Tumgik
#PPDBTK
baliportalnews · 1 year
Text
PPDB Denpasar 2023/2024, Sekolah Wajib Lapor Hasil Seleksi
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 jenjang Sekolah Dasar (SD) negeri masih berlangsung hingga Kamis (15/6/2023). Selama proses pendaftaran, masing-masing satuan pendidikan diminta untuk memverifikasi dan menyeleksi secara ketat berkas pendaftaran untuk diumumkan sebagai calon siswa yang diterima pada Senin (19/6/2023) mendatang. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan, mengungkapkan, dari laporan awal yang diterima dari sekolah, masih ada sekolah yang belum memenuhi kuota. Namun demikian, tak sedikit sekolah yang sudah menerima pendaftaran melampaui kuota yang ditetapkan. “Proses pendaftaran masih berlangsung, sehingga kami belum bisa memastikan sekolah mana yang kelebihan atau kekurangan siswa. Sesuai juknis PPDB, sekolah wajib melaporkan hasil seleksi calon peserta didik baru kepada Disdikpora Kota Denpasar paling lambat 2 hari sebelum jadwal pengumuman,” ujarnya, Selasa (13/6/2023). Dalam pelaksanaan PPDB jenjang SD negeri, ia menegaskan, memprioritaskan calon siswa yang diterima adalah ber-KK Kota Denpasar. Jika ada siswa ber-KK Kota Denpasar yang masih tercecer akan disalurkan ke SD negeri yang terdekat, sebelum pengumuman dilaksanakan. Karenanya, Suriawan mengingatkan agar sekolah memverifikasi dan menyeleksi secara ketat calon peserta didik yang dinyatakan lulus atau diterima sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan dalam juknis. “Dengan begitu, saat pengumuman nanti tak ada masalah calon siswa yang diterima. Kami yakin tidak sampai ada calon siswa ber-KK Kota Denpasar yang tercecer,” ujarnya. Bagaimana dengan calon siswa non-KK Kota Denpasar. Suriawan menjelaskan, dalam PPDB ini pihaknya tidak bersikap diskriminatif. Sepanjang masih ada daya tampung, siswa non-KK Kota Denpasar akan diberi kesempatan dengan proses seleksi dilakukan pihak sekolah. Sesuai juknis, total rombongan belajar di 166 SD negeri se-Kota Denpasar yang dibuka pada PPDB tahun ini sebanyak 257 rombel dengan daya tampung keseluruhan 8.224 siswa. Rinciannya, SD negeri di Denpasar Timur menerima 50 rombel dengan daya tampung 1.600 siswa. Di Denpasar Selatan 59 rombel dengan daya tampung 1.888 siswa. Di Denpasar Barat dengan 76 rombel dengan daya tampung 2.432 siswa. Dan di Denpasar Utara dengan 72 rombel dengan daya tampung 2.304 siswa. Jumlah siswa tiap rombel atau kelas sebanyak 32 siswa. (bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 1 year
Text
PPDB Denpasar 2023 Sekolah Diminta Taat Juknis
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 khususnya jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) negeri di Kota Denpasar mulai dibuka, Senin (12/6/2023). Pendaftaran dibuka selama empat hari hingga, Kamis (15/6/2023). “Untuk SD negeri diutamakan KK Denpasar dan terdekat dari rumah. Itu prinsip zonasi. Kalau masih ada tempat duduk kosong siapa saja bisa masuk dengan jalur wajar, bukan pakai uang. Kita sudah ingatkan kepala sekolah, mudah-mudahan tidak berbuat di luar itu,” ujar Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan, Minggu (11/6/2023). Suriawan menegaskan, Disdikpora Kota Denpasar sudah mewanti-wanti agar seluruh sekolah taat petunjuk teknis (juknis). Ia memastikan, seluruh sekolah sepakat untuk taat juknis dan tidak menabrak aturan. Lebih lanjut Suriawan mengatakan, pihak sekolah dibantu kepala dusun dan kepala lingkungan telah melakukan pendataan calon peserta didik. Pendataan ini dilakukan sebagai gambaran awal jumlah siswa yang mendaftar, sehingga tidak ada sekolah yang tak kebagian siswa. Menurut dia, sejak lima tahun terakhir tak ada SD negeri di Denpasar yang tak kebagian siswa. Ia juga meminta jika ada yang menemukan praktik kecurangan PPDB yang disertai bukti bisa melaporkan ke Disdikpora Kota Denpasar. Pihaknya akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada dengan prosedur tindakan kasus per kasus. Pengumuman siswa diterima pada Senin (19/6/2023). Calon siswa yang diterima wajib daftar ulang pada Selasa (20/6/2023) hingga Kamis (22/6/2023). “Sekolah wajib melaporkan hasil seleksi calon peserta