Tumgik
#HakKekayaanIntelektual
blognyaayu · 30 days
Text
Apa Itu Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)?
Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
Tumblr media
Pentingnya HAKI
Lalu bagaimana apabila karya kita atau milik orang lain tidak dilindungi? Sudah pasti dipastikan akan terkena pembajakan. Sebegai contoh untuk di dunia pendidikan saat ini marak adanya pembajakan buku. Pembajakan buku ini makin marak terjadi di masyarakat, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pembajakan buku, salah satunya adalah kurangnya penegakan hukum, ketidaktahuan masyarakat terhadap perlindungan hak cipta buku, dan kondisi ekonomi masyarakat.
Sudah banyak pelaku terjaring oleh aparat, dan masih banyak pula yang masih berkeliaran dan tumbuh, seiring tingginya permintaan oleh masyarakat. Untuk itu butuh kesadaran dari masyarakat untuk mengetahui HaKI agar karyanya tidak diambil oleh orang lain. Berikut ini terdapat macam-macam HaKI
Macam-macam HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Hak Kekayaan Industri
Paten : Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Merek : Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yang pertama merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Desain Industri : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bahwa, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Rahasia Dagang : Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Indikasi Geografis : Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek bahwa, Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
2 notes · View notes
baliportalnews · 8 months
Text
Tokopedia Tingkatkan Daya Saing UMKM Bali lewat Kelas Maju Digital dan Inisiatif Hyperlocal
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi di Bali tumbuh sebesar 6,96% pada kuartal II 2023 jika dibandingkan dengan kuartal I 2023. Artinya, pertumbuhan ekonomi di Bali, terutama pascapandemi, didukung oleh berbagai pihak, tidak terkecuali peran UMKM Bali. “Saat ini, sudah ada sekitar 14 juta penjual di Tokopedia yang hampir 100%-nya UMKM lokal, termasuk dari Bali. Kolaborasi dari seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk makin mengoptimalkan daya saing dan peran UMKM Bali pada perekonomian daerah. Hal ini mendorong Tokopedia menggandeng Dekranasda Kota Denpasar, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Denpasar, untuk menghadirkan Kelas Maju Digital (KMD) yang bisa diikuti UMKM Bali,” ujar Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Daerah Tokopedia, Emmiryzan. Ada berbagai topik seputar pengembangan usaha dan kompetensi kewirausahaan yang dibahas oleh pembicara dan UMKM berpengalaman melalui Kelas Maju Digital. “Mulai dari ide bisnis tanpa modal, tips foto produk dengan smartphone, cara mengemas produk dengan menarik, promosi ampuh untuk menarik pembeli dan masih banyak topik relevan lainnya,” tambah Emmiryzan. Ketua Dekranasda Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara menyampaikan, melalui kolaborasi yang telah berjalan antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, Dekranasda Kota Denpasar dengan Tokopedia dan PT Pos Indonesia merupakan suatu kebanggaan untuk dapat terus berinovasi dan bertumbuh yang didorong oleh visi untuk membangun sebuah ekosistem dimana dan siapapun bisa memulai dan menemukan apapun, telah memberdayakan jutaan penjual dan konsumen untuk berpartisipasi dalam masa depan perekonomian. “Secara konsisten, kami tiada hentinya mendukung para perajin Industri Kecil Menengah (IKM) dan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk mengembangkan usaha mereka dengan memasarkan produk secara offline maupun online,” ungkapnya. Ny. Sagung