Tumgik
#DJPBali
baliportalnews · 7 months
Text
Wajib Pajak UMKM, Kenali Hak Dan Kewajiban Perpajakannya
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA - Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah salah satu kelompok Wajib Pajak yang diberikan fasilitas berupa kemudahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagaimana telah diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, WP tersebut diberikan fasilitas berupa pengenaan tarif PPh final 0,5% dari peredaran bruto usahanya. Tarif PPh final 0,5% dapat digunakan oleh WP Orang Pribadi atau Badan Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Namun, pengenaan tarif PPh final tersebut memiliki masa berlaku. Berdasarkan Pasal 59 PP 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk WP Orang Pribadi, 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP Badan Perseroan Terbatas. Jangka waktu tersebut terhitung sejak WP terdaftar bagi WP yang terdaftar setelah tahun 2018, atau sejak tahun 2018 bagi WP yang terdaftar sebelum tahun 2018. “Jadi, misalnya Tuan A sebagai WP Orang Pribadi terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2024. Sementara misalnya Tuan B terdaftar tahun 2020, maka dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2026,” jelas Dwi. Selain akibat telah berakhirnya masa berlaku tersebut, tarif PPh final 0,5% dapat juga berakhir apabila dalam suatu Tahun Pajak, peredaran bruto WP telah melebihi Rp4,8 miliar atau WP dengan kemauan sendiri memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. “Apabila dalam suatu Tahun Pajak berjalan, peredaran bruto WP telah melebihi Rp4,8 miliar, WP tersebut tetap dikenai tarif PPh final 0,5% sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. Perhitungan normal baru dilakukan pada Tahun Pajak berikutnya,” kata Dwi. Lebih lanjut, apabila pengenaan tarif PPh final 0,5% telah berakhir, WP wajib membuat pembukuan untuk dapat menghitung PPh terutang menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Namun demikian, apabila WP tersebut sampai dengan akhir masa berlakunya, masih memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar, WP tersebut boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Dengan NPPN, WP perlu mengalikan peredaran bruto dengan norma atau persentase yang telah ditetapkan untuk setiap jenis usaha atau pekerjaan bebasnya. Selain itu, WP tersebut juga wajib membuat pencatatan. “Tujuan diberikannya masa berlaku tarif PPh final 0,5% tersebut adalah agar WP UMKM naik kelas dan berkembang menjadi WP yang lebih besar. Untuk itu, selama jangka waktu tersebut, kami terus berupaya mendampingi para WP UMKM untuk dapat berkembang, salah satunya melalui program kami yang disebut Business Development Service (BDS),” ujar Dwi. Selain itu semua, fasilitas bagi WP UMKM bahkan ditambah lagi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Pasal 60 PP 55 Tahun 2022. Fasilitas tersebut yaitu pembebasan pajak bagi WP UMKM yang menggunakan tarif PPh final 0,5% atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu Tahun Pajak.(bpn) Read the full article
0 notes
pajakitumudahh-blog · 4 years
Photo
Tumblr media
🎓 HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN AKUNTANSI POLITEKNIK NEGERI BALI 🎓 🔥 Dengan Bangga Mempersembahkan 🔥➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ ✨ National Accounting Competition (NAC) 2020✨ • Kegiatan yang Terdiri Atas 3 Cabang Lomba disertai Seminar Nasional • Salah Satunya adalah Accounting and Tax Competition ke-VII • 🔹TEMA🔹 "Melalui Kompetisi Tingkatkan Intelektualitas Menuju Generasi Berkualitas" • Ajang Perlombaan Bergengsi Tingkat Nasional Mahasiswa/Mahasiswi Jurusan Akuntansi dan/atau Perpajakan Jenjang Diploma 3, Diploma 4 dan Strata 1 se-Indonesia • Memperebutkan 🏆 Piala Bergilir DIREKTORAT JENDERAL PAJAK🏆 • 📌 TIMELINE 📌 📆 Pendaftaran - Gelombang I : 24 Februari - 22 Maret 2020 - Gelombang II : 23 Maret - 10 April 2020 • 📆 Technical Meeting 12 April 2020 (Online) • 📆 Pelaksanaan Kegiatan 16 April 2020 • 📍Politeknik Negeri Bali • For more information please check: 💻 website 👉 www.nacpnb.com 📲 instagram 👉 @antaxpnb 📩 email 👉[email protected] • Contact Person : 📞 Meira (085965997446) 📞 Risa (081558602399) • • • #accountingandtaxcompetition #lomba #competition #ANTAX #antaxpnb #akuntansi #lombanasional #infolomba #infooilimpiade #djpbali #kanwildjpbali #InfoPendidikanIndonesia #pnb #PoliteknikNegeriBali #AyoIndonesia #WonderfulIndonesia #Bali #pajakitumudah https://www.instagram.com/p/B9OLHFjJ180/?igshid=rzb0bwfqauru
0 notes
baliportalnews · 7 months
Text
DJP Bali Edukasi Pelaku UMKM Difabel
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR -  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mengadakan edukasi perpajakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) difabel. Pelaku UMKM difabel ini dibina langsung oleh Graha Nawasena Rumah Harapan yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Kota Denpasar. Acara yang diadakan di Aula Kanwil DJP Bali ini dihadiri langsung oleh 15 pelaku UMKM difabel. Acara edukasi ini dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil DJP Bali, Harry Pantja Sirait. Pantja menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjamin kesetaraan hak sebagai Warga Negara Indonesia untuk seluruh masyarakat penyandang disablitas di Indonesia. Hal itu diwujudkan melalui edukasi perpajakan pada Selasa (14/10/2023) dengan tema ‘Membangun Keuangan yang Sehat dan Perpajakan yang Taat’. “Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan di bidang perpajakan yang merupakan hak seluruh warga Negara Indonesia tanpa terkecuali, termasuk teman-teman penyandang disabilitas,” ujar Pantja. “Kanwil DJP Bali sebagai instansi pemerintah yang memberikan layanan kepada publik tentunya senantiasa memberikan pelayanan publik kepada setiap stakeholder termasuk di dalamnya untuk memberikan pelayanan yang adil dan setara bagi teman-teman penyandang disabilitas sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” imbuhnya. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali, I Made Sujana. Dalam kesempatan ini I Made Sujana menyampaikan materi tentang pencatatan dan pembukuan oleh pelaku UMKM. ”Bagi pelaku UMKM disini saya sampaikan kalau pencatatan dilakukan yang baik dapat membantu UMKM dalam memantau arus kas, mengukur kinerja keuangan, dan memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan pencatatan yang transparan, UMKM juga dapat lebih mudah mendapatkan akses pada pembiayaan dari lembaga keuangan,” ujar Made Sujana. Materi selanjutnya disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya, Mozes D.F. Nangi terkait hak dan kewajiban perpajakan pelaku UMKM dan fasilitas difabel yang tersedia di Kanwil DJP Bali serta unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Bali. ”Para pelaku UMKM difabel di sini apabila ingin memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu Daftar, Hitung, Bayar, Lapor atau yang sering kita sebut DHBL dapat dilakukan melalui situs pajak.go.id,” ujar Mozes. Diakhir kegiatan ini, Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswty yang turut hadir dalam kegiatan menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan, dukungan, dan kolaborasi antara Kanwil DJP Bali dengan Graha Nawasena Rumah Harapan sehingga teman-teman difabel ini dapat berkembang, mandiri, dan maju. ”Disabilitas di Denpasar tercatat 1.700, baik disabilitas ringan hingga berat. Saya harap untuk teman-teman disabilitas yang sudah mengikuti pelatihan ini bisa menjadi motivator untuk teman disabilitas lainnya agar berani menunjukkan diri,” pungkas Ayu Laxmy.(bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 7 months
Text
Tidak Setor PPN yang Telah Dipungut dan Tidak Lapor SPT, Wajib Pajak Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan memvonis IWA dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda 2 kali nilai kerugian pada pendapatan negara (2 x Rp180.438.137= Rp360.876.274) subsider 2 bulan bulan pidana penjara. IWA didakwa melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian negara. Kasus IWA terdaftar dengan nomor perkara 76/Pid.Sus/2023/PN Tab di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan dan telah dibacakan putusannya pada Kamis, 9 November 2023. Pengadilan Negeri Tabanan, memutus IWA terbukti bersalah dan secara meyakinkan melanggar 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. IWA yang menjalankan usaha jasa kontruksi melalui CV NKM dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) dalam kurun waktu Maret 2018, Juni 2018, Juli 2018, November 2018, dan Desember 2018 sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp180.438.137,00 (terbilang Seratus delapan puluh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah). PPN yang tidak disetorkan merupakan pembayaran PPN yang diterima oleh CV NKM (Pajak Keluaran CV NKM) dari lawan transaksinya. Kasus ini sebelumnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Bali. Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, selalu dikedepankan asas ultimum remedium. Sebelumnya Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Tabanan telah menyampaikan imbauan pada IWA terkait pelaporan kewajiban perpajakannya. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), IWA telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan selama proses penyidikan, IWA telah diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana Pasal 44B ayat (1) UU KUP namun hak tersebut tidak digunakan dan IWA diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, mengungkapkan sesuai putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 76/Pid.Sus/2023/PN Tab dinyatakan bahwa terdakwa IWA terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula bahwa jika terdakwa telah melakukan pembayaran uang titipan kepada Jaksa Penuntut Umum total sebesar Rp80.000.000,00. Nurbaeti juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolda Bali selaku Pembina Korwas PPNS beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali beserta jajaran, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali beserta jajaran serta semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Bali, dan seluruh PPNS yang telah bekerja secara profesional dan sinergi. “Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” tutup Nurbaeti.(bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 8 months
Text
Kanwil DJP Bali Bersama Korwas Ditreskrimsus Polda Bali Sita Rumah Tersangka Pidana Pajak di Dalung
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRIN-15/SITA/WPJ.17/2023 tanggal 6 Oktober 2023 dan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 40/Khusus/Pen.Pid/2023/PN Dps tanggal 6 Oktober 2023 menyita rumah milik tersangka yang berada di wilayah Dalung, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat (13/10/2023). Tersangka NKW merupakan penanggung jawab pada PT DMSM yang bergerak dalam bidang jasa pengurusan legal (jasa pengurusan perijinan, SIUP, IMB dan lainnya). NKW diduga kuat telah  melakukan  tindak  pidana  di  bidang  perpajakan  berupa ‘Dengan  sengaja  tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan dan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam kurun waktu 1 Januari 2019 s.d. 31 Desember 2020’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP). “Atas tindakan yang dilakukan oleh Tersangka, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp463.890.000,- (terbilang empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah),” ungkap Nurbaeti Munawaroh. “Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” jelasnya. Sebelumnya Kanwil DJP Bali melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur telah menyampaikan himbauan pada NKW terkait pelaporan kewajiban perpajakannya. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), NKW juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 (3) UU KUP namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan NKW diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Nurbaeti Munawaroh juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Polda Bali selaku Pembina Korwas PPNS beserta jajaran dan semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Bali serta seluruh PPNS yang telah bekerja secara profesional dan bersinergi. “Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib Pajak diharapkan agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” tutup Nurbaeti Munawaroh.(bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 10 months
Text
Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Tabanan
