalah
BNews–NASIONAL— Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam perkara penistaan agama unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022). Majelis hakim menyatakan terbukti Roy Suryo bersalah. “Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
arrahmahcom · 1 year
Text
Roy Suryo Bacakan Pleidoi, Minta Dibebaskan
Roy Suryo Bacakan Pleidoi, Minta Dibebaskan
JAKARTA (Arrahmah.id) – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus terdakwa dalam perkara unggahan meme stupa Candi Borobudur diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo meminta dibebaskan dan dibersihkan nama baiknya saat membacakan pidato pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (22/12). “Bahwa saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
bidhuan · 2 years
Text
Tuntut Pembubaran PN UKAI dan Ganti Rugi 100 M, 500 Mahasiswa Apoteker Kembali Demo
Tuntut Pembubaran PN UKAI dan Ganti Rugi 100 M, 500 Mahasiswa Apoteker Kembali Demo
Majalah Farmasetika – Sejumlah 500 mahasiswa apoteker hadir di depan Kantor Kemendikbudristek mendesak pembubaran Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) dan menuntut ganti rugi sebesar 100 M serta pengembalian uang kuliah sebesar 85 juta. Sebelumnya, mereka berdemonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Rabu (30/11/2022). Mahasiswa…
View On WordPress
0 notes