Antari Jaya Negara menambahkan, sepanjang tahun 2022, Tokopedia terus mempromosikan produk IKM/UKM di Kota Denpasar agar dapat terus berkembang dan menarik minat masyarakat melalui berbagai kolaborasi, khususnya dengan Pemerintah Kota Denpasar dalam rangka mendorong kesadaran dan meningkatkan kompetensi para pelaku IKM/UKM di Kota Denpasar dalam memasarkan produk secara digital. “Dekranasda Kota Denpasar tentunya berterima kasih atas jalinan kerjasama dan sinergitas yang diberikan untuk mensukseskan acara ini, mudah-mudahan kegiatan baik ini menjadi momentum tumbuhnya semangat berwirausaha, berkreasi dan berinovasi baik kepada perajin yang menjadi penerima manfaat maupun kepada perajin binaan lainnya,” ucap Ketua Dekranasda Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara. Inisiatif Hyperlocal Tokopedia di Bali Bawa Dampak Positif Bagi UMKM Selain menggelar Kelas Maju Digital, Tokopedia juga terus menggencarkan inisiatif Hyperlocal di Bali, yang bertujuan meningkatkan daya saing pelaku UMKM agar punya kesempatan sama untuk bertumbuh dan berkembang, tanpa harus pindah ke kota besar. “Hyperlocal Tokopedia yang menerapkan teknologi geo-tagging memiliki berbagai manifestasi. Salah satunya, Kumpulan Toko Pilihan (KTP), halaman kurasi produk penjual Bali terdekat dari lokasi pembeli. Ada pula Dilayani Tokopedia, layanan pemenuhan pesanan yang memungkinkan penjual termasuk UMKM Bali menitipkan produk di gudang-gudang pintar Tokopedia pada wilayah dengan permintaan tinggi,” ujar Emmiryzan. Berkat inisiatif Hyperlocal dan manifestasinya, Tokopedia mencatat Gianyar, Badung dan Denpasar, menjadi beberapa daerah di Bali yang mengalami kenaikan jumlah penjual tertinggi lewat Kumpulan Toko Pilihan (KTP) Bali, dengan peningkatan rata-rata lebih dari 6 kali lipat selama semester I 2023 dibandingkan semester I 2022. Pada periode yang sama pula, Buleleng, Klungkung dan Karangasem, tercatat sebagai daerah di Bali dengan jumlah transaksi tertinggi lewat Kumpulan Toko Pilihan (KTP) Bali, dengan peningkatan rata-rata hampir 7,5 kali lipat. TuTu and Co adalah salah satu contoh UMKM Bali yang telah merasakan dampak positif dari berjualan online di Tokopedia. “TuTu and Co lahir sebagai upaya saya untuk bangkit di tengah pandemi Covid-19 lalu. Walau saya memiliki pengetahuan berbisnis yang terbatas, saya selalu teringat dengan semangat Tokopedia untuk ‘mulai aja dulu’. Berkat berjualan online di Tokopedia, omzet TuTu and Co bisa meningkat 2,5 kali lipat. Bahkan kami mendapat kesempatan untuk terlibat pada kegiatan G20 lalu,” ungkap Co-Founder TuTu and Co, Wiko Wikarta. Selain itu, penjual di Bali juga bisa memanfaatkan Tokopedia Affiliate untuk membuat strategi affiliate marketing penjual khususnya UMKM lokal menjadi lebih interaktif dan menarik. “Pasalnya, pengguna Tokopedia Affiliate bisa mempromosikan produk/toko penjual secara lebih kreatif melalui ulasan/video tutorial kepada kerabat, rekan atau kreator konten lainnya dan meraih komisi hingga 10% ketika produk berhasil terjual dari link khusus yang dibagikan. Hal tersebut bisa membantu penjual memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan penjualan,” jelas Emmiryzan. Animo masyarakat di Bali dalam menggunakan Tokopedia Affiliate pun sangat tinggi. Menurut temuan menarik Tokopedia, jumlah pengguna Tokopedia Affiliate, khususnya di Bali naik lebih dari 3 kali lipat pada semester I 2023 dibandingkan semester I 2022. Sedangkan jumlah tautan produk di Bali yang dibagikan oleh pengguna Tokopedia Affiliate melonjak 3 kali lipat. “Selain itu, kehadiran gudang pintar Dilayani Tokopedia di Surabaya telah membantu masyarakat di wilayah Indonesia Timur, termasuk