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan tersangka IWA (49) beserta barang bukti penggelapan pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, Jl. Sudirman No.5, Dajan Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 10 Juli 2023. Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh menjelaskan, bahwa IWA merupakan penanggung jawab pada CV NKM yang bergerak dalam bidang usaha jasa konstruksi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan. IWA melalui CV NKM diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut pada kurun waktu 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP). “Atas tindakan yang dilakukan oleh Tersangka, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp180.438.137,00 (seratus delapan puluh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah),” ungkap Nurbaeti Munawaroh. Atas perbuatannya tersebut IWA terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Namun demikian, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B (1) UU KUP, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud di atas hanya dilakukan apabila IWA melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Tumblr media
Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Tabanan. Sumber Foto : Istimewa “Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” jelasnya. Sebelumnya Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Tabanan telah menyampaikan himbauan pada IWA terkait pelaporan kewajiban perpajakannya. Kemudian eskalasi berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), IWA juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 (3) UU KUP, namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) IWA tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Nurbaeti Munawaroh juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Polda Bali selaku Pembina Korwas PPNS beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali beserta jajaran, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali beserta jajaran serta dan semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Bali, dan serta seluruh PPNS yang telah bekerja secara profesional dan bersinergi. “Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Nurbaeti Munawaroh.(bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 10 months
Text
PMK-72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali menerbitkan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) melalui pengundangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud pada 17 Juli 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, bahwa peraturan tersebut terbit untuk memberikan kepastian hukum sesuai UU HPP dan melakukan simplifikasi peraturan perundang-undangan terkait penyusutan dan amortisasi yang sebelumnya tersebar di beberapa peraturan. "Penerbitan PMK ini sekaligus mencabut PMK-96/PMK.03/2009, PMK-248/PMK.03/2008, dan PMK-249/PMK03/2008 sebagaimana telah diubah dengan PMK-126/PMK.011/2012," jelas Dwi Astuti Adapun beberapa pokok pengaturan dalam PMK-72 Tahun 2023 adalah sebagai berikut: Penyusutan Penyusutan dilakukan atas harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara (3M) penghasilan dengan metode garis lurus ataupun saldo menurun (khusus selain bangunan). Masa manfaat harta berwujud tetap sama dengan pengaturan sebelumnya, yakni kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok 4 selama 20 tahun. Sementara untuk bangunan yaitu bangunan permanen selama 20 tahun dan tidak permanen selama 10 tahun. Pengaturan baru terdapat pada masa manfaat harta berupa bangunan permanen. Melalui Pasal 6 PMK ini, Wajib Pajak (WP) kini dapat memilih melakukan penyusutan bangunan permanen selama 20 tahun atau sesuai masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan WP. Pada masa transisi ini, mulai Tahun Pajak 2022 WP dapat menggunakan masa manfaat sesuai pembukuannya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024. Pemberitahuan tersebut disampaikan untuk bangunan permanen yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022. Selain itu, pemerintah juga memberikan kepastian hukum terkait biaya perbaikan. Pasal 7 menegaskan bahwa biaya perbaikan harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud dan dibebankan melalui penyusutan. Ada pula pengaturan terkait penggantian asuransi. Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransi dibukukan atau diakui sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan tersebut. Namun, WP dapat menunda pengakuan kerugian tersebut dengan mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal Pajak. Amortisasi Amortisasi dilakukan atas harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang dimiliki atau digunakan untuk 3M. Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu. Masa manfaat untuk amortisasi tetap sama, yakni kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok 4 selama 20 tahun. Pengaturan baru terdapat pada harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun. Pasal 9 ayat (4) PMK ini mengatur bahwa apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat lebih dari 20 tahun, WP sekarang dapat memilih menggunakan masa manfaat 20 tahun atau masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan WP. Sama seperti harta berwujud berupa bangunan permanen, untuk tahun pajak 2022 WP dapat memilih menggunakan masa manfaat sesuai pembukuannya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024. Bidang Usaha Tertentu Bidang usaha tertentu dalam PMK ini meliputi kehutanan, perkebunan, dan peternakan yang dapat berproduksi berkali-kali. Tanaman kehutanan (bidang kehutanan) disusutkan selama 20 tahun. Kemudian, tanaman keras termasuk tanaman rempah dan penyegar (bidang perkebunan) disusutkan selama 20 tahun juga. Sedangkan ternak, termasuk ternak pejantan (bidang peternakan) disusutkan selama 8 tahun untuk ternak yang menghasilkan setelah dipelihara lebih dari satu tahun, dan disusutkan sampai dengan 4 tahun untuk ternak yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sama dengan satu tahun. Pengelompokan ternak yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sama dengan satu tahun merupakan pengaturan baru. Hal tersebut untuk memberikan kemudahan dan kepastian penghitungan penyusutan bagi pelaku usaha ternak. Perbedaan lainnya selain masa manfaat untuk kelompok ternak tersebut yaitu saat mulainya penyusutan. Untuk harta berwujud di bidang usaha tertentu secara umum disusutkan mulai bulan produksi komersial yang merupakan bulan mulai dilakukannya penjualan kecuali untuk kelompok ternak yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sama dengan satu tahun disusutkan mulai tahun dilakukannya pengeluarannya. Ketentuan lebih lengkap dapat di lihat di salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud yang dapat diunduh di laman  www.pajak.go.id.(bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 11 months
