Tumgik
lulusyifa · 2 years
Text
PTMT 100% hari ke 3.
Tumblr media
haloo semua hari ini aku ptmt hari ke 3, malemnya aku siapin buku-buku dan keperluan yang bakal aku butuhin buat ke sekolah. Aku biasa bangun jam 4:50 dan berangkat kesekolah jam 5:40 kenapa pagi banget?? karena rumah aku jauh gais. Saat sampai disekolah aku cek suhu dulu dan cuci tangan. Kita belajar agama, bk tik, dan pjok. Waktu istirahat cuma dikash 15 menit.. cepet banget kan??? baru mau minum udah bel lagi hahaha (lebay) trus yaudaah deh jam 10.45 aku pulangg ke rumah yay.
Oiya waktu agama aku belajar kayak nulis al fatihah tanpa liat dari google gitu lumayan susaaah. Pas mapel BK-TIK aku disuruh buat blog inii. Dan terakhir pas pjok guruku cuma perkenalan doang. Okeey deh sekian dari aku byebye
0 notes
lulusyifa · 2 years
Text
Masuknya islam ke Indonesia
Menurut buku "Sejarah Indonesia Periode Islam" oleh Ricu Sidiq dan kawan-kawan, sejarah mencatat bahwa sejak awal Masehi, pedagang-pedagang dari India dan China sudah memiliki hubungan dagang dengan penduduk Indonesia. Meski terdapat beberapa teori mengenai kedatangan agama Islam di Indonesia, banyak ahli percaya bahwa masuknya Islam ke Indonesia pada abad ke-7 berdasarkan Berita China zaman Dinasti Tang. Berita tersebut mencatat bahwa pada abad ke-7, terdapat permukiman pedagang muslim dari Arab di Desa Baros, daerah pantai barat Sumatra Utara. Sementara sejarah masuknya Islam pada abad ke-13 Masehi, lebih menunjuk pada perkembangan Islam bersamaan dengan tumbuhnya kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Pendapat ini berdasarkan catatan perjalanan Marco Polo yang menerangkan bahwa ia pernah singgah di Perlak pada tahun 1292 dan berjumpa dengan orang-orang yang telah menganut agama Islam. Bukti yang turut memperkuat pendapat ini adalah ditemukannya nisan makam Raja Samudra Pasai, Sultan Malik al Saleh yang berangka tahun 1297. Jika diurutkan dari barat ke timur, Islam pertama kali masuk di Perlak, bagian utara Sumatra. Hal ini menyangkut strategisnya letak Perlak, yaitu di daerah Selat Malaka, jalur laut perdagangan internasional dari barat ke timur.
Islam di Jawa masuk melalui pesisir utara Pulau Jawa ditandai dengan ditemukannya makam Fatimah binti Maimun bin Hibatullah yang wafat pada tahun 475 Hijriah atau 1082 Masehi di Desa Leran, Kecamatan Manyar, Gresik. Kemudian di Kalimantan, Islam masuk melalui Pontianak yang disiarkan oleh bangsawan Arab bernama Sultan Syarif Abdurrahman pada abad ke-18. Di hulu Sungai Pawan, di Ketapang, Kalimantan Barat, ditemukan pemakaman Islam kuno. Angka tahun yang tertua pada makam-makam tersebut adalah tahun 1340 Saka (1418 M). Di Kalimantan Timur, Islam masuk melalui Kerajaan Kutai yang dibawa oleh dua orang penyiar agama dari Minangkabau yang bernama Tuan Haji Bandang dan Tuan Haji Tunggang Parangan. Di Kalimantan Selatan, Islam masuk melalui Kerajaan Banjar yang disiarkan oleh Dayyan, seorang khatib (ahli khotbah) dari Demak. Di Kalimantan Tengah, bukti kedatangan Islam ditemukan pada masjid Ki Gede di Kotawaringin yang bertuliskan angka tahun 1434 M. Di Sulawesi, Islam masuk melalui raja dan masyarakat Gowa-Tallo. Hal masuknya Islam ke Sulawesi ini tercatat pada Lontara Bilang. Menurut catatan tersebut, raja pertama yang memeluk Islam ialah Kanjeng Matoaya, raja keempat dari Tallo yang memeluk Islam pada tahun 1603. Diperkirakan Islam di daerah ini disiarkan oleh keempat ulama dari Irak, yaitu Syekh Amin, Syekh Mansyur, Syekh Umar, dan Syekh Yakub pada abad ke-8. B. Media dalam Islamisasi Dalam buku "Sejarah Indonesia Periode Islam" juga dijelaskan media atau saluran-saluran dalam perkembangan islam di Indonesia, di antaranya: 1. Perdagangan Pada taraf permulaan, saluran Islamisasi adalah perdagangan. Kesibukan lalu lintas perdagangan pada abad ke-7 hingga ke-16 M, membuat pedagang pedagang Muslim (Arab, Persia, dan India) turut ambil bagian dalam perdagangan dari negeri-negeri Barat, Tenggara, dan Timur Benua Asia. Media islamisasi melalui perdagangan dinilai sangat menguntungkan karena para raja dan bangsawan turut serta dalam kegiatan perdagangan secara langsung. 