Tumgik
#Menantu Atut
tangerangraya · 2 months
Text
Menantu Atut, Adde Rosi Diprediksi Tak Lolos Duduk ke Senayan Dapil Banten 1
Banten – Adde Rosi Khoerunnisa diprediksi tidak akan duduk di kursi DPR RI perwakilan Dapil Banten 1 pada Pileg 2024. Hal itu tersebut perolehan suara Partai Golkar untuk DPR RI Dapil Banten 1 berada di posisi ketujuh dengan angka 73.073. Adde Rosi yang berstatus sebagai caleg DPR RI Dapil Banten 1 petahana tak mampu mendulang suara signifikan. Diketahui, DPR RI Dapil Banten 1 meliputi dua…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
bantennewscoid-blog · 2 months
Text
Tujuh Keluarga Atut Ikut Pemilu 2024, Satu yang Gagal Dapat Kursi
BANTEN – Tujuh anggota keluarga mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ikut dalam Pemilu 2024. Mereka ikut bertarung dalam perebutan kursi legislatif di berbagai tingkatan, mulai kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dari tujuh keluarga Atut yang maju, hanya satu yang gagal mendapatkan kursi legislatif yakni Adde Rosi Khoerunnisa, menantu Atut/istri mantan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
rmolid · 4 years
Text
0 notes
brainmediaorg · 7 years
Text
Pengacara Rano Karno Laporkan Politik Uang Menantu Ratu Atut
Sedang pengacara Wahidin Halim laporkan dugaan kampanye terselubung. Selengkapnya Hair Tonic Penumbuh Rambut | Via : Vivanews via Hair Tonic Penumbuh Rambut | Via detik.com
0 notes
malangtoday-blog · 7 years
Photo
Tumblr media
Dinasti Kepala Daerah yang Cenderung Korupsi vs KPK
MALANGTODAY.NET - Dinasti politik yang terwujud di berbagai Kabupaten dan Kota Indonesia cenderung bermasalah karena lebih mengedepankan kekerabatan, bukan kompetensi dan integritas. Jadi tidak aneh apabila seorang pecandu narkoba bisa menggantikan bapaknya menjadi bupati, bukan karena kompetensinya, melainkan karena pengaruh bapaknya. Demikian ungkap mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan kepada sebuah situs berita nasional, Kamis (28/9/2017). Tidak mengherankan pula apabila praktek penyalahgunaan kekuasaan lebih menonjol di daerah yang dipimpin oleh dinasti politik ketimbang prestasi realisasi program pembangunannya. Padahal jumlah dinasti politik di Indonesia, ada sekitar 61 daerah. Sedangkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan 58 daerah. Itu data tahun 2015 sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 dan 2017. Berarti ada sekitar 11 persen kepala daerah di Indonesia yang dikuasai oleh dinasti politik. Para kepala daerah yang lahir dari dinasti politik itu cenderung korupsi. Gejala itu tidak terlepas dari besarnya kewenangan yang dimiliki oleh kepala daerah sejak diberlakukan otonomi daerah pada 2004 yang lalu. Waktu itu muncul ungkapan “Raja-Raja Kecil”di daerah. Payung hukum otonomi daerah itu meliputi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah direvisi menjadi UU No 23 Tahun 2014 dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Besarnya kekuasaan itu membuat kepala daerah bebas bergerak membangun jaringan kekuasaan baik dalam birokrasi, partai politik maupun pengusaha. Dari sanalah lahirnya cikal bakal yang membentuk dinasti politik di Indonesia. Misalnya, mantan Gubernur Banten Ratu Atut yang menjadi terpidana korupsi masih mampu mengantar anaknya, Andika Hazrumy sebelumnya menjadi anggota DPR-RI 2014-2019 akhirnya terpilih menjadi Wakil Gubernur Banten. Karena faktanya, kepala daerah yang habis masa jabatan, bahkan sedang menjalani