Text
100 Siswa SMAN 3 Denpasar Ikuti Kegiatan Pajak Bertutur 2023
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mengadakan kegiatan Pajak Bertutur Tahun 2023 yang mengangkat tema ‘Sadar Pajak, Bukti Peduli Pada Negeri’. Kali ini, Kanwil DJP Bali mengadakan Patur Tahun 2023 kepada siswa SMAN 3 Denpasar (Trisma). Acara dilaksanakan secara langsung di Aula SMAN 3 Denpasar pada Kamis (27/7/2023). Acara ini diikuti oleh 100 peserta yang merupakan siswa kelas X di SMAN 3 Denpasar. Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh bersama dengan Kepala SMAN 3 Denpasar, Kadek Dwi Rustinawati turut hadir dalam kegiatan tersebut. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Waskito Eko Nugroho saat menyampaikan laporan kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan pajak bertutur ini serentak diadakan oleh unit kerja di bawah Kanwil DJP Bali pada hari ini 27 Juli 2023 ke 12 sekolah yang ada di Bali. ”Adik-adik disini inget kondisi Bali saat Covid-19 kemarin ? Sepi sekali kan, kayak kata salah satu teman kalian tadi, kayak Kota Mati kan. Kalian disini sudah vaksin semua kan ? Anggaran APBN yang digunakan untuk membeli vaksin yang menghabiskan lebih dari 100 triliun. Dimana kalian tahu bahwa APBN itu 80% sumbernya dari pajak, jadi adik-adik disini bisa mengerti manfaat pajak yang dirasakan langsung oleh adik-adik,” ujar Nurbaeti saat menyampaikan paparan. ”Adik-adik sekolah di sekolah negeri ini, juga dibiayai dari uang APBN, uang pajak, dimana anggaran dari APBN lebih dari 20% untuk pendidikan,” tambahnya. Kepala SMAN 3 Denpasar, Kadek Dwi Rustinawati mengucapkan terima kasih kepada Kanwil DJP Bali telah memilih SMAN 3 Denpasar menjadi salah satu tempat pelaksanaan kegiatan pajak bertutur ini. ”Jadi kegiatan ini merupakan kegiatan yang bagus untuk anak-anak kami dimana mengenalkan pajak sedari dini, sedari usia muda, anak-anakku semua disini merupakan calon pahlawan bangsa. Kita tau kalau kita beli sesuatu ada catatan pajaknya, nah pajaknya itu digunakan untuk dana bos, bangunan tempat ibadah yang bagus-bagus, saya berpesan, tolong manfaatkan kegiatan ini dan jangan lupa sebarkan ke teman-teman lainnya, agar makin ngerti manfaat pajak,” ujar Kadek Dwi. Acara Pajak Bertutur dilanjutkan dengan penyampaian materi kesadaran pajak yang disampaikan oleh Fungsinal Penyuluh Kanwil DJP Bali yaitu Mozes D.F. Nangi dan Dedik Herry Susetyo. Selama acara berlangsung, siswa diajak untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan dengan diberikan kuis, games dan tanya jawab. Kanwil DJP Bali juga memberikan hadiah kepada siswa yang sudah turut aktif dan berpartisipasi dalam kegiatan pajak bertutur ini. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Waskito Eko Nugroho mengharapkan dengan adanya kegiatan Pajak Bertutur, siswa disini yang merupakan calon wajib pajak makin mengerti makna dan manfaat dari pajak. “Seperti tagline kegiatan ini ‘Sehari Mengenal, Selamanya Bangga’, kami harapkan siswa bisa mengerti apa itu Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, hingga hak dan kewajiban perpajakannya sehingga ketika sudah berpenghasilan para siswa tidak bingung lagi bagaimana membayar pajak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya,” tutup Waskito.(bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 11 months
Text
Kumpulkan Rp6,109 Triliun di Semester I, Kanwil DJP Bali Optimitis Capai Penerimaan Pajak 100 Persen
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pada tahun 2023 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mengemban amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp10,11 triliun. Sampai dengan 30 Juni 2023, Kanwil DJP Bali telah dapat mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp6,109 triliun atau 60,42% dari target yang diberikan. Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan sebesar 28,84% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp4,741 triliun. Adapun penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp1.204 miliar yang berkontribusi 19,71% dari realisasi penerimaan, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp1.096 miliar yang berkontribusi 17,95% dari realisasi penerimaan, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp673,15 miliar yang berkontribusi 11,02% dari realisasi penerimaan, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp563,48 miliar yang berkontribusi sebesar 9,22% dari realisasi penerimaan, dan Industri Pengolahan sebesar Rp502,81 miliar yang berkontribusi sebesar 8,23% dari realisasi penerimaan. Di sisi lain, Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh mengungkapkan dari kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022 hingga 30 Juni 2023 telah mencapai 316.647 SPT atau 89,45% dari target rasio sebesar 353.979 wajib pajak (WP), dengan rincian realisasi untuk WP Badan sebanyak 28.020 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 249.958 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 38.669 SPT. Nurbaeti menyampaikan, bahwa progres validasi NIK menjadi NPWP di Bali s.d. 20 Juli 2023 yang sudah valid sebanyak 959.699 wajib pajak (WP) atau 79,22% dari 1.211.511 WP yang terdaftar di Bali. ”Saya mengharapkan Wajib Pajak agar dapat segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui laman DJP Online sebelum 31 Desember 2023,” ujar Nurbaeti. Nurbaeti juga menambahkan, hasil penegakan hukum (law enforcement) berupa pemeriksaan dan penagihan pajak telah memberikan kontribusi pada penerimaan Kanwil DJP Bali. Realisasi penerimaan pajak dari pemeriksaan dan penagihan pajak s.d. Juni 2023 mencapai sebesar Rp137,4 miliar, yang terdiri dari pemeriksaan Rp74,7 miliar dan penagihan sebesar Rp62,7 miliar. Kanwil DJP Bali juga melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 21 WP, dengan rincian terdapat 14 WP yang sedang ditindaklanjuti dan 7 WP selesai ditindaklanjuti dimana 1 WP dilanjutkan ke tahap penyidikan. Dalam kegiatan penyidikan dilakukan terdapat 6 WP, dimana 5 WP sedang dalam proses penyidikan dan 1 WP sudah divonis dengan putusan PN, berupa kurungan penjara 2 tahun dengan denda Rp2.185.460.140 dan subsidair Sita/Lelang Aset dan kurungan 3 bulan.