didik baru kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar paling lambat 2 hari sebelum jadwal pengumuman,” sebutnya. Suriawan menegaskan, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD negeri dilarang menggunakan tes membaca, menulis, dan berhitung. Anak dari keluarga kurang mampu dan anak-anak sasaran layanan inklusi wajib diterima. Anak yang menjadi sasaran layanan inklusif dapat diterima maksimal 2 orang per kelas, apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Pusat Layanan Disabilitas Kota Denpasar. Suriawan melanjutkan penghapusan calistung acuannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang PPDB. "Jadi, mulai tahun pelajaran 2023/2024, tes membaca, menulis, dan berhitung dalam PPDB jenjang SD sudah tidak harus lagi, dan di Kota Denpasar sudah sejak awal melarang tes calistung. Termasuk tes IQ untuk calon siswa kelas 1 SD tidak boleh,” tutur Suriawan. Suriawan menambahkan, langkah yang ditempuh ini diharapkan akan membuat proses belajar menjadi menyenangkan. "Kami meyakini semua pemangku kepentingan, akan efektif membawa pesan transisi PAUD ke SD yang menyenangkan di kelas-kelas PAUD dan SD," ujarnya. Suriawan menambahkan, jika anak merasakan belajar bukan proses yang menyenangkan dari masa PAUD, maka akan sangat sulit memutar balik persepsi anak bahwa sekolah itu bisa menyenangkan. Ia menyebut kebijakan tersebut mulai berlaku pada PPDB 2023/2024. Selanjutnya untuk total rombongan belajar di 166 SD negeri se-Kota Denpasar yang dibuka pada PPDB tahun ini yakni 257 rombel dengan daya tampung keseluruhan 8.224 siswa. Rinciannya, SD negeri di Denpasar Timur menerima 50 rombel dengan daya tampung 1.600 siswa. Di Denpasar Selatan 59 rombel dengan daya tampung 1.888 siswa. Di Denpasar Barat dengan 76 rombel dengan daya tampung 2.432 siswa. Dan di Denpasar Utara dengan 72 rombel dengan daya tampung 2.304 siswa. Jumlah siswa tiap rombel atau kelas sebanyak 32 siswa. (bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 1 year
Text
Daftar Masuk SD Negeri Tidak Ada Melalui Rumah Kadus Maupun Kaling
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 jenjang SD negeri di Kota Denpasar, dimulai Senin (5/6/2023) dengan agenda pendataan. Pelaksanaan pendataan berlangsung selama 5 hari hingga 10 Juni 2023. Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan, mengatakan, proses pendataan dilakukan sekolah dengan melibatkan kepala lingkungan atau kepala dusun secara luring. Setelah proses pendataan, mulai 12-15 Juni 2023 dilakukan proses pendaftaran. "Pendaftaran dilakukan secara luring di sekolah, tidak ada proses pendaftaran di rumah kepala lingkungan atau kepala dusun," lugas Suriawan, Senin (5/6/2023). Pengumuman siswa yang diterima pada 19 Juni 2023. Calon siswa yang diterima wajib daftar ulang pada 20-22 Juni 2023. “Sekolah wajib melaporkan hasil seleksi calon peserta didik baru kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar paling lambat 2 hari sebelum jadwal pengumuman,” sebutnya. Suriawan menegaskan, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD negeri dilarang menggunakan tes membaca, menulis, dan berhitung (Calistung). Tak hanya itu, anak dari keluarga kurang mampu dan anak sasaran layanan inklusi wajib diterima. Selanjutnya untuk total rombongan belajar di 166 SD negeri se-Kota Denpasar yang dibuka pada PPDB tahun ini yakni 257 rombel dengan daya tampung keseluruhan 8.224 siswa. Jumlah siswa tiap rombel atau kelas sebanyak 32 siswa. (bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 1 year
Text
Tak Ada Pertentangan Antara Negeri dan Swasta dalam PPDB Denpasar 2023/2024
