Tumgik
iparah-blog · 7 years
Photo
Tumblr media
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.
Di beberapa negara tumbuhan ini tergolong narkotika, walau tidak terbukti bahwa pemakainya menjadi kecanduan, berbeda dengan obat-obatan terlarang yang berdasarkan bahan kimiawi dan merusak sel-sel otak, yang sudah sangat jelas bahayanya bagi umat manusia. Diantara pengguna ganja, beragam efek yang dihasilkan, terutama euphoria (rasa gembira) yang berlebihan, serta hilangnya konsentrasi untuk berpikir diantara para pengguna tertentu.
Efek negatif secara umum adalah bila sudah menghisap maka pengguna akan menjadi malas dan otak akan lamban dalam berpikir. Namun, hal ini masih menjadi kontroversi, karena tidak sepenuhnya disepakati oleh beberapa kelompok tertentu yang mendukung medical marijuana dan marijuana pada umumnya. Selain diklaim sebagai pereda rasa sakit, dan pengobatan untuk penyakit tertentu (termasuk kanker), banyak juga pihak yang menyatakan adanya lonjakan kreatifitas dalam berfikir serta dalam berkarya (terutama pada para seniman dan musisi.
Berdasarkan penelitian terakhir, hal ini (lonjakan kreatifitas), juga di pengaruhi oleh jenis ganja yang digunakan. Salah satu jenis ganja yang dianggap membantu kreatifitas adalah hasil silangan modern “Cannabis indica” yang berasal dari India dengan “Cannabis sativa” dari Barat, dimana jenis Marijuana silangan inilah yang merupakan tipe yang tumbuh di Indonesia.
Efek yang dihasilkan juga beragam terhadap setiap individu, dimana dalam golongan tertentu ada yang merasakan efek yang membuat mereka menjadi malas, sementara ada kelompok yang menjadi aktif, terutama dalam berfikir kreatif (bukan aktif secara fisik seperti efek yang dihasilkan Methamphetamin).Marijuana, hingga detik ini, tidak pernah terbukti sebagai penyebab kematian maupun kecanduan. Bahkan, di masa lalu dianggap sebagai tanaman luar biasa, dimana hampir semua unsur yang ada padanya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.Hal ini sangat bertolak belakang dan berbeda dengan efek yang dihasilkan oleh obat-obatan terlarang dan alkohol, yang menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan hingga tersiksa secara fisik, dan bahkan berbuat kekerasan maupun penipuan (aksi kriminal) untuk mendapatkan obat-obatan kimia buatan manusia itu. (dari berbagai sumber)
Pemanfaatan tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
Berdasarkan Pasal 7 UU 35 tahun 2009, sebenarnya penggunaan narkotika diperbolehkan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.Penjelasan pasal tersebut mengatakan bahwa yang dimaksud dari pelayanan kesehatan itu adalah untuk pengobatan dan rehabilitasi medis. Sedangkan sisi pengembangan iptek memungkinkan aktivitas pendidikan, pelatihan, hingga praktik pengamanan seperti latihan keterampilan anjing pelacak di Bea Cukai dan BNN. Di negara-negara yang sudah menerapkan dekriminalisasi ganja, kondisi sosial masyarakat terkait penggunaan ganja sangat terkendali.Sekarang UU pelarangan ganja mendapat perlawanan yang hebat diseluruh dunia.Banyak negara-negara di Eropa dan Asia yang sudah melakukan pergerakan legalisasi ganja. UU Narkotika 2009 tidak memenuhi unsur keadilan.Menurut saya beratnya hukuman yang ditetapkan di tiap-tiap pasal tidak didasari logika dan fakta. Hanya karena memiliki sejumlah kecil ganja, seseorang bisa dituntut hukuman penjara minimal 4 tahun. Entah dari mana pertimbangan para arsitek UU Narkotika pada saat menentukan beratnya hukuman bagi pengguna ganja. Hukuman bagi seseorang yang memiliki ganja dalam jumlah kecil itu setara dengan hukuman yang didapat oleh para Koruptor. Ini semakin aneh, karena ganja yang jelas-jelas tidak merugikan rakyat dan lingkungan sekitar dianggap sangat berbahaya,tapi Koruptor yang jelas-jelas memakan uang rakyat dan merugikan orang banyak hukumannya setara dengan orang yang memiliki ganja dalam jumlah kecil. Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memberi peluang bagi pecandu narkotika untuk ikut rehabilitasi, yang artinya pecandu narkotika tidak dipidana penjara melainkan ditempatkan di panti rehabilitasi.Akan tetapi di indonesia sendiri untuk bisa memenuhi pasal tersebut sangatlah rumit,seseorang harus dinyatakan sebagi pecandu terlebih dahulu oleh dokter melalui asesment. Jika terbukti tidak kecanduan,apakah mungkin orang tersebut diikutkan dalam program rehabilitasi agar terhindar dari jeruji besi? Jadi masihkah anda ragu berjuang melegalkan ganja untuk keperluan medis dan sarana rekreasi di indonesia? Mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penyebutan kata atau istilah serta penerangan tentang undang-undang. Sumber: berbagai sumber. #indonesia #cannabis #legalize
0 notes