Tumblr media
Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh. Sumber Foto : tis/bpn Di sisi lain, Nurbaeti juga menjelaskan bahwa Wajib Pajak mempunyai hak mengajukan permohonan keberatan dan nonkeberatan saat hasil pemeriksaan dan penetapan pajaknya dirasakan tidak sesuai dengan perhitungan Wajib Pajak. Kanwil DJP Bali berkomitmen untuk menyelesaikan permohonan keberatan dan nonkeberatan sesuai jangka yang telah diatur dalam undang-undang, yaitu paling lama 12 bulan untuk permohonan keberatan dan 6 bulan untuk permohonan nonkeberatan. Pada Semester I Tahun 2023, Kanwil DJP Bali telah menerbitkan 66 Surat Keputusan (SK) keberatan dan 5.188 SK atas permohonan nonkeberatan. ”Melihat kinerja kami pada semester I ini, kami optimis penerimaan pajak tahun 2023 di Bali dapat tercapai 100%,” ujar Nurbaeti. Nurbaeti juga mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh WP yang telah melakukan kewajiban perpajakan dengan baik.(tis/bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 1 year
Text
Tunggakan Pajak Capai Rp71 Miliar, Kanwil DJP Bali Blokir 91 Rekening Wajib Pajak
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) melalui delapan Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Bali melakukan tindakan penegakan hukum berupa pemblokiran serentak atas 91 rekening penunggak pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp71 miliar. Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh menjelaskan, bahwa tindakan blokir rekening penunggak pajak secara serentak ini merupakan sebuah tindakan legal oleh DJP yang dilindungi Undang-Undang dan tata cara pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. "Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Pasal 1 angka 26 dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun," imbuhnya. Nurbaeti menambahkan bahwa pemblokiran sejatinya merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan. Penyitaan adalah tindakan Juru Sita Pajak Negara untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundangundangan. "Pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan di dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang salah satunya meliputi rekening bank, merupakan langkah awal Juru Sita Pajak Negara dalam rangkaian proses penegakan hukum perpajakan. Sebelum sampai pada tahap tindakan blokir rekening, terhadap wajib pajak telah diawali dengan penyampaian pemberitahuan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya, termasuk langkah-langkah persuasif agar Wajib Pajak segera melunasi tunggakan pajaknya, baik dengan cara mengangsur atau mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Nurbaeti. Pencabutan blokir hanya dapat dilakukan apabila Wajib Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Apabila Wajib Pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, Kantor Pelayanan Pajak akan menindaklanjuti dengan permintaan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke rekening kas negara. "Kami berharap kegiatan pemblokiran rekening ini dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif dan menjadi contoh bagi Wajib Pajak yang lain agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Bagi Wajib Pajak yang memiliki utang pajak dihimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak agar Wajib Pajak terhindar dari blokir rekening," pintanya. Lebih lanjut Nurbaeti menegaskan Kantor Wilayah DJP Bali senantiasa berkomitmen dalam mencapai penerimaan pajak yang optimal demi terwujudnya pemulihan ekonomi bangsa. Untuk itu diingatkan kembali kepada Wajib Pajak agar menjalankan kewajiban perpajakannya dengan menghitung dan membayar sendiri jumlah pajak terutang ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Nurbaeti mengingatkan kembali bahwa Presiden Jokowi mengeluarkan aturan tentang Pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik. Aturan itu tertuang dalam Pepres No 83 Tahun 2021 yang diteken 9 September 2021 di mana dijelaskan bahwa setiap penerima pelayanan publik diminta mencantumkan NIK dan/atau NPWP sebagai penanda identitas penerima layanan yang statusnya masih aktif di wilayah NKRI. “Untuk itu diminta agar Wajib Pajak segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui saluran elektronik DJP yang telah tersedia atau dapat mendatangi kantor pajak terdekat,” tutupnya.(bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 1 year
Text
Ajak Generasi Muda Sadar Pajak, Himpunan Mahasiswa Akuntansi Alfa Prima Denpasar Gelar Seminar Perpajakan
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Himpunan Mahasiswa Akuntansi Alfa Prima Denpasar melaksanakan kegiatan Seminar Perpajakan  dengan tema ‘Generasi Muda Sadar Pajak Untuk Indonesia Maju’, Rabu (7/6/2023). Selaku Project Director, Ni Wayan Nari Aristiani dalam laporannya menjelaskan, tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi kesadaran pajak dimulai dari kalangan mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia. “Dengan terselenggaranya kegiatan seminar ini, dapat menciptakan generasi bangsa yang sadar dan taat pajak di masa depan," ujar Ni Wayan Nari Aristiani. Kegiatan ini diawali dengan penyampaian Laporan dari Project Director , Ni Wayan Nari Aristiani, dilanjutkan dengan sambutan dari Perwakilan Hima Akuntansi, Wayan Asti Yuliantari selaku Wakil Ketua Hima Akuntansi dan juga sambutan dari Luh Putu Ika Primayanti, S.IP., M.Han., selaku Ka.Bag Kelembagaan Alfa Prima Pusat. Setelah selesai penyampaian sambutan, dilanjutkan dengan penyerahan kenang-kenangan dari Kampus Alfa Prima kepada KPP Pratama Denpasar Timur, dan juga penyerahan kenang-kenangan dari KPP Pratama Denpasar Timur kepada Kampus Alfa Prima. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Annisa Fadyah Elhaq selaku Narasumber dalam kegiatan Seminar Perpajakan tersebut. Setelah selesai penyampaian materi dari Narasumber dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan kuis Kahoot, yang dimana para peserta yang aktif bertanya dan benar menjawab kuis kahoot mendapatkan souvenir dari pihak KPP Pratama Denpasar Timur, setelah mengikuti sesi tanya jawab, kuis dan penyerahan souvenir oleh pihak KPP Pratama Denpasar Timur dilanjutkan dengan penyerahan Sertifikat Narasumber yang diwakili oleh Desak Gede Ekayuni, A.Md., selaku Ka.Bag Pusat Karier dan Kerja Sama cabang Alfa Prima Denpasar lalu diakhiri dengan sesi foto bersama.(bpn) Read the full article
1 note · View note
baliportalnews · 1 year
Text
Tidak Lapor SPT PPh, Notaris ini Dipenjara dan Didenda Rp1,4 Miliar
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pengadilan Negeri Singaraja pada Kamis (17/5/2023) telah menjatuhkan vonis penjara selama enam bulan dan denda dua kali kerugian pendapatan negara sejumlah Rp1.457.784.414 kepada KNS setelah sebelumnya dituntut penjara selama dua tahun dua bulan dan denda dua kali kerugian pada pendapatan negara atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya. KNS yang menjabat seorang notaris di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali ini dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) dalam kurun waktu tahun pajak 2013 s.d. 2016 sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp728.892.207. Kasus ini sebelumnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Bali. Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, selalu dikedepankan asas ultimum remedium. Sebelumnya Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Singaraja telah menyampaikan himbauan pada KNS terkait pelaporan kewajiban perpajakannya. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), KNS telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan selama proses penyidikan, KNS telah diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana Pasal 44B ayat (1) UU KUP namun hak tersebut tidak digunakan dan KNS diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Penyidik lalu menetapkan KNS sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng pada 3 November 2022. “Sesuai putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Sgr dinyatakan bahwa terdakwa KNS terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” ungkap Nurbaeti Munawaroh, Kepala Kanwil DJP Bali. Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula bahwa jika terdakwa telah melakukan pembayaran uang titipan pembayaran denda kepada Jaksa Penuntut Umum sejumlah Rp1.230.000.000. Majelis memutuskan pembayaran uang titipan tersebut sebagai pengurang denda sehingga denda yang masih kurang dibayar sebesar Rp227.784.414. Apabila KNS tidak membayar kekurangan denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama enam bulan. Hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sebelum putusan berkekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa. Selain itu, untuk harta berupa sebidang tanah seluas 1.000m2 di Desa Panji Anom Buleleng yang sebelumnya disita pada 14 Juli 2022 dengan berdasarkan prinsip keadilan, aset tersebut dirampas untuk kepentingan negara. Nurbaeti juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolda Bali selaku Pembina Korwas PPNS beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali beserta jajaran, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali beserta jajaran serta semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Bali, dan seluruh PPNS yang telah bekerja secara profesional dan sinergi. “Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” tutup Nurbaeti.(bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 1 year
Text
Tidak Lapor SPT, Pengusaha ini Dipenjara dan Denda Rp2 Miliar
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (11/4/2023) telah menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun dan denda dua kali jumlah kerugian negara sejumlah Rp2.185.460.140 kepada Kamim Tohari atau KT (50) setelah sebelumnya dituntut penjara selama tiga tahun dan denda dua kali jumlah kerugian negara atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya. KT merupakan penanggung jawab pada CV RJ yang bergerak dalam bidang usaha Cut and Fill yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut pada kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) dalam kurun waktu 1 Januari 2015 s.d. 31 Maret 2016 sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.092.730.070 (satu milyar sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu tujuh puluh rupiah). Kasus ini sebelumnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali. Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, selalu dikedepankan asas ultimum remedium. Sebelumnya Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Badung Selatan telah menyampaikan himbauan pada KT terkait pelaporan kewajiban perpajakannya. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), KT telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Selama proses penyidikan, KT telah diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana Pasal 44B ayat (1) UU KUP namun hak tersebut tidak digunakan dan KT diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Penyidik lalu menetapkan KT sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung pada 18 Januari 2023 lalu. Ia kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023. “Sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 62/Pid.Sus/2023/PN Dps dinyatakan bahwa terdakwa KT terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” ungkap Nurbaeti Munawaroh selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Bali. Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula bahwa jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama tiga bulan. Keberhasilan Kanwil DJP Bali dalam menangani tindak pidana tersebut menjadi bukti keseriusan penegakan hukum dalam bidang perpajakan dan menjadi wujud koordinasi yang baik antar-aparat penegak hukum yang telah dilakukan Kanwil DJP Bali, Polda Bali, dan Kejaksaan Tinggi Bali. “Diharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” tutup Nurbaeti.(bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 1 year
Text
Menteri PPPA Hingga Youtuber Ajak Masyarakat Lapor SPT dan Pemadanan NIK Jadi NPWP
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E., M.Si., berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat pada Jumat (24/3/2023) lalu. I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang lebih dikenal dengan Bintang Puspayoga adalah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Denpasar Barat. Bintang datang dalam rangka pekan panutan kewajiban perpajakan berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam kegiatan pelaporan dan pemadanan NIK-NPWP ini, Bintang Puspayoga didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Denpasar, Agung Sri Wetrawati, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Nurbaeti Munawaroh, Kepala Bidang Keberatan, Banding dan Pengurangan Kantor Wilayah DJP Bali, I Made Artawan, dan Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Nyoman Ayu Ningsih ”Saya mengajak wajib pajak di wilayah Provinsi Bali agar segera lapor SPT Tahunan melalui efiling dan melakukan pemadanan NIK-NPWP,” ajak Bintang Puspayoga. Nurbaeti Munawaroh menambahkan, atas imbauan Ibu Bintang selaku Menteri PPPA, ia berharap penyampaian SPT oleh pejabat negara ini bisa menjadi contoh bagi jajaran di Kementerian/Lembaga masing-masing dan juga kepada masyarakat agar segera menyampaikan laporan perpajakannya. Selain Menteri PPPA, Yudhist Ardhana dan Frost Diamond yang merupakan Youtuber asal Bali dan Puja Astawa content creator lokal Bali juga mengajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Ajik Krisna Pemilik Krishna Oleh-Oleh Bali dan Wayan Koster selaku Gubernur Bali beserta pimpinan daerah seperti Bupati Klungkung, Bupati Bangli, Bupati Karangasem, Bupati Buleleng, dan Bupati Jembrana turut serta mengajak seluruh masyarakat di Bali untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2023. Hingga hari ini, jumlah SPT Tahunan Tahun 2023 yang sudah masuk sebanyak 220.378 SPT yang mengalami pertumbuhan 4,95% dibandingkan tahun 2022 sebesar 209.981 di waktu yang sama. Jumlah yang telah disampaikan tahun 2023 ini terdiri dari 21.396 SPT wajib pajak orang pribadi (WP OP) non karyawan, 194.055 SPT WP OP Karyawan, dan 4.926 SPT WP Badan. Di sisi lain, pamadanan NIK menjadi NPWP yang sudah valid hingga hari ini telah mencapai 79,22% atau 917.424 WP dari 1.158.036 WP yang terdaftar di Bali. Nurbaeti Munawaroh juga mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi yang saat ini telah memiliki NPWP diimbau segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” pungkasnya.(tis/bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 1 year
Text
Luncurkan Fitur Terbaru, Lupa EFIN Bisa Lewat M-Pajak
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis fitur baru dalam aplikasi mobil penyedia layanan perpajakan M-Pajak. Fitur baru tersebut yakni layanan lupa electronic filling identification number (EFIN). “Sejak Selasa (14/3/2023), DJP telah menambahkan fitur mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak. Penambahan ini semata untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti. EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sifat EFIN ini sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi. “Masalah yang paling sering terjadi saat masa pelaporan SPT Tahunan adalah lupa kata sandi (password) e-filing. Untuk mengatur ulang kata sandi yang lupa itu, membutuhkan EFIN. Sayangnya, wajib pajak juga seringkali lupa EFIN. Oleh sebab itu, layanan lupa EFIN terus kami permudah dengan tetap menjaga sifat kerahasiaannya,” ucap Dwi. Langkah-langkah penggunaan layanan lupa EFIN di M-Pajak adalah sebagai berikut. Persiapan Pastikan wajib pajak sudah cek di inbox surel, jika ada kemungkinan EFIN masih tersimpan di surel. Jika memang tidak ditemukan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN dengan langkah-langkah persiapan berikut. - Pastikan bahwa perangkat wajib pajak: - memiliki kamera yang berfungsi dengan baik, - telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru, dan - terkoneksi internet. - Pastikan bahwa wajib pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP. - Direkomendasikan agar perangkat wajib pajak menggunakan nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS. - Direkomendasikan agar wajib pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri. - Persiapkan data-data berikut: - NPWP, - NIK, - Nama (sesuai KTP), - Tempat lahir, - Tanggal lahir, dan - Alamat tempat tinggal. Pelaksanaan - Buka aplikasi M-Pajak. - Tekan tombol EFIN di tampilan Home (bisa tanpa login). - Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi. - Ikuti instruksi pengambilan foto diri. - Konfirmasi data wajib pajak. - Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi. - Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. - Masukkan kode verifikasi. - Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi. Selain layanan lupa EFIN yang ada di aplikasi M-Pajak, kanal layanan lupa EFIN yang selama ini telah ada tetap dapat digunakan. Kanal layanan tersebut antara lain telepon, surel, direct message, atau datang langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon, alamat surel, dan alamat KPP bisa dicek di  https://pajak.go.id/unit-kerja. “Mudah. Karenanya mari segera laporkan SPT Tahunan Anda hari ini lewat e-filing. Lebih awal lebih nyaman,” pungkas Dwi.