Tumgik
snapthemedia · 6 years
Text
UU ITE membungkam kebebasan berpendapat?
Tumblr media
Baik atau buruk kah? menurut saya pribadi meskipun kita berada di negara yang bebas berpendapat seperti ini sekalipun, harus ada batasan-batasan yang jelas mengenai cara berpendapat itu sendiri. Bagaimana menurut kamu?
Tumblr media
Yunita Arumpati (1606890536)
5 notes · View notes
snapthemedia · 6 years
Text
Revisi UU ITE yang Menuai Pro-Kontra
Tumblr media Tumblr media
Ini merupakan beberapa komentar netizen Twitter pada tahun 2016 lalu ketika revisi UU ITE diberlakukan. 
Sedari awal kemunculan UU ITE (2008) sudah memicu pro-kontra publik. Sebagian kalangan, menganggap bahwa Undang-Undang itu mengancam kebebasan berekspresi. Pun mulanya, rencana revisi berembus untuk menghilangkan kesan negatif itu.
Namun, dalam praktiknya, hasil revisi masih menyertakan sejumlah pasal karet, misal ancaman pidana untuk kasus penghinaan dan pencemaran nama baik.
Ada pula aturan lain nan kontroversial, misal soal perundungan siber (cyber bullying), yang dianggap tidak memiliki definisi jelas. Atau aturan "right to be forgotten" (hak untuk dilupakan), yang bisa dimanfaatkan untuk menghilangkan jejak kejahatan di masa silam.
Bagaimana menurut kalian mengenai revisi UU ITE?
Sumber: https://beritagar.id/artikel/berita/pemberlakuan-revisi-uu-ite-bersahut-pro-kontra-berbuah-tren
Oleh: Siti Alya Zahra || 1606916472
5 notes · View notes
snapthemedia · 6 years
Text
Tumblr media
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah menjerat banyak orang, salah satunya adalah yang terjadi pada Baiq Nuril Maknun, yang mendekam di penjara, karena dilaporkan atasannya dengan tuduhan menyebarkan rekaman telepon yang diduga mengandung unsur asusila. Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Awalnya Nuril merekam pembicaraan telepon atasannya tentang masalah hubungan dengan wanita lain, dan menyimpannya. Kemudian pada tahun 2014, beberapa kawan Nuril mendesaknya untuk menyerahkan rekaman tersebut. Meski sempat menolak, akhirnya Nuril pun menyerahkan ponsel berisi rekaman tersebut kepada oknum bernama IM. Selanjutnya, IM lah yang memindahkan isi rekaman tersebut hingga akhirnya menyebar. Akibat tersebarnya rekaman ini, karier HM sebagai kepala sekolah pun terhenti. HM pun melaporkan Nuril ke Polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE. Namun keprihatinan terhadap Nuril pun muncul dari berbagai kalangan, mereka memberi dukungan dengan menandatangani petisi #SaveIbuNuril. Kasus Nuril menunjukkan bagaimana mudahnya pasal ini menjerat seseorang.
Sumber: https://regional.kompas.com/read/2017/05/09/19513361/terjerat.uu.ite.ibu.tiga.anak.mendekam.di.penjara
Stephanie Westiana (1606838243)
2 notes · View notes
snapthemedia · 6 years
Text
Responding to Street Harassment
Tumblr media Tumblr media
Sumber: https://id.pinterest.com/pin/288934132319889512/
Stephanie Westiana (1606838243)
5 notes · View notes
snapthemedia · 6 years
Text
Beware terhadap Perkataan Anda di Media Sosial.
Polda Metro Jaya siap menjalankan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah direvisi. Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Intinya, apa yang dilakukan di medsos harus hari-hati, jangan sampai terjebak, jangan sampai melukai orang. Hati-hati karena ada rambu-rambu yang mengaturnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya juga mengimbau pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam berinteraksi dan berkomunikasi di dunia maya. "Intinya dalam kegiatan medsos itu ada rambu yang mengatur. Kita jangan mudah memarahi orang, memaki orang di dunia maya," imbuhnya.
UU ITE yang baru disahkan pada 27 Oktober 2016 dan mulai berlaku sejak 28 November 2016. Ada 7 poin perubahan dalam UU ITE baru tersebut. Beberapa perubahan penting adalah, tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dalam ITE (Pasal 27 ayat 3) merupakan delik aduan, bukan lagi masuk dalam delik umum, sehingga orang yang merasa dirugikan sendiri yang harus melapor. Perubahan lainnya yakni ancaman hukuman dalam pasal 27 tentang pencemaran nama baik turun dari paling lama 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta.