Bali, untuk dapat mengakses lebih banyak pilihan produk secara lebih mudah dan efisien. Hal ini terbukti dari data Tokopedia yang mencatat selama semester I 2023 dibandingkan semester I 2022, jumlah transaksi yang dilakukan pembeli di Bali dari gudang pintar Dilayani Tokopedia di Surabaya meningkat hampir 1,5 kali lipat,” tambah Emmiryzan. Upaya Tokopedia dan Pemerintah Bantu UMKM Lokal Tingkatkan Daya Saing Bisnis Selain menggelar Kelas Maju Digital, Tokopedia bersama para pemerintah juga fokus membantu pelaku usaha di Indonesia, khususnya UMKM lokal, agar mereka dapat meningkatkan daya saing bisnis lebih jauh. Caranya, diantaranya melalui kolaborasi Tokopedia bersama pemerintah. “Tokopedia bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI) meluncurkan Modul Perempuan Maju Digital untuk meningkatkan daya saing perempuan pelaku UMKM, termasuk di Bali, yang ingin memulai dan mengembangkan bisnis secara online,” jelas Emmiryzan. Tokopedia pun rutin menggandeng pemerintah provinsi dan kota untuk mengadakan Kelas Perempuan Maju Digital (KPMD) yang bertujuan meningkatkan daya saing perempuan pelaku UMKM di berbagai daerah, seperti Bali, Medan, Bandung, Surabaya, Semarang, Solo, Yogyakarta dan akan terus merambah kota lain. Tokopedia juga berkolaborasi bersama Kementerian Investasi Republik Indonesia (Kemenves RI) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memfasilitasi dan memberikan sosialisasi mengenai nomor induk berusaha (NIB) kepada para pelaku UMKM agar mereka bisa mendapatkan izin usaha secara online. Sepanjang tahun 2022, Tokopedia dan pemerintah telah membantu lebih dari 5.000 pelaku UMKM dari seluruh penjuru Indonesia mendaftar NIB. Tokopedia juga terus mendukung upaya pemerintah dalam melindungi UMKM Bali “Misalnya, Tokopedia mendukung Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Bali memberi kemudahan bagi UMKM Bali untuk memperoleh sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Harapannya, upaya ini bisa makin membantu UMKM Bali memiliki kepastian atau perlindungan hukum terhadap usahanya,” tutup Emmiryzan.(ads/bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 8 months
Text
Kenang 8 Tahun Maestro I Gde Dharna, Lagu Merah Putih Digaungkan Dalam Lomba
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Sosok seniman dan budayawan Buleleng yang telah menciptakan banyak karya luar biasa semasa hidupnya, almarhum I Gde Dharna, malam ini, Rabu (13/9/2023), salah satu karyanya kembali digaungkan dalam acara Harmoni Karya I Gde Dharna ‘Mengenang Berpulangnya Seniman dan Budayawan I Gde Dharna’ di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja. Beliau merupakan Maestro Buleleng yang sangat dikagumi oleh banyak kalangan masyarakat melalui karya-karyanya. Salah satu karyanya adalah lagu Merah Putih yang sudah sangat melekat dalam diri setiap generasi. Kini lagu Merah Putih digaungkan kembali untuk mengenang 8 tahun berpulangnya Maestro I Gde Dharna oleh 15 peserta lomba dari unsur PKK dan pelajar. Selaku seniman dan budayawan Buleleng, Bunda Putri Suastini yang turut hadir dalam kegiatan itu menyampaikan rasa bangga dan kagum kepada almarhum I Gde Dharna. Bagaimana tidak, 15 karya-karyanya masih terus menggema hingga kini, dan akan selalu dikenang sepanjang masa. Sementara itu, Kadis Kebudayaan Buleleng, Gede Wisandika mengaku senang dan bangga kepada keluarga besar almarhum I Gde Dharna yang selalu konsisten menggelar acara pelestarian karya-karya beliau. Pihaknya meyakini melalui acara seperti ini dapat memberikan dorongan luar biasa kepada generasi muda untuk turut serta melestarikan seni dan budaya Bali pada umumnya dan Buleleng khususnya. Ditambahkan, Dinas Kebudayaan Buleleng dalam program pelestarian seni dan budaya Buleleng juga selalu konsisten melakukan kegiatan serupa dan juga upaya mengangkat karya-karya seniman dan budayawan Buleleng untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual.(adv/bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 9 months