2. Perkawinan Dari sudut ekonomi, para pedagang muslim memiliki status sosial yang lebih baik daripada kebanyakan pribumi, sehingga penduduk pribumi, terutama putri-putri bangsawan, tertarik untuk menjadi istri saudagar. Saat menikah dengan saudagar Islam, proses sebelumnya adalah memeluk agama Islam terlebih dahulu. Berawal dari situ, kemudian banyak kampung kampung, daerah-daerah, dan kerajaan-kerajaan muslim yang dikawini oleh keturunan bangsawan. 3. Tasawuf Salah satu saluran Islamisasi yang dinilai memiliki peran yang signifikan dalam penyebaran ajaran Islam adalah tasawuf. Dalam konteks penyebaran ajaran Islam di Nusantara, para pengajar tasawuf atau para sufi, mengajarkan teosofi yang bercampur dengan ajaran yang sudah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia. 4. Pendidikan Islamisasi juga dilakukan melalui pendidikan. Proses pendidikan dan pengajaran Islam ini sudah berlangsung sejak Islam masuk ke Nusantara. Ketika pemeluk agama Islam sudah banyak dan telah terbentuk komunitas muslim, maka proses pendidikan dan pengajaran Islam tidak lagi hanya dilaksanakan secara informal, tetapi sudah dilaksanakan secara teratur di tempat-tempat tertentu. Secara umum, model pendidikan pada masa itu ada dua, yakni pendidikan langgar dan pendidikan pesantren. 5. Kesenian Saluran Islamisasi melalui kesenian yang paling terkenal adalah pertunjukan wayang. Dikatakan bahwa Sunan Kalijaga adalah tokoh yang paling mahir dalam mementaskan wayang. Sunan Kalijaga tidak pernah meminta upah pertunjukan, tetapi ia meminta para penonton untuk mengikutinya untuk mengucapkan kalimat syahadat. Sebagian besar cerita wayang masih dipetik dari cerita Mahabharata dan Ramayana, tetapi di dalam cerita itu disisipkan ajaran dan nama-nama pahlawan Islam. Kesenian-kesenian lain juga dijadikan alat Islamisasi, seperti sastra (hikayat, babad, dan sebagainya), seni bangunan, dan seni ukir. 6. Politik Di Maluku dan Sulawesi Selatan, kebanyakan rakyat masuk Islam setelah rajanya memeluk Islam terlebih dahulu. Pengaruh politik raja sangat membantu tersebarnya Islam di daerah
ini. Di samping itu, baik di Sumatra dan Jawa maupun di Indonesia bagian timur, demi kepentingan politik, kerajaan-kerajaan Islam memerangi kerajaan-kerajaan nonIslam. Kemenangan kerajaan Islam secara politis banyak menarik penduduk kerajaan bukan Islam itu masuk Islam. C. Peranan Wali dan Ulama Salah satu cara penyebaran agama Islam ialah dengan cara mendakwah. Di samping sebagai pedagang, para pedagang Islam dahulu juga berperan sebagai mubaligh. Ada juga para mubaligh yang datang bersama pedagang dengan misi agamanya. Penyebaran Islam melalui dakwah ini berjalan dengan cara para ulama mendatangi masyarakat objek dakwah, dengan menggunakan pendekatan sosial budaya. Pola ini memakai bentuk akulturasi, yaitu menggunakan jenis budaya setempat yang dialiri dengan ajaran Islam di dalamnya. Di samping itu, para ulama ini juga mendirikan pesantren- pesantren sebagai sarana pendidikan Islam. Di Pulau Jawa, penyebaran agama Islam dilakukan oleh Wali Songo (9 wali). Wali ialah orang yang sudah mencapai tingkatan tertentu dalam mendekatkan diri kepada Allah. Kesembilan wali tersebut adalah seperti berikut: 1. Sunan Gresik (Maulana Malik Ibrahim), menyiarkan Islam di sekitar Gresik. 2. Sunan Ampel (Raden Rahmat), menyiarkan Islam di Ampel, Surabaya, Jawa Timur. 3. Sunan Drajat (Syarifudin), menyiarkan agama di sekitar Surabaya 4. Sunan Bonang (Makdum Ibrahim), menyiarkan Islam di Tuban, Lasem, dan Rembang. 