Kita dapat melihat contoh dari akun instagram artis indonesia @ayutingting92. Artis ini dikatakan sebagai artis kontroversi, di mana terdapat banyak sekali comment hinaan kepadanya, seperti ini:
Tumblr media
Nah dari contoh komen di atas, ini merupakan tindak penghinaan dan pencemaran nama baik. Dan kini sudah masuk dalam pasal UU ITE loh! Hati hati ya buat kalian yang suka iseng komen hate di instagram seseorang. Bisa saja orang itu resah dan tidak terima lalu melaporkan kalian, ditambah denda nya yang sangat besar nih!
Oleh: Intan Sarah Ceasaria - 1606823613
Sumber: https://m.detik.com/news/berita/d-3358489/uu-ite-baru-polda-metro-hati-hati-main-medsos-ada-rambu-rambunya
5 notes · View notes
snapthemedia · 6 years
Text
Review Seminar Pekan Komunikasi "Society Survival Kit in the Post Truth World".
Pekan Komunikasi merupakan sebuah acara tahunan yang dilaksanakan oleh mahasiswa Ilmu Komunikasi UI. Pada tahun ini Pekan Komunikasi 2018 mengusung tema yaitu “Trick or Truth: Welcome to the Post-Truth Era!”.
Pada hari rabu tanggal 18 April 2018, saya mengikuti seminar Journalight x Media Matters yang bertemakan “Society Survival Kit in the Post Truth World”. Seminar ini dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama pada jam 08.00-13.00 WIB yang mengundang narasumber Dr. Joan Barata (Founder and Senior Legal Consultant CommVision), InayaRakhmani (Peneliti dan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia), Arfi Bambani Amri (Chief Content Officer ‭selasar.com‬ dan Anggota bidang Alians jurnalis independen (AJI).
Tumblr media
Pada kesempatan tersebut masing masing pembicara memberikan pemaparan tentang survival kit masyarakat untuk menghadapi era post-truth saat ini. Post Truth di era informasi digital berlandaskan pada emosi dan keyakinan yang menjadi faktor utama dalam mencari kebenaran dalam sebuah informasi. Di era post truth, informasi bohong dikemas seolah benar dan bisa menyentuh emosi khalayak. Rangsangan emosi ini bisa memunculkan keputusan spontan yang dilakukan pembaca informasi. Disinformasi yang mencakup informasi palsu, tidak akurat, atau menyesatkan yang sengaja dirancang untuk menyebabkan kerugian publik - lebih luas daripada 'fake news'. Berbeda dengan hate speech, karena hate speech tidak memicu kekerasan.
Mr. Joan Barata mengatakan bahwa menurut Council of Europe pada tahun 2017 gangguan informasi yang utama pada era post truth ini adalah adanya disinformasi bukan fake news. Mengapa disinformasi menjadi masalah? Karena ini memiliki implikasi pada demokrasi lalu juga melemahkan jurnalisme dan beberapa bentuk media tradisional, menciptakan insentif keuangannya sendiri dan dapat memicu kesukuan dan identitas politik. Selama beberapa bulan terakhir telah menunjukkan bahaya membiarkan emosi dan disinformasi mengalahkan fakta dan kebenaran di media sosial. Selain itu seminar ini juga membahas tentang kebimbangan media dan jurnalisme khususnya dalam menghadapi pernyataan-pernyataan bohong dari para politisi.
Tumblr media
Selanjutnya pada sesi kedua akan diisi oleh 3 narasumber yaitu Nenden Sekar Arum (Relawan SAFEnet), Septiaji Eko Nugroho (MAFINDO), Muhammad Isnur (Ketua bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia). Pada sesi ini dimulai dari pukul 14.00-16.00 WIB, yang akan membahas tentang perbedaan misinformasi dan disinformasi. Di mana misinformasi disini adalah informasi yang salah, namun orang yang membagikannya percaya itu benar. Kalau disinformasi merupakan informasi yang salah dan orang yang membagikannya tahu itu salah, dan disengaja untuk menyebarkannya.