Text
Ketut Cana: Dari Buleleng ke Panggung Nasional, Ubah Sampah Plastik Menjadi Keajaiban Teknologi 3D
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Bagi sebagian besar, sampah plastik mungkin hanya merupakan tumpukan masalah. Namun, bagi Ketut Cana, potensi tersembunyi di balik setiap limbah plastik menginspirasinya menciptakan ‘TrashKleng’. Melalui inovasi ini, plastik tak berguna diolah menjadi filamen printer 3D, yang nantinya diterapkan dalam beragam produk bernilai ekonomis. Mengawali 2023 dengan prestasi membanggakan, TrashKleng berhasil menyabet Juara I Nasional dalam Lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) Nusantara XXIV. Event prestisius ini diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI. Pria yang berasal dari Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng itu menjelaskan kisahnya di balik TrashKleng. Inovasinya ini bukan hanya unik, tapi juga menjadi solusi konkret mengatasi masalah sampah plastik yang kian menggunung khususnya di Kabupaten Buleleng. Nama ‘TrashKleng’, menurut Cana, mencerminkan esensi dari proyek ini. Jika 'Trash' mengacu pada sampah dalam Bahasa Inggris, 'Kleng' — sebuah kata dalam dialek Keling — berarti 'mengembalikan ke posisi semula'. Pria jebolan SMKN 3 Singaraja ini berbagi tantangan dalam menjalankan ide inovatifnya. Diketahuinya, filamen untuk printer 3D bukanlah hal yang murah. Namun, dengan tekad dan kreativitas, Cana menciptakan mesin dengan biaya Rp2 juta yang dapat mengonversi sampah plastik menjadi filamen berkualitas tinggi. Dalam penciptaan alat tersebut, Cana memanfaatkan berbagai barang bekas, seperti pemanas dari heater block telur, komponen power supply dari komputer lama, hingga gear box dari printer 3D bekas. Mengedepankan aspek keberlanjutan, Cana mengungkapkan bahwa satu botol plastik jenis Polyethylene Terephthalate (PET) dapat dikonversi menjadi 11 meter bahan dasar filamen 3D. "Saya menggali wawasan dari teknologi Rusia terkait pengolahan limbah plastik. Meski mereka memiliki teknologi mutakhir, harganya tak sesuai dengan pasar kita. Maka dari itu, saya menciptakan solusi yang lebih terjangkau namun tetap optimal," ungkap Cana. Visi Cana tidak berhenti di sini. Dengan TrashKleng, dia melihat peluang dalam pembuatan prostetik, seperti tangan buatan yang dapat bergerak. Dengan integrasi teknologi deteksi kerusakan otot, harapannya produk tersebut dapat membantu lebih banyak individu. Lebih dari itu, Cana saat ini juga tengah mengeksplor pembuatan mesin extruder plastik skala besar dari bahan High Density Polyethylene (HDPE). Dengan semangat berbagi, Cana berkeinginan agar TrashKleng dapat terus tumbuh dengan dukungan pemerintah daerah dan masyarakat. "Bagi saya, berbagi ilmu dan teknologi adalah bentuk dedikasi bagi masyarakat. Jika ada yang terinspirasi dan ingin mengembangkan lebih jauh, itu adalah suatu kehormatan," tutur Cana dengan semangat. Mengenai perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Cana menegaskan telah mengurus segala aspek terkait. Namun, dia tetap membuka diri bagi publik untuk bersama-sama belajar mengenai teknologi berbasis mikrokontroler ini. "Saya sebenarnya ingin konsep ini open source. Namun, demi keberlangsungan di masa depan, saya memutuskan untuk mendaftarkannya," pungkas Cana.(sri/bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 1 year
Text