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Terkait keberlangsungan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Denpasar, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan menuturkan, bahwa pada tahun ajaran 2023/2024 di Kota Denpasar sebanyak 60 persen. Prinsip jalur zonasi adalah memfasilitasi pemerataan penerima fasilitas pendidikan pada masyarakat, dalam suatu kerangka nilai keadilan. Menurutnya, pihaknya sadar bahwa sistem zonasi dalam mekanisme PPDB tidak bisa diterapkan menyeluruh, dimana masih terdapat sejumlah titik wilayah Denpasar yang belum terdapat sekolah negeri. "Zonasinya hanya 60 persen. Selebihnya ada jalur afirmasi, jalur prestasi, dan ada jalur pindahan tugas orangtua," tuturnya pada Selasa (30/5/2023). Lebih lanjut disebutkan, metode dan sistem yang digunakan dalam PPDB 2023/2024 memang tidak bisa memuaskan semua pihak, jika dari segi jumlah fasilitas sekolah negeri belum mencukupi, maka pemerintah akan berkolaborasi dengan sekolah swasta. Dirinya juga menyebut, bagi calon peserta didik yang tidak diterima melalui PPDB SMP negeri, lanjut Suriawan, pihaknya menyarankan memilih sekolah swasta yang lokasinya berada dekat dengan permukiman tempat tinggal calon peserta didik. "Kapasitas sekolah negeri kita kan kurang dari 50 persen dari total lulusan SD. Sehingga untuk menampung semuanya tidak mungkinlah ya. Sebab itu kita berkolaborasi dengan sekolah swasta,” tuturnya. Diharapkan, masyarakat atau para orangtua, termasuk calon peserta didik, untuk tidak lagi mendikotomikan antara sekolah negeri dan swasta. Dengan begitu  tidak lagi muncul suatu anggapan bahwa anak atau peserta didik yang tidak ‘diterima’ di sekolah negeri, merupakan suatu bentuk ketidakberuntungan. "Kualitas sekolah swasta sekalipun, memiliki garansi mutu kualitas yang terukur dan bertanggungjawab. Sebenarnya dikotomi ini harus semakin dihapus. Karena memang negeri maupun swasta, sistem penjaminan mutunya dilakukan oleh pemerintah, dan support dananya juga dilakukan oleh pemerintah, seperti menerima dana BOS,” pungkasnya. (aar/bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 1 year
Text
Tidak Ada Jatah-jatahan dalam PPDB, Perbekel-Lurah Diminta Ikut Mengawasi
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menyosialisasikan juknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 kepada camat serta perbekel dan lurah se-Kota Denpasar, Senin (29/5/2023). Plt. Sekretaris Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan, menegaskan, pihaknya komitmen bahwa PPDB  tahun ini berjalan seperti PPDB tahun lalu yakni tegak lurus, kredibel, dan bertanggung jawab. Ia memastikan tidak ada pendaftaran gelombang kedua untuk SMP negeri dan tidak ada istilah jatah-jatahan. "Ketika nanti semua rangkaian PPDB SMP negeri sudah rampung, siswa yang tidak diterima di sekolah negeri kami sarankan ke sekolah swasta," ujar Nyoman Suriawan. Ia meminta para perbekel dan lurah ikut mengawasi dan mengawal pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2023/2024. Sehingga berjalan lancar sebagaimana mestinya, tanpa ada yang merasa dirugikan. Begitu juga dengan PPDB yang dibuka secara manual atau luring oleh pihak SD. Ia mengungkapkan, tamat SD tahun ini sebanyak 13.222 siswa dengan rincian 9.140 siswa memiliki KK Denpasar dan 4.082 siswa KK non-Denpasar. Sementara, daya tampung di 16 SMP negeri di Denpasar 5.600 siswa. PPDB SMP negeri tahun ini dilaksanakan secara daring. Ada empat jalur yang dibuka yaitu jalur zonasi dengan kuota 60 persen, jalur afirmasi atau siswa miskin 5 persen, jalur prestasi 31 persen, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali 4 persen. Lebih lanjut dikatakannya, untuk jalur zonasi dibagi menjadi dua yakni jalur zonasi umum dengan kuota 50 persen dan jalur zonasi bina lingkungan dengan quota 10 persen. Sementara jalur prestasi dibagi menjadi dua yakni prestasi akademik dengan kuota 6 persen dan prestasi non akademik 25 persen. Untuk jalur prestasi non akademik kembali dibagi menjadi prestasi non akademik Utsawa Dharma Gita (2 persen), lomba Bulan Bahasa Bali (2 persen), olahraga (10 persen), seni (6 persen), dan Pesta Kesenian Bali (5 persen). “Yang sedikit berbeda tahun ini adalah SMP Negeri 16 Denpasar di kawasan Sidakarya akan mulai menerima siswa baru, dan khusus jalur zonasi dampak Covid-19 dihapus mengingat situasi sudah kembali normal,” ujarnya. Lebih lanjut Suriawan mengatakan, proses PPDB SMP negeri diawali pandaftaran jalur prestasi pada 19-20 Juni 2023, dan hasil seleksinya diumumkan pada 22 Juni 2023. Berikutnya pendaftaran jalur perpindahan tugas orangtua/wali dan afirmasi pada 22-23 Juni 2023, dan hasil seleksi diumumkan pada 24 Juni 2023. Pendaftaran jalur zonasi umum