Terdapat beberapa tipe misinformasi dan disinformasi, yaitu: 1. Satire/parodi disini tidak ada niat untuk menyakiti namun berpotensi membodohi dan bisa menjadi kritik sosial, 2. Misleading Content yang menghubungkan beberapa konten menjadi satu, 3. Imposter Content ini lebih ke berita yang bohongan, 4. Fabricated Content yaitu rekayasa/editan, 5. Berbentuk audi, dan 6. Video impersonifikasi.
Lalu terdapat beberapa cara untuk melawan hoax yaitu:
1. Multiprog approach yaitu mencari fakta, edukasi literasi. Dengan cara mencari titik atau sumber permasalahan.
2. Lalu gerakan silaturahmi dengan menggerakan public figure, advokasi dan penegakan hukum.
3. Ada Hoax Buster Tools yaitu aplikasi yang dibuat oleh TurnBack Hoax untuk mengidentifikasi berita hoax dan dapat memberikn informasi akurat mengenai pembenaran dari hoax tersebut yang dapat di akses melalui smartphone.
Oleh : Intan Sarah Ceasaria - 1606823613
0 notes
snapthemedia · 6 years
Text
Society’s survival kit in the post truth world.
Rabu, 18 April 2018, Saya menghadiri salah satu seminar yang diselenggarakan oleh Pekan Komunikasi. Pekan Komunikasi merupakan rangkaian acara perlombaan dan seminar yang diselenggarakan oleh mahasiswa komunikasi UI. Seluruh mata acara pekan komunikasi bertemakan Post-Truth, seminar yang saya hadiri mengangkat topik “Society’s survival kit in the post truth world” seminar ini dibagi menjadi 2 Sesi. Seminar ini menghadirkan pembicara-pembicara hebat, seperti Dr. Joan Barata (Founder and Senior Legal Consultant CommVision) Inayay Rakhmani (Peneliti dan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia) Arfi Bambani Amri (Chief Content Officer ‭selasar.com‬ dan Anggota bidang Alians jurnalis independen (AJI) Nenden Sekar Arum (Relawan SAFEnet) Septiaji Eko Nugroho (MAFINDO) Muhammad Isnur (Ketua bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia).
Masalah utama yang disampaikan di sesi pertama adalah “disinformation, not fake news” lalu pertanyaan yang muncul adalah mengapa disinformation menjadi problematic? karena disinformation memiliki implikasi terhadap demokrasi juga melemahkan jurnalisme dan media tradisional lainnya. Disinformation juga kerap kali menjadi sasaran propoganda dalam politik Indonesia, maka dari itu diisinformation ini juga dapat meresahkan masyarakat terlebih lagi masyarakat kelas menengah. Ditambah lagi dengan konsep “everybody is the media, everybody is source” membuat masyarakat harus lebih kritis terhadap suatu informasi. Maka dari itu penting bagi kita untuk mencari informasi-informasi melalui media yang kredibel, perbanyak membaca koran menjadi hal penting untuk dilakukan pada era ini.
Dalam sesi kedua lebih membahas kepada fake news, dan juga contoh-contoh kasus persekusi. Fake news lebih massive disebarkan, di era perkembangan teknologi ini dimana informasi-informasi dengan mudah didapatkan tanpa mengetahui kredibilitas nya, sehingga memblurkan batasan batasan informasi itu sendiri. Di media sosial sekarang ini kita akan menjadi atau bersikap homogen dimana kita akan cenderung mengunfollow orang lain yang memiliki perbedaan pendapat atau pun pandangan, sehingga fakta pun akan dibagi menjadi dua bagian “Fakta Kamu Vs Fakta Saya” yang kemudian membuat orang-orang menjadi sensitive, lebih mudah menghakimi, dan juga intolerant dimana ini menjadi probelamtika sekarang. Langkah apa saja yang bisa diambil untuk deal with hoax adalah pemahaman akar permasalahan hoax, edukasi literasi media, pranata sosial, perbaikan regulasi, dan langkah yang terakhir atau langkah final yang dapat dilakukan baru lah penegakan hukum.
Tumblr media Tumblr media
Oleh : Yunita Arumpati - ‭1606890536‬
#SPIK600087
0 notes
snapthemedia · 6 years
Text
Why Do We Hate Women Online?