(tis/bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 1 year
Text
Lewat Spectaxcular, DJP Bali Optimis Kebangkitan Ekonomi Bali
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mengadakan kegiatan kampanye simpatik berlabel Spectaxcular Tahun 2023 yang bertajuk ‘Pajak Optimis di Tengah Ketidakpastian Ekonomi’ secara daring di Youtube Kanwil DJP Bali, pada hari Kamis (16/3/2023). Adapun tema yang dikampanyekan yaitu pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP. Untuk menarik minat masyarakat lebih luas, Kanwil DJP Bali mengundang pengusaha cantik dan sukses asal Bali, yaitu Kadek Maharani Kemala Dewi atau lebih kita kenal Maharani Kemala dan seorang praktisi, akademisi, pengamat ekonomi, dan dosen di Universitas Udayana yaitu Naniek Noviari, SE., M.Si., Ak., CA., BKP., sebagai narasumber gelar wicara Spectaxcular Tahun 2023. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Waskito Eko Nugroho dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga saat ini capaian kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2022 ditanggal yang sama adalah 183.219 SPT dengan rincian SPT PPh Orang Pribadi sejumlah 179.481 dan SPT PPh Badan sejumlah 3.742. Selain itu, pemadanan NIK menjadi NPWP di Kanwil DJP Bali sebesar 78% atau sebanyak 903.027 dari 1.156.424 wajib pajak orang pribadi terdaftar di Bali. Gelar wicara ini dimoderatori oleh I Gusti Ngurah Bagus Maha Iswara selaku Penelaah Keberatan Kanwil DJP Bali. Dalam gelar wicara ini, I Made Artawan selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil DJP Bali menyampaikan kinerja penerimaan tahun 2022. ”Capaian perpajakan 2022 menggembirakan baik Nasional maupun untuk Kanwil DJP Bali. Khusus di Bali ya, seluruh 8 Kantor Pelayanan Pajak mencapai lebih dari target yang ditetapkan, sehingga totalnya Kanwil DJP Bali mampu mencapai 132% dari target yang ditetapkan, serta tumbuh 38% dibanding capaian 2021,” ujar Made Artawan. ”Capaian yang membuka puasa Kanwil DJP Bali, setelah sekian lama tak pernah mencapai 100% target yang ditetapkan. Tentunya itu juga berkat geliat ekonomi yang bangkit, berkat pengusaha-pengusaha Bali yang luar biasa seperti Kak Rani, dan tentunya berkat kontribusi seluruh Wajib Pajak Bali,” tambah Made. Made Artawan juga menyampaikan bahwa hingga acara ini digelar penerimaan pajak tahun 2023 di Bali telah terkumpul capaian penerimaan neto sebesar Rp2,339 triliun atau 23,14% dari target penerimaan sebesar Rp10,11 triliun. Naniek Noviari atau Novi sapaan akrabnya juga menyetujui bahwa geliat ekonomi di Bali khususnya di sektor pariwisata mulai bangkit. ”Berdasarkan data dari BPS Provinsi Bali, dari Januari 2021 sampai dengan pertengahan Februari 2022 kunjungan wisatawan mancanegara masih dibawah 50 ribu per bulannya, itu perlahan demi perlahan meningkat hingga peak-nya di Desember 2022 yaitu 377 ribu wisatawan mancanegara yang datang ke Bali,” ungkap Novi. ”Indikator lainnya yaitu tingkat hunian hotel, pada bulan Desember 2022 untuk hotel berbintang naik 53% dan untuk hotel non berbintang naik 23%, dan Januari-Februari 2023 ikut meningkat, ini dapat menunjukkan bahwa pariwisata di Bali memang sudah mulai bangkit kembali,” tambah Novi. Maharani pada kesempatan ini menceritakan kisah membangun bisnisnya dari nol hingga sesukses sekarang serta menceritakan pengalaman membayar pajak selama ini. ”Kita kalau berbisnis harus punya tujuan dan niatan tulus terhadap banyak orang, bukan cuma memperkaya diri sendiri tapi kita punya manfaat atau value di dalam hidup kita, ternyata kita sangat bermanfaat untuk banyak orang, jadi tujuan bisnis rani seperti itu,” ujar Maharani di akhir acara. ”Saya yakinkan buat Semeton Pajak bahwa kami di Kanwil DJP Bali selalu berusaha menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas kami, terbukti kami sudah meraih predikat Zona Intergrita Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) pada tahun 2022 dan kini kami sedang membangun tahap selanjutnya untuk mendapatkan predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBBM). Jadi kami mohon bantuan masyarakat agar kami dapat mewujudkan hal tersebut,” ujar Made Artawan di akhir acara Made Artawan juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Bali yang telah ber-NPWP bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah 31 Maret 2023, dan untuk Badan atau perusahaan adalah tanggal 30 April 2023. Serta, demi terwujudnya Satu Data Indonesia, bagi Wajib Pajak diharap melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri via DJP Online sebelum 31 Desember 2023. Acara ditutup dengan pengumuman lomba reels, desain poster, dan foto dengan baliho serta membagikan doorprize kepada penonton acara spectaxcular ini.(tis/bpn) Read the full article
0 notes