dilaksanakan pada 26-28 Juni 2023, dan hasil seleksi diumumkan pada 29 Juni 2023. Terakhir pendaftaran jalur zonasi bina lingkungan pada 30 Juni - 1 Juli 2023, dan hasil seleksinya diumumkan pada 3 Juli 2023. Suriawan menjelaskan, seleksi jalur zonasi bina lingkungan menggunakan jarak udara yang ditarik garis lurus dari titik koordinat rumah calon siswa dengan sekolah. Ia menegaskan, akan sangat ketat melakukan verifikasi pada jalur zonasi bina lingkungan. "Jika ditemukan adanya kecurangan akan digugurkan. Jalur bina lingkungan tidak ada istilah jatah bagi perbekel atau lurah. Seleksi jalur bina lingkungan murni menggunakan jarak udara," lugasnya.(bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 1 year
Text
Jalur Zonasi Dampak Covid-19 di PPDB Kota Denpasar Dihapus, Pendaftaran SD Mulai 12 Juni dan SMP Mulai 19 Juni
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 jenjang TK, SD dan SMP Negeri di Kota Denpasar yang dilaksanakan secara online (daring) akan dimulai pada 12 Juni untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan 19 Juni untuk jenjang SMP yang dimulai dari jalur prestasi. Hal tersebut diungkapkan Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Nyoman Suryawan didampingi Ketua Panitia PPDB Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Putu Gede Astara, saat Rapat Kordinasi pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 bersama jajaran Komisi IV DPRD Kota Denpasar dan OPD terkait di Ruang Rapat Disdikpora Kota Denpasar, Jumat (19/5/2023). Hadir langsung Ketua Komisi IV DPRD Kota Denpasar, I Wayan Duaja bersama Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar. Diantaranya I Wayan Warka, I Nyoman Sumardika, I Gusti Made Wira Namiarta, Cintya Febriani, I Ketut Sudana. Tampak hadir pula  Dewan Pendidikan Kota Denpasar Nyoman Winata, Ketua YPLP PGRI Kota Denpasar Madi Adnyana, MKKS Kota Denpasar, Ketua  PGRI Kota Denpasar Ketut Suarya serta undangan lainnya. Plt. Sekretaris Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Suryawan mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Negeri tahun ajaran 2023/2024 tak jauh beda dengan tahun lalu. Selain itu, penerimaan siswa SD menggunakan zonasi yang telah ditetapkan oleh Disdikpora Kota Denpasar. Pada PPDB SD negeri tahun ini, ia menyampaikan bahwa untuk proses pendaftaran dilaksanakan di sekolah. PPDB SD negeri diawali proses pendataan mulai  5-10 Juni 2023. Setelah pendataan, baru proses pendaftaran mulai 12-15 Juni 2023, secara daring atau luring. Pengumuman siswa yang diterima pada 19 Juni 2023. Calon siswa yang diterima wajib daftar ulang pada 20-22 Juni 2023. "Sekolah wajib melaporkan hasil seleksi calon peserta didik baru kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar paling lambat 2 hari sebelum jadwal pengumuman," sebutnya. Suryawan menegaskan, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD negeri dilarang menggunakan tes membaca, menulis, dan berhitung. Tak hanya itu, anak dari keluarga kurang mampu dan anak sasaran layanan inklusi wajib diterima. Selanjutnya, untuk PPDB SMP negeri lanjut Suryawan, proses diawali pandaftaran Jalur Prestasi pada 19-20 Juni, dan hasil seleksinya diumumkan pada 22 Juni 2023. Berikutnya pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Afirmasi pada 22-23 Juni 2023, dan hasil seleksi diumumkan pada 24 Juni 2023.Pendaftaran Jalur Zonasi Umum dilaksanakan pada 26-28 Juni 2023, dan hasil seleksi diumumkan pada 29 Juni 2023. Terakhir pendaftaran Jalur Zonasi Bina Lingkungan pada 30 Juni-1 Juli 2023, dan hasil seleksinya diumumkan pada 3 Juli 2023. Dalam PPDB tahun ini yang dilaksanakan secara online (daring) terdapat empat jalur yaitu jalur zonasi dengan kuota 60 persen, jalur afirmasi atau siswa miskin 5 persen, jalur prestasi 31 persen, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali 4 persen. Lebih lanjut dikatakannya, untuk jalur zonasi dibagi menjadi dua yakni jalur Zonasi Umum dengan kuota 50 persen dan jalur zonasi Bina Lingkungan  dengan quota 10 persen. Sementara jalur prestasi dibagi menjadi dua yakni prestasi akademik dengan kuota 6 persen dan prestasi non akademik 25 persen. Untuk jalur prestasi non