Tumblr media
Video tersebut menunjukkan sikap laki-laki yang cenderung agresif ketika terjadi penolakan oleh kaum wanita pada online dating. Kemudian, sikap-sikap yang ditunjukkan tersebut diberi komentar oleh wanita yang menjadi pembawa acara dalam video tersebut. Hal yang muncul adalah mengapa para laki-laki selalu bersikap agresif dan insult the woman. Wanita tersebut pun mengarahkan para laki-laki untuk memberikan penjelasan mengapa mereka bertindak seperti itu. Hal yang mengejutkan adalah respon yang diberikan oleh salah satu akun yang identitasnya dipalsukan. Misogyny pun berlangsung.
Tumblr media
Oleh: Intan Sarah Ceasaria - 1606823613
Sumber: https://m.youtube.com/watch?v=7fn67Zjs4Iw
1 note · View note
snapthemedia · 6 years
Text
Budaya Remix sangat berkembang hingga kini.
Upaya komunitas pada penciptaan konten kolaboratif merupakan fenomena khalayak yang semakin luas menjadi lebih jelas dan lebih aktif dalam menciptakan dan berbagi konten mereka. Collaborative mashup as produsage sendiri dilihat sebagai sebuah tindakan partisipasi yang merupakan bagian dari pengembangan-pengembangan konten dan peningkatan konten secara berkelanjutan. Remix di dunia musik, memberikan alternatif atau variasi dari sebuah konten mainstream. Misalnya saja pada video berikut:
Tumblr media
Pada video tersebut, menunjukkan ada pihak yang mengembangkan lagu “No Tears Left To Cry” menjadi sebuah karya yang memiliki beberapa tambahan background nada. Fenomena ini merupakan sebuah proses tanpa akhir yang memberikan alternatif dalam sebuah karya. Prinsip dari produsage itu sendiri bersifat partisipasi terbuka, namun memunculkan evaluasi dari khalayak umum. Video tersebut memiliki berbagai macam komentar terkait dengan video yang diunggah oleh akun bernama Trap Nation.
Tumblr media
Oleh: Intan Sarah Ceasaria - 1606823613
Sumber:
Lessig, Lawrence (2008) Remix: making art and commerce thrive in the hybrid economy, pp.23-31
Bruns, Axel (2010) Distributed Creativity: Filesharing and Produsage
https://youtu.be/Ii1EmWk6u_w
5 notes · View notes
snapthemedia · 6 years
Text
a women doesn't walk down the street for ur entertainment!
Tumblr media Tumblr media
Yunita Arumpati (1606890536)
Sumber : Pinterest
#spik600087 #SAP13
8 notes · View notes
snapthemedia · 6 years
Text
Maraknya Kasus Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
Tumblr media
Pada saat ini sedang maraknya terjadi kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media social. Menurut Kanit IV Subdit III Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Endo Priambodo, bahwa pidana pencemaran nama baik melalui media sosial paling banyak ditangani kepolisian. Kasus pencemaran nama baik saat ini yang paling banyak, ada 45 persen.
Menurut kalian apasaja cara-cara yang efektif untuk mengurangi kasus-kasus tersebut?
 Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2018/03/12/07353601/pencemaran-nama-baik-kejahatan-siber-yang-paling-banyak-ditangani-polisi.  Sumber Gambar: https://www.liputan6.com/news/read/3029350/5-status-di-media-sosial-berujung-pidana  
 Oleh Ken Pandita Wisesakanya (1606873385)
9 notes · View notes
snapthemedia · 6 years
Text
Banyak Jalan Menuju Roma bagi “Peninggi Pelangsing”
Censorship bisa dilakukan oleh pemerintah dan dari platform social media. Saya mengambil contoh instagram misalnya. salah satu cara yang dilakukan oleh instagram untuk kenyamanan usernya dari komentar-komentar pedas atau iklan yang tidak diharapkan, instagram membuat filter tools filter comment, seperti sebagai berikut
Tumblr media
Filter komentar ini biasanya digunakan untuk menyaring kata-kata kotor dan menghina dari user lain. Namun, bagi penjual atau onlineshop peninggi pelangsing, filter ini bukan suatu halangan untuk tetap promosi di kolom komentar. Contohnya seperti di bawah ini:
Tumblr media
Banyak jalan memang menuju Roma. Gimana tanggapan kalian?
sumber:
instagram.com
oleh: Teliana Juwita (1606828822)
6 notes · View notes
snapthemedia · 6 years
Text
UU ITE diubah?