hukuman penjara, masih mampu menyetir roda pemerintahan. Maka bukan perkara sulit baginya untuk menempatkan anak kandung atau istri menjadi penggantinya. Karena memang uang, kekuasaan dan jaringan masih ada di tangannya. Contoh lagi, kendati namanya selalu unggul di sejumlah lembaga survei namun Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari harus membuang mimpinya menjadi Gubernur Kalimantan Timur. Sebab KPK sudah menetapkannya menjadi tersangka korupsi. Penetapan Rita Widyasari sebagai tersangka korupsi semakin membuktikan bobroknya dinasti-dinasti politik di sejumlah daerah Bahkan korupsi menurun dari orang tua ke anak. Faktanya Rita yang juga anak kedua dari tiga bersaudara. Ayah Rita Widyasari, Syaukani Hasan Rais adalah Bupati Kukar yang berstatus terpidana korupsi. Bukan hanya Kukar saja yang penguasa dinasti politiknya korupsi berkesinambungan dari bapak ke anak. Sebelumnya di Cilegon, Banten, Tubagus Iman Ariyadi, walikotanya, juga ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. Bahkan Iman Ariyadi langsung dijebloskan ke penjara setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring anak buahnya. Seperti halnya Rita, Iman adalah anak kandung dari Aat Syafaat, walikota sebelumnya yang juga berstatus terpidana korupsi. Kedua-duanya juga sudah memenangkan periode keduanya dalam memimpin daerah masing-masing. Bedanya Rita sedang berjuang meraih jabatan Gubernur, sedangkan Iman mungkin hanya menunggu hingga masa jabatannya berakhir. Selain Iman dan Rita, satu keluarga dalam dinasti politik yang terlibat korupsi secara berkesinambungan adalah Kabupaten Klaten. Di Kabupaten itu, sejak tahun 2000 hingga sekarang jabatan Bupati dan Wakil Bupati hanya dikuasai oleh dua keluarga secara bergantian, yaitu keluarga Haryanto Wibowo (Alm) dan Keluarga Sunarna. Bupati Klaten Sri Hartini yang dijebloskan penjara oleh KPK terkait kasus gratifikasi mutasi jabatan adalah istri dari Bupati Klaten Haryanto Wibowo (2000-2005). Sebelum menjabat Bupati, Sri Hartini mendampingi Bupati Sunarna menjadi wakilnya selama dua periode. Sunarna sebelumnya adalah Wakil Bupati yang mendampingi suaminya Haryanto Wibowo. Dan saat menjabat bupati, Sri Hartini pun mengajak Sri Mulyani, istri Sunarna menjadi wakilnya. Rekam jejak suami Sri Hartini, Haryanto berkali-kali menjadi tersangka korupsi. Sayang, KPK baru bergerak pada akhir 2004. Sehingga Haryanto selamat dari jeruji besi. Padahal, Kepolisian Wilayah Surakarta pernah menjadikannya tersangka korupsi pengadaan buku paket tahun ajaran 2003-2004 senilai Rp 4,7 miliar. Tapi kasusnya menguap begitu saja. Almarhum Haryanto juga pernah tersandung kasus penggunaan anggaran daerah untuk perjalanan ke luar negeri. Pada 2001, Haryanto menemani sejumlah pengusaha Klaten berangkat ke Jepang atas undangan Japan International Agency (JICA). Bupati mendapat uang saku Rp58 juta. Namun ada anggaran lain bersumber dari APBD sebesar Rp65 juta. Haryanto juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Klaten dalam kasus penjualan aset daerah seluas 600 meter persegi di bawah harga pasar. Namun ia tidak pernah menjalani pemeriksaan hingga jabatannya berakhir, dengan alasan tidak ada izin presiden. Kasus ini pun dihentikan Kejaksaan Negeri Klaten. Berkenaan banyaknya kejadian korupsi akibat dinasti politik, pemerintah dan DPR sebenarnya pernah membuat peraturan yang diharapkan dapat mencegah dinasti politik. Peraturan itu tertuang pada Pasal 7 huruf r UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang tegas melarang siapapun yang memiliki ikatan perkawinan dan darah lurus ke atas, ke bawah dan ke samping dengan incumbent mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau wakilnya. Adapun Pasal 7 huruf r berbunyi: “Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut; tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.” Sedangkan penjelasan dari Pasal itu berbunyi : “Yang dimaksud dengan tidak memiliki konflik kepentingan adalah antara  lain, tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.” Sejak diberlakukannya UU No 8 Tahun 2015 pada Pilkada Serentak 2015 hampir tidak ada keluarga incumbent yang mencalonkan diri di daerahnya. Maka Percha Leanpuri anak Bupati Oku Timur Herman Deru yang juga anggota DPD-RI tidak mencalonkan diri menjadi bupati di daerahnya melainkan mencalonkan diri di Kabupaten OKU. Dinasti politik itu kembali tumbuh subur setelah Pasal 7 huruf r dari UU Nomor 8 Tahun 2015 dicabut oleh Mahkamah Konstitusi karena dinilai melanggar hak-hak konstitusi warga negara. Padahal, semangat yang mengedepan dalam pasal itu, adalah pembatasan. Bukan pelarangan. Namun hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain. Pencabutan Pasal 7 huruf r itu terkait gugatan uji materi yang dimohonkan oleh Adnan Purichta Ichsan, anggota DPRD Sulawesi Selatan yang juga anak dari Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo. Dengan dikabulkannya gugatan itu, pada Pilkada Serentak 2017 tercatat ada 12 calon pasangan kepala daerah yang berasal dari keluarga incumbent. Lebih buruknya lagi, seorang kepala daerah yang dipecat karena menjadi terpidana korupsi, bisa mengatur tupoksi Kepala-Kepala Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD) di daerahnya. Tidak jarang dia masih memimpin rapat SKPD di penjara. Urusan-urusan penting seperti lelang dan promosi jabatan masih di bawah kendalinya. Singkat cerita, terpidana korupsi itu secara de facto masih kepala daerah. Wakil kepala daerah yang menggantikan kedudukannya diperlakukan sebagai boneka semata. Keputusan tetap diambil oleh kepala  daerah sebelumnya dan kepala daerah penggantinya hanya tanda tangan sebagai pengesahan. Cerita itu setidaknya terjadi di sebuah kota wilayah Sumatera. Partai-partai politik, jaringan pengusaha dan lainnya masih menganggapnya sebagai walikota. Mungkin karena takut dikait-kaitkan kasus korupsinya, sang wakil yang menjadi penggantinya biasanya pasrah. Bahkan dia juga tidak berdaya saat adik kandung Sang Walikota Terpidana Korupsi disodorkan menjadi wakilnya. Tidak hanya itu saja terpidana korupsi itu yang belum lama ini meninggal dunia itu sempat menyewa rumah mewah di sekitar LP Sukamiskin untuk menemui tamu-tamu pentingnya. Karena laporan miring itu dia dipindahkan dari LP SUkamiskin Bandung ke LP Gunungsindur, Bogor. Tidak lama setelah dipindahkan, tiba-tiba dia terkena serangan jantung. Meskipun sempat dibawa ke RS Hermina, Tangerang, nyawanya tidak tertolong lagi. Mantan Walikota itu wafat di usianya yang baru 52 tahun.  