akademik kembali dibagi menjadi prestasi non akademik Utsawa Dharma Gita (2 persen), Lomba Bulan Bahasa Bali (2 persen), olahraga (10 persen), seni (6 persen), dan Pesta Kesenian Bali (5 persen). “Yang sedikit berbeda tahun ini adalah SMP Negeri 16 Denpasar di Kawasan Sidakarya akan mulai menerima siswa baru, dan khusus Jalus Zonasi Dampak Covid-19 dihapus mengingat situasi sudah kembali normal,” ujarnya. Suryawan mengatakan, total rombongan belajar (Rombel) ke-16 SMP negeri yang dibuka pada PPDB tahun ini yakni 140 rombel dengan daya tampung keseluruhan 5.600 siswa. Selanjutnya untuk total rombongan belajar (Rombel) di 166 SD negeri se-Kota Denpasar yang dibuka pada PPDB tahun ini yakni 257 rombel dengan daya tampung keseluruhan 8.224 siswa dengan jumlah siswa tiap rombel atau kelas sebanyak 32 siswa. Sementara itu, untuk siswa yang tamat SD tahun ini diketahui sebanyak 13.222 orang dengan rincian 9.140 orang memiliki KK Denpasar dan 4.082 orang KK non Denpasar. Sedangkan, daya tampung 16 SMP negeri di Denpasar 5.600 siswa. (bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 1 year
Text
Daftar SD Negeri Tak Perlu Pakai Ijazah TK, Usia 7 Tahun Wajib Diterima
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menyatakan tidak mencantumkan syarat ijazah TK bagi para anak yang masuk ke SD negeri. "Pendaftaran PPDB SD negeri hanya menggunakan indikator usia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023, dan sekolah wajib menerima Peserta Didik baru yang berusia 7 tahun," terang Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan, Kamis (25/5/2023). Menurut Suriawan, usia menjadi syarat wajib bagi calon siswa yang akan masuk SD. Karena hal ini berkaitan dengan kesiapan atau kematangan mental peserta didik. "Kematangan diri dan mental peserta didik dalam PPDB wajib disesuaikan dengan usia. Karena hal ini berkaitan dengan kesiapan mental dan kemampuan siswa dalam menerima pelajaran," ujarnya. Menurut Suriawan, dalam Juknis PPDB Nomor 422/2555/DIKPORA/2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan  Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2023/2024 yang dikeluarkan Disdikpora Kota Denpasar, telah diatur batas usia atau minimal usia calon siswa. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun  yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2023 yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. "Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan," sebutnya sesuai diatur dalam Juknis PPDB. Untuk anak dari keluarga kurang mampu dan anak-anak sasaran layanan inklusi wajib diterima kriteria anak dari keluarga kurang mampu dibuktikan dengan kepemilikan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial  Republik Indonesia dan/atau Surat Perintah Layanan dari Dinas Sosial Kota Denpasar. Sementara kriteria anak-anak sasaran layanan inklusi dibuktikan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh Pusat Layanan Disabilitas (PLD) Kota Denpasar, dan satu sekolah maksimal menerima dua orang. "Tidak dipersyaratkan telah mengikuti pendidikan Taman Kanak-Kanak/Roudhotul Athfal," lugasnya. Calon peserta didik baru mendaftar sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan, dan seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD negeri dilarang menggunakan tes membaca, menulis dan/atau berhitung (calistung). Pada PPDB SD negeri tahun ini, ia menyampaikan bahwa untuk proses pendaftaran dilaksanakan di sekolah. PPDB SD negeri diawali proses pendataan mulai 5-10 Juni 2023. Setelah pendataan, baru proses pendaftaran mulai 12-15 Juni 2023, secara daring atau luring. Pengumuman siswa yang diterima pada 19 Juni 2023. Calon siswa yang diterima wajib daftar ulang pada 20-22 Juni 2023. ‘’Sekolah wajib melaporkan hasil seleksi calon peserta didik baru kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar paling lambat 2 hari sebelum jadwal pengumuman,’’ sebutnya. Selanjutnya untuk total rombongan belajar di 166 SD negeri se-Kota Denpasar yang dibuka pada PPDB tahun ini yakni 257 rombel dengan daya tampung keseluruhan 8.224 siswa. Jumlah siswa tiap rombel atau kelas sebanyak 32 siswa.(pus/bpn) Read the full article
0 notes