Tumblr media
Pada tahun 2016 lalu, diakukan revisi di beberapa UU. Salah satunya adalah revisi UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tengah masuk pembahasan di DPR. Pemerintah mengusulkan dalam RUU ITE ancaman sanksi bagi pelaku pencemaran nama baik melalui elektronik diturunkan.  Pemerintah usulkan turunkan 6 tahun menjadi di bawah 5 tahun, jadi 4 tahun serta denda Rp700 juta. Pasal27 ayat (3) UU ITE kerap mengancam masyarakat yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui elektronik. Banyak sekali sekarang orang dengan mudahnya ingin menuntut orang lain dengan pasal pencemaran nama baik tanpa sebenarnya paham apa saja aturan dibalik pasal ini.
Mengapa demikian? Sebab pasal pencemaran nama baik dinilai masih bersifat multi tafsir. Dengan begitu acapkali adanya penindakan dari penegak hukum tanpa adanya aduan dari pihak korban yang tercemar nama baiknya. Menurut beberapa orang ahli dibidangnya, perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE, dinilai pasal karet.
Kalo menurut kalian, UU di Indonesia khususnya UU ITE ini udah cukup jelas atau belum? Dan apa kalian setuju dengan pengurungan sanksi pelaku pencemaran nama baik seperti revisi UU ITE 2016 kemarin?
- Celine Florensia (1606839012)
Source: hukumonline.com
6 notes · View notes
snapthemedia · 6 years
Text
Tumblr media
Pernah merasa diposisi itu gak, girls? Atau bahkan, apakah catcalling juga pernah dirasain sama yang boys?? Merasa risih dan resah, ya beberapa orang pasti merasakannya, termasuk aku. Kalo kalian sendiri gimana geng? Apa yang kalian biasa lakuin kalo di-catcalling atau mungkin ngeliat temen atau sebelah kalian digituin?
- Celine Florensia (1606839012)
Source: tirto.id 
11 notes · View notes
snapthemedia · 6 years
Photo
Tumblr media
Stop catcalling dong bang! Aku kan bukan objek:’(
Aku pernah ngalamin catcalling. Kalo aku sih risih banget terus kayak takut gitu. tapi harusnya jangan takut sih.
Buat kamu yang pernah mengalami catcalling, apa perasaan kamu?
Sumber: https://relationship.popbela.com/single/johanna-elizabeth/catcalling-2/full
Oleh: Teliana Juwita (1606828822)
8 notes · View notes
snapthemedia · 6 years
Text
Artificial intelligence is going to supercharge surveillance
Tumblr media
Kecerdasan buatan memberikan kamera pengawas otak digital untuk membiarkan mereka menganalisis video langsung tanpa manusia yang diperlukan. ini bisa dijadikan sebagai hal yang positif untuk membantu polisi mengetahui sebuah aksi kriminal maupun membantu kecelakaan tetapi ini juga menimbulkan pertanyaan serius tentang masa depan privasi dan menimbulkan risiko baru terhadap keadilan sosial.
sumber:https://www.theverge.com/2018/1/23/16907238/artificial-intelligence-surveillance-cameras-security
Oleh Ken Pandita Wisesakanya (1606873385)
7 notes · View notes
snapthemedia · 6 years
Video
youtube
Banyak cara yang telah dilakukan oleh pemerintah di berbagai negara untuk melakukan pengawasan terhadap warganya demi memberi rasa aman. Salah satunya adalah China yang dilaporkan memiliki sistem kamera pengawas terbesar di dunia.
Seperti dilaporkan oleh BBC, terdapat lebih dari 170 juta kamera CCTV yang tersebar di seluruh wilayah China. Sistem kamera pengawas yang juga dilengkapi dengan Artificial Intelligence (AI) dan Face Recognition ini diklaim mampu menemukan orang hanya dalam waktu 7 menit saja.
Klaim tersebut dibuktikan oleh reporter BBC bernama John Sudworth yang mendapatkan kesempatan untuk mencoba langsung sistem kamera pengawas canggih ini dengan memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian.
Menurut kalian, apakah dengan keberadaan CCTV ini akan memberi rasa aman kepada warga China atau justru memberi rasa tidak nyaman?
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=pNf4-d6fDoY&t=1s
Oleh: Siti Alya Zahra || 1606916472
6 notes · View notes