Gelar Webinar Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi IKM Bali, Putri Koster Tekankan Pedagang Jangan Sesuka Hati
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali, Ny. Putri Suastini Koster terus mengkampanyekan pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Untuk itu kali ini, Ny. Putri Koster melakukan gerakan preventif melalui Web Seminar (webinar) dengan tema 'Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi IKM Bali', yang digelar secara daring dan luring di Gedung Gajah Jayasabha pada Selasa (9/5/2023). Dalam sambutannya, disampaikan bahwa salah satu kewajiban dari Dekranasda Provinsi Bali adalah mengontrol kerajinan sandang yaitu kain tenun yang ada di Bali. Sebuah tindakan tegas yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Bali dalam melindungi keberadaan kain tenun Bali seperti Songket, Gringsing, Cagcag dan Endek adalah dengan mendaftarkan tenun warisan para leluhur ini, untuk memiliki Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) masyarakat Bali. Dengan demikian, secara hukum kain tenun tradisional Bali ini telah mendapat perlindungan. “Artinya, motifnya tak boleh sembarangan diambil dan tidak boleh sembarangan diproduksi di luar Bali,” ujarnya. Untuk itu dalam melestarikan hal ini, Ny. Putri Koster meminta para pedagang yang menjual kain tenun dipasaran, tidak hanya berdagang dengan sesuka hati, mengikuti alur yang salah untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat, dimana para pedagang yang seharusnya menjual kain tenun para pengrajin di Bali tapi malah menjual kain Troso atau kain bordir yang meniru motif-motif songket yang murah tapi kualitasnya tidak seperti kain songket. Ny. Putri Koster meminta para pedagang untuk mulai memahami aturan hukum yang berlaku saat ini, dimana kain tenun yang sudah memiliki KIK itu sudah ada dibawah payung hukum dan jika ada yang melanggar maka akan ada sanksinya. Lebih jauh, Bunda Putri Koster sapaan akrabnya, mengatakan bahwa dari hasil survey mahasiswa UNHI bahwa di pasaran hanya 13% kain tenun Bali diperjual belikan oleh para pedagang, sisanya 87% para pedagang menjual kain yang diperoleh dari luar Bali. Secara langsung, apa yang dilakukan oleh para pedagang ini dapat merugikan para penenun yang ada di Bali dan jika hal ini dibiarkan maka penenun di Bali akan punah, karena pekerjaan menenun dianggap tidak memberikan kesejahteraan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka. Menurut, Bunda Putri dalam menanggulangi hal tersebut maka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga warisan leluhur harus dilaksanakan secara masif, baik sisi dampaknya kepada para penenun, dampaknya kepada eksistensi warisan leluhur maupun dari sisi hukumnya, dimana masyarakat harus mengetahui hal tersebut. “Saya yang ada di lembaga tentunya tidak ingin mengajak para IKM/UMKM bermasalah dengan hukum, untuk itu saya selenggarakan webinar ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bahwa karya kerajinan yang sudah dilindungi secara hukum tidak bisa dilanggar, ini bukan untuk kepentingan saya melainkan ini untuk para pengrajin, para penenun dan eksistensi pelestarian kain tenun di Bali dalam menjaga warisan para leluhur kita yang adiluhung. Saya harap materi dari Bapak Alexander Palti yang merupakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kemenkumham RI, bisa membuka mata hati dan pikiran kita terkait HAKI ini,” pungkas Bunda Putri Koster. Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kemenkumham RI, Alexander Palti dalam paparan materinya mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual dapat diajukan pendaftaran atau pencatatannya oleh siapa saja baik secara perorangan maupun secara badan hukum. Kain tenun Endek, Cagcag, dan Gringsing sudah dicatat untuk memiliki KIK, untuk itu ketentuan pasal-pasal pada UU dapat diberlakukan, termasuk sanksi jika terjadi pelanggaran. Seperti pada UU Nomor 20 Tahun 2020 terkait Ekspresi Budaya Tradisional dan Ciptaan Yang Dilindungi, dijelaskan pada pasal 38 ayat 1 dimana Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara. Pada ayat 3 juga dijelaskan bahwa Penggunaan ekspresi budaya tradisional harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya. “Dalam hal ini, kain tenun Bali seperti endek, cagcag, gringsing dan lainnya merupakan ekspresi dari budaya tradisional dan jika ini sudah didaftarkan untuk memiliki KIK maka Negara wajib  melindunginya,” ujarnya. Dimana dalam UU juga diatur sanksi-sanksi apabila terjadi pelanggaran, seperti yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2020 pasal 113 ayat (1) Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000. kemudian dipertegas oleh ayat (2) Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000. Dengan adanya payung hukum ini, masyarakat yang sudah mencatatkan produknya memiliki KIK berhak untuk membuat dalil pengaduan kepada penegak hukum karena terjadi pelanggaran. “Untuk itu saya harap dengan adanya sosialisasi yang masif dilakukan oleh Dekranasda Provinsi Bali, ini bisa menyadarkan masyarakat umum, baik penjual maupun pembeli untuk semakin sadar bahwa kain tenun sudah tercatat memiliki KIK dan ada aturan-aturan hukum didalamnya yang harus ditaati, mari kita pahami bersama sehingga warisan budaya yang adiluhung dapat dilestarikan,” pungkasnya. Hadir dalam kesempatan tersebut, seluruh Ketua Dekranasda se-Kabupaten/Kota di Bali, PKK se-Bali, PAKIS se-Bali serta para IKM yang ada di Bali.(bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 1 year
Text
Peringati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Peserta MBKM Bina Desa FH Unud Gelar Sosialisasi di Desa Paksebali
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG - Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Peserta MBKM Bina Desa Paksebali 2023 Fakultas Hukum Universitas Udayana mengadakan acara pembukaan sekaligus sosialisasi mengenai kekayaan intelektual pada Rabu (26/4/2023). Sosialisasi ini merupakan program kerja pertama dari kegiatan Bina Desa Paksebali Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan mengangkat sebuah tema yaitu ‘Pembentukan Desa Sadar Kekayaan Intelektual.’ Dalam sambutannya, Ketua MBKM Bina Desa Paksebali 2023, I Kadek Dwika Mahotama Putra menyampaikan, kegiatan ini dilakukan bukan hanya semata-mata untuk pemenuhan kewajiban sebagai mahasiswa di kampus, namun kegiatan ini berdasarkan juga atas kewajiban dalam melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian. “Sebenarnya Desa Paksebali memiliki banyak sekali potensi-potensi kekayaan intelektual, namun dikarenakan masih awamnya pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya kehadiran kekayaan intelektual, maka peserta MBKM Bina Desa Paksebali 2023 berinisiatif untuk mengadakan sosialisasi dengan harapan dapat memberikan pemahaman dan kesadaran baru kepada para peserta mengenai pentingnya kehadiran kekayaan intelektual, sehingga diharapkan kedepannya dapat menumbuhkan sertifikat-sertifikat kekayaan intelektual baru yang senantiasa juga memberikan perlindungan-perlindungan hukum bagi segala kekayaan intelektual di Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung,” ujar Kadek Dwika. Perbekel Desa Paksebali, I Putu Ariadi, S.T., S.H., menyambut dan menerima dengan baik mahasiswa-mahasiswa peserta MBKM Bina Desa Paksebali 2023 selama beberapa bulan kedepan untuk menyelesaikan program-program kerja dengan