Masyarakat di kota itu, baik yang tadinya berada di kubu pendukung atau lawan politiknya mengirimkan tanda turut berduka cita. Karena sifat dari kekuasaan kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia biasanya cenderung korup, menumpuk asset dan jaringan sumber daya kekuasaan di tangan keluarganya, atau istilah populernya menjadi raja kecil di daerahnya, sebenarnya menjadi alasan utama dikeluarkannya pasal yang mengatur adanya “konflik kepentingan”antara incumbent dan anggota keluarganya yang mencalonkan menjadi kepala daerah. Jadi tidak mengherankan apabila kekuasaan yang dihasilkan oleh dinasti politik di Indonesia tidak sama misal dengan Dinasti Politik di negeri Paman Sam. Di Indonesia umumnya bermasalah karena demokrasi yang ada tidak ditopang oleh persyaratan demokrasi yang memadahi sehingga banyak muncul penyalahgunaan kekuasaan. Di Amerika Serikat berkembangnya dinasti politik tidak begitu dimasalahkan sebab pilar-pilar demokrasi seperti Pers yang bebas, Civil Society dan Rule of Law sudah berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga keluarga Kennedy, keluarga Bush atau keluarga Clinton lebih menawarkan integritas dan kompetensi saat mencalonkan diri menjadi pejabat publik. Itu lain misalnya dengan kasus di daerah Sumatera. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah diketahui secara umum sebagai pecandu narkoba bisa mencalonkan diri menjadi bupati dan menang kalau bukan karena pengaruh ayahnya yang mantan bupati.  Itu baru satu contoh dari pengaruh buruk dinasti politik di Indonesia. Hal yang pasti, dengan mewabahnya dinasti politik yang cenderung korup, hilang pula peluang bagi suatu daerah untuk mendapatkan pejabat publik yang membawa kemajuan bagi daerahnya. Kecenderungan kekuasaan yang abuse of power kebanyakan kepala daerah adalah karakter dasar yang hanya mementingkan kemakmuran diri sendiri dan keluarga. Dengan dibekuknya para tersangka korupsi oleh KPK yang sebagian berasal dari dinasti politik menguatkan kembali desakan agar pemerintah kembali mengajukan UU yang berkemampuan mencegah maraknya dinasti politik. Namun persoalannya, ungkap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Mahkamah Konstitusi tak melarang politik dinasti, Jadi, karena sudah diputuskan mahkamah Konstitusi RI, pemerintah menghormatinya. Jika memang masih ada yang menolak, Tjahjo menyarankan lebih baik melobi ke DPR. Dimana ketentuan pembatasan politik dinasti bisa kembali masuk dalam regulasi Prolegnas DPR RI. Meski tidak menjamin itu tidak dibatalkan MK. “Sudah kita larang, oleh MK membolehkan. Ya silakan ke DPR. Kalau kami enggak mungkin lobi ke MK,” saran Tjahjo Kumolo. Tapi itulah dilemma yang terjadi sekarang ini. Pelarangan Dinasti politik yang mestinya mengacu kepada praktek sudah dimentahkan oleh Hakim MK tentang norma-norma Hak Azasi Manusia yang liberal dan tidak berpijak kepada pengalaman berdemokrasi yang terjadi di Indonesia itu sendiri. Akhirnya satu per satu daerah di Indonesia jatuh ke pelukan Dinasti Politik dengan tingkat kebobrokan yang makin menggila. Dengan demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah perangkat Undang-Undang yang mencegah politik dinasti dicabut oleh MK, menjadi harapan masyarakat untuk terus mengawasi kinerja dinasti politik di daerah-daerah. Dengan seringnya KPK membuat operasi tangkap tangan (OTT) setidaknya akan membatasi sifat buruk dari dinasti politik itu sendiri. Wallahu alam bisshowab.(zuk) Penulis: Satriya Nugraha, SP *Sepintas tentang penulis Penulis aktif di berbagai kegiatan, seperti: Konsultan Desa Ekowisata, Konsultan Politik Pemenangan Caleg DPR RI, Mantan Anggota Komisi Seni, Budaya dan Pariwisata DPD KNPI Jatim 2012-2017, Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing, Anggota Grup Malang Menyapa, Grup Amazing Malang Raya, Anggota LSM Solusi Masalah Aspirasi Rakyat (SMAR) Centre.
Source : https://malangtoday.net/rubrik/opini/dinasti-kepala-daerah-yang-cenderung-korupsi-vs-kpk/
MalangTODAY
0 notes
simpang-kiri-blog · 7 years
Text
Dinasti Politik Dalam Demokrasi
Di penghujung tahun 2016 kita kembali dikejutkan dengan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap bupati Klaten, Sri Hartini. Sri tertangkap KPK sedang melakukan transaksi jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Klaten. Temuan Komisi Aparatur Sipil Negara menunjukkan, Hartini memasang tarif suap posisi eselon II pada jabatan setingkat kepala dinas dengan harga hingga Rp 400 juta. Ia bahkan tak malu memperdagangkan posisi jabatan rendah. Sebagai contoh, ia memasang tarif jabatan pada bagian tata usaha puskesmas dengan harga Rp 15 juta. Barang bukti yang didapat KPK ketika melancarkan OTT berupa sejumlah uang senilai dua miliar rupiah. Mirisnya lagi Hartini baru menjabat selama setahun sebagai bupati Klaten. Hal yang mencengangkan dari kasus ini ialah ternyata Sri Hartini merupakan istri dari mantan bupati Klaten periode 2000-2005, Haryanto Wibowo yang juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp 4,7 miliar. Sebelum menjabat bupati, Hartini menjabat wakil bupati (2010-2015) mendampingi Sunarna, suami Mulyani. Mulyani sendiri saat ini menjabat sebagai wakil bupati Klaten. Sunarna juga merupakan bupati Kabupaten Klaten periode 2005-2010 berpasangan dengan Samiadji. Tidak hanya di wilayah eksekutif, legislatif juga tak luput dari kekuasan mereka. Andi Purnomo yang merupakan putra dari Sri Mulyani merupakan ketua komisi IV DPRD Kabupaten Klaten. Praktis Kabupaten Klaten dalam kurun 15 tahun terakhir dikuasai oleh dua keluarga yang melancarkan politik dinasti. Praktik politik dinasti di Indonesia tidak hanya terjadi di Kabupaten Klaten. Kita tentu masih ingat dengan dinasti politiknya Ratu Atut yang memcengkeram Propinsi Banten. Beramai-ramai kerabatnya menduduki jabatan di daerah: Wali Kota Tangerang Selatan (adik ipar), Wakil Bupati Serang (kakak), anggota DPR (almarhum suami). Selain di Banten praktik politik dinasti juga terjadi di daerah lainnya seperti, Ciamis dan Bangkalan. Politik dinasti dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan politik yang dijalankan oleh sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan keluarga. Maraknya praktik politik dinasti tentunya akan membuat iklim demokrasi meredup. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang awalnya bertujuan membatasi dinasti politik. Dalam pasal 7 huruf R UU itu, seseorang yang mempunyai hubungan darah atau ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, tidak boleh maju menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan. Namun sayangnya Undang-Undang tersebut dibatalkan setelah Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatan yang dilakukan oleh ichsan Yasin Limpo, yang merupakan putra Bupati Gowa. Politik Dinasti tentunya lebih berpotensi untuk bertindak koruptif Karena memegang kuasa penuh atas suatu daerah yang dipimpin terlebih jika sampai merambah ke wilayah legislatif yang tentunya akan semakin leluasa memainkan anggaran Karena lemahnya fungsi legislatif dalam melakukan pengawasan. politik dinasti berpeluang merambah ke daerah lainnya dikarenakan keluarga atau kerabat kepala daerah tentu memiliki akses lebih dalam pemerintahan. Selain itu para keluarga/kerabat petahana lebih sering tampil menghiasi ruang publik sehingga memiliki popularitas yang lebih. Keluarga/kerabat petahana juga memiliki relasi yang lebih kuat dengan para pengusaha dan PNS setempat yang tentu memudahkan langkah untuk mempertahankan kekuasaan. Politik dinasti juga berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak berkompeten untuk menjadi kepala daerah Karena tidak melalui proses pembentukan karakter untuk jadi pemimpin. Yang paling utama adalah bagaimana mempertahankan dan menancapkan akar kuasa di daerah tersebut. Acap kali calon kepala daerah hanya langsung dicomot dan ditawarkan begitu saja kepada masyarakat. Ironinya, yang jadi pesaing dalam kontestasi pilkada juga tidak lebih baik dari calon yang diusung petahana, sehingga masyarakat tidak punya pilihan lain dalam menentukan pilihan selain harus meilih calon petahana. DPR selaku representasif masyarakat Indonesia sebaiknya bertindak cepat untuk melahirkan produk hukum untuk membatasi terciptanya politik dinasti agar tidak semakin tumbuh subur dan mengakar di daerah. Jangan sampai politik dinasti menimbulkan feodalisme baru dan meredupkan semangat berdemokrasi kita dalam kontestasi politik.
0 notes