5. Sunan Kalijaga (Raden Mas Said/Jaka Said), menyiarkan Islam di Jawa Tengah. 6. Sunan Giri (Raden Paku), menyiarkan Islam di luar Jawa, yaitu Madura, Bawean, Nusa Tenggara, dan Maluku. 7. Sunan Kudus (Jafar Sodiq), menyiarkan Islam di Kudus, Jawa Tengah. 8. Sunan Muria (Raden Umar Said), menyiarkan Islam di lereng Gunung Muria, terletak antara Jepara dan Kudus, Jawa Tengah. 9. Sunan Gunung Jati (Syarif Hidayatullah), menyiarkan Islam di Banten, Sunda Kelapa, dan Cirebon. Itulah perkembangan islam dari sejarah awal hingga masa Wali Songo.
0 notes
lulusyifa · 2 years
Text
zakat fitrah dan zakat mal
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.
Sementara, Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat mal yaitu zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Zakat mal terdiri dari  :
1.Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnyaAdalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.2.Zakat atas uang dan surat berharga lainnyaAdalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.3.Zakat perniagaanAdalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.4.Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutananAdalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.5.Zakat peternakan dan perikananAdalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.6.Zakat pertambanganAdalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.7.Zakat perindustrianAdalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.8.Zakat pendapatan dan jasaAdalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.9.Zakat rikazAdalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
Besaran Zakat Mal
Dilansir dari laman Baznas, adapun syarat suatu harta dapat dikenakan hukum zakat mal jika memenuhi kriteria (1) harta berkepemilikan penuh, (2) harta halal secara syariat, (3) harta yang bersifat berkembang atau produktif, (4) mencukupi kegunaan (nishab), (5) tidak ada hubungan dengan hukum utang, dan (5) memiliki selama satu tahun (haul) atau dapat dizakatkan ketika masa panen
Harta yang terkena zakat mal dapat berupa uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan harta dalam bentuk lainnya.
Terkait dengan besaran zakat mal yang harus dibayarkan yaitu 2,5% dari total keseluruhan harta yang disimpan selama satu tahun.
2,5% x Jumlah harta dalam satu tahun (haul)
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal.
Jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan (29 atau 30 Ramadan), ia dikenai zakat fitrah. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah.
Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Ini merujuk sabda Nabi Muhammad saw. “Lunasilah zakat fithrah itu, dari orang-orang yang naf[1]kah hidupnya menjadi tanggunganmu”.
Yang harus dibayarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok sebanyak satu sha’ atau diperkirakan setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa. Syekh Yusuf Qardawi menjelaskan bahwa satu sha’ dapat digantikan dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok.
Mengingat harga makanan pokok dalam setiap daerah berbeda-beda, maka umat Islam dapat merujuk pada besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tiap provinsi atau kabupaten.
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
1.Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2.Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3.Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4.Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5.Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6.Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7.Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8.Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
2 notes · View notes