sebaik-baiknya. “Pada hari ini kita telah mengundang para pengrajin dan masyarakat untuk mengikuti sosialisasi mengenai HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang benar-benar penting. Sosialisasi ini diadakan oleh adik-adik mahasiswa Fakultas Hukum Udayana sesuai dengan potensi yang dimiliki desa salah satunya yaitu adanya pengrajin UMKM tedung,” ungkapnya. Perbekel Desa Paksebali berharap, agar kedepannya peserta MBKM Bina Desa Paksebali 2023 dapat bersinergi bersama aparatur desa untuk memberikan kebermanfaat bagi masyarakat Desa Paksebali. Kegiatan yang diadakan di Kantor Perbekel Desa Paksebali ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari masyarakat, perangkat desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengrajin UMKM tedung, dan penggiat seni Desa Paksebali. Dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini, peserta MBKM Bina Desa Paksebali 2023 telah bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dengan menghadirkan seorang pembicara yaitu Ida Bagus Made Danu Krisnawan, S.H., M.H., selaku Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual. Ida Bagus Made Danu Krisnawan memaparkan mengenai pentingnya kehadiran pengetahuan terhadap kekayaan intelektual bagi seluruh insan masyarakat Desa Paksebali yang terdiri dari banyaknya pengrajin tedung yang merupakan salah satu objek yang bisa didaftarkan sebagai hak merek kolektif yang dapat memberikan jaminan atas perlindungan hukum bagi merek tedung yang ada di Desa Paksebali, dan juga mempunyai harapan bahwa hal ini dapat mendongkrak pemasaran dan penjualan produk tedung dari Paksebali.
Tumblr media
Peringati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Peserta MBKM Bina Desa FH Unud Gelar Sosialisasi di Desa Paksebali. Sumber Foto : Istimewa Ia juga menyampaikan, bahwasannya merek tedung saat ini belum terdaftar di kekayaan intelektual, sehingga ada kesempatan bagi Desa Paksebali untuk mendaftarkan merek kolektif agar dikenal sebagai Tedung Paksebali. “Saya harap kegiatan ini tidak hanya dilakukan sekali tetapi berulang kali sehingga dapat menumbuhkan berbagai inovasi baru dan membuka lapangan pekerjaan. Mari berkreasi bersama, membangun Bali,”. ungkapnya sebagai penutup dari kegiatan sosialisasi. Dosen Pendamping, Dr. Made Gde Subha Karma Resen, S.H., M.Kn., menyepakati pernyataan yang telah disampaikan oleh Ida Bagus Made Danu Krisnawan, S.H., M.H. Ia juga berharap agar mahasiswa Universitas Udayana yang merupakan peserta MBKM Bina Desa Paksebali 2023 Fakultas Hukum Universitas Udayana dapat memastikan pendaftaran kekayaan intelektual di Desa Paksebali agar dapat terlaksana. “Dalam tedung akan banyak tedung-tedung lain, tetapi tedung tersebut akan menjadi merek kolektif seperti tedung Paksebali. Merek kolektif diharapkan terealisasikan di Paksebali sampai program Bina Desa selesai agar bisa mendatangkan berbagai kebermanfaatan seperti mendatangkan wisatawan, sehingga membutuhkan keikutsertaan dan bantuan dari berbagai pihak seperti Perbekel Desa Paksebali untuk mempromosikan, oleh karena itu setiap orang yang memakai tedung akan mengingat nama Paksebali.(*/bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 2 years
Text
Fasilitasi Karya Inovasi, Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng Gelar Sosialisasi HKI
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Upaya serius pemerintah untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masyarakat Buleleng terus dilakukan melalui sosialisasi penguatan UMKM untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Pentingnya sosialisasi HKI karena banyak sekali muncul masalah tentang hak kekayaan intelektual berujung dipengadilan. Pemahaman kesadaran masyarakat merupakan unsur penting dalam perlindungan dan pengembangan HKI baik komunal dan personal. Demikian sambutan PJ. Bupati Buleleng yang dibacakan Asisten Adminstrasi Umum Setda Buleleng, Ir. Nyoman Genep, MM., saat membuka Sosialisasi HKI Penguatan UMKM di Hotel Banyualit SPA and Resort Lovina, Singaraja, Selasa (15/11/2022). Lebih lanjut disampaikan oleh Asisten Genep, Pemerintah melalui Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) mempunyai peran dan fungsi memberikan perlindungan kekayaan intelektual terhadap karya inovasi daerah dengan mendokumentasikan dan mengajukan ke Kementerian yang membidangi. ”Inovasi akan memberikan dampak positif  yang melahirkan produk baru, menciptakan lapangan kerja dan ekonomi kreatif yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Untuk itu Balitbang Inovda harus proaktif memfasilitasi masyarakat,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Balibang Inovda Kabupaten Buleleng, Drs. Made Supartawan, M.M., dalam laporannya mengatatakan, tujuan diadakan sosialisasi ini karena Buleleng memiliki banyak potensi inovasi dan UMKM yang berkembang, namun kurang memperhatikan pentingnya hak kekayaan intelektual. Ini sangat penting untuk melindungi cipta, karsa dan karsa masyarakat baik personal maupun komunal. “Hak Kekayaan Intelektual tidak saja sebuah produk namun design, merk, hak cipta hak paten serta manfaat untukpengembangan usaha. Dengan sosialisiasi ini masyarakat memiliki pemahaman dasar akan HKI dan kami di Balitbang siap memfasilitasi untuk mendaftarkan HKI-nya,” jelasnya. Lebih lanjut ujar, Kaban Supartawan, pihaknya bersama Badan Riset dan Inovasi Provinsi Bali dan Setra HKI Undiksa Singaraja terus berkoordinasi dalam memfasilitasi UMKM untuk mengajukan ke Kementerian Hukum dan HAM RI dalam menerbitkan sertifikat HKI. ”Maka dari itu sosialisasi ini kami selenggarakan dengan menyasar 60 UMKM produktif, para camat dan SKPD pengampu untuk memberikan wawasan terkait tata cara pendaftaran HKI dengan menggandeng narasumber dari Kemenkumham RI, Brida Provinsi bali dan Setra HKI Undiksa Singaraja,” ungkapnya. Disinggung mengenai data HKI di Kabupaten Buleleng, Kaban Supartawan mengakui masih minim, belum terdata secara terintegrasi, karena banyak sentra HAKI dari Undiksha, Kemekumham RI dan Brida Provinsi Bali yang jalan sendiri-sendiri. Untuk itu ke depan akan kami koordinir dan fasilitasi dengan membentuk sentra HKI dengan koordinasi yang intens kepada stakeholder terkait. Adapun narasumber dalam sosialisasi bertajuk Penguatan UMKM untuk Kepastian Hukum dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat adalah dari dari Setra Undiksha Singaraja, Dr. Luh Indrayani, S.Pd., M.Pd., dengan materi Sinergi Balitbang Inovda dengan Setra HKI Undiksha. Kemudian pemateri dari Brida Provinsi Bali oleh Dr. Ketut Raka AtmajaSE,MM dengan materi Kebijakan  Brida dalam Fasilitasi HKI, lanjut dari kementerian Hukum dan Ham RI Kanwil Bali Putu Edy Wahyudi dengan materi pentingnya HKI dan tatacara pendaftaran HKI. Selain sosialisasi juga diberikan penghargaan kepada Pemenang Lomba Kreasi Inovasi Tingkat Kabupaten Buleleng Tahun 2022 kepada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DP2KBP3A) juara 1 atas inovasi Mobil Unit Pelayanan Tim KB Keliling Gratis, kemudian Dinas PUTR juara 2 atas inovasi Memanen Matahari, lanjut Dinas Dukcapil juara 3 atas inovasi Jaya Prana. Untuk kategori masyarakat dan kelompok masyarakat juara 1 Desa Bondalem dengan inovasi Bom Lazer, juara 2 Desa Sidetapa dengan inovasi Kerajinan Anyaman Bambu, kemudian juara 3 Desa Munduk Bestala dengan nama inovasi Pattika Bali.(adv/